PELAKU DUGAAN PENIPUAN BERKEDOK BINARY OPTION DIRINGKUS POLISI!

PELAKU DUGAAN PENIPUAN BERKEDOK BINARY OPTION DIRINGKUS POLISI!

Memanfaatkan euforia trading binary option, yang ternyata ilegal dan menjurus ke judi, eh ada juga yang memanfaatkan momentum ini sebagai kedok investasi.

Jadi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap tersangka kasus dugaan penipuan investasi berkedok trading binary option aplikasi FBS. Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan tersangka yang diringkus berinisial WKA. Polisi juga sudah melakukan penggerebekan terhadap ruko yang diduga milik WKA di daerah Bandung.

Dari hasil olah kasus diketahui, tersangka menawarkan sejumlah keuntungan dari aplikasi FBS kepada korban. Namun, saat korban menginvestasikan Rp 8 juta uangnya gak kembali. 

Awalnya korban mendapat informasi terkait trading online dengan nama FBS melalui aplikasi media sosial Facebook. WKA selalu upload promosi platform FBS dengan janji trading komoditi dengan sistem zero spread atau tidak memiliki selisih antara harga jual dan harga beli komoditi. Kemudian, korban di bulan Oktober 2021 korban melakukan top up dengan total Rp 8.643.800. Namun ternyata korban justru dikenakan spread yang tinggi, yakni mencapai 1,3 persen. Ini yang seharusnya jadi kecurigaan, karena Jakarta Futures Exchange yang merupakan bursa berjangka komoditi resmi di Indonesia mengatur kewajaran nilai selisih antara harga jual dan beli komoditi maksimal 0,5 persen. 

“Nilai spread yang tinggi di luar kewajaran,” ucap Brigjen Whisnu.

Akhirnya, tersangka dikenakan sejumlah pasal akibat tindakan kriminalnya. Mulai dari dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik,  tindak pidana perdagangan, tindak pidana transfer dana, dan atau tindak pidana pencucian uang.

Berikut penjelasan lengkap sederet ketentuan hukum yang menjeratnya: 

  1. Pasal 378 KUHP. 
  2. Pasal 45A ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
  3. Pasal 106 Undang-undang Republik Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan
  4. Pasal 80 (1) Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap aplikasi trading Perdagangan Berjangka Komoditi tidak berizin.

Lagi dan lagi saya ingatkan, agar berhati-hati dengan tawaran investasi yang menggiurkan dan melebihi batas kewajaran. Apalagi kalau tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Share konten ini untuk selamatkan lebih banyak orang ya!

JUALAN KUE BISA TERJERAT HUKUM?

JUALAN KUE BISA TERJERAT HUKUM?

JUALAN KUE BISA TERJERAT HUKUM, JIKA…

Produk kue atau cookies yang mengandung hiasan figur maupun karakter fiksi terkenal, bisa jadi merupakan karya yang dilindungi Hak Cipta. Tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Hak Cipta guys! 

SIMAK KETENTUAN SOAL HAK CIPTA DI INDONESIA

Pencipta dan pemegang hak cipta memiliki hak moral dan hak ekonomi yang dilindungi hak nya. Jika untuk dikonsumsi pribadi, penggunaan suatu ciptaan bukanlah pelanggaran. Hal ini akan berbeda jika penggunaan ciptaan ditujukan untuk suatu komersial atau bisnis. Hak pencipta dan pemegang hak cipta meliputi hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Penerbitan Ciptaan; Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; penerjemahan Ciptaan; pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan; Pendistribusian Ciptaan atau salinannya; pertunjukan Ciptaan; Pengumuman Ciptaan; Komunikasi Ciptaan; dan penyewaan Ciptaan. (Pasal 9 Ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta). 

Sehingga, perlu izin dengan empunya hak cipta atas karakter tersebut jika akan digunakan dalam produk kue yang dijual. Sebenarnya sudah banyak kasus seperti ini, bahkan sampai dijatuhi sanksi pidana penjara. Kasus wafer Superman bahkan sempat mencuat ketika DC Comics merasa dirugikan atas penggunaan karakter superman oleh produsen wafer tersebut di Indonesia. DC Comics akhirnya memenangkan gugatannya.

Alangkah baiknya jika kamu share konten ini agar teman pengusaha UMKM yang belum paham soal ini nggak kena kasus!

OJK LARANG BANK JUALAN UNIT LINK BERMASALAH! ADA APA?

OJK LARANG BANK JUALAN UNIT LINK BERMASALAH! ADA APA?

OJK secara tegas melarang bank untuk menawarkan kepada nasabah mereka unit link dari asuransi yang masih bersengketa dengan nasabahnya. Bahkan kabarnya sampai menyeret nama asuransi besar seperti AXA Mandiri, AIA dan Prudential.

Sebenarnya apa sih Unit Link itu? 

Unit Link adalah produk asuransi yang mengkombinasikan asuransi dengan investasi. Secara sederhana unit link merupakan salah satu produk asuransi. Bedanya dengan produk asuransi biasanya adalah unit link menawarkan fitur tambahan untuk memudahkan konsumen yang ingin mendapatkan proteksi juga ingin berinvestasi.

Saat ini proses penyelesaian sengketa antara perusahaan asuransi dengan nasabah, perusahaan asuransi menawarkan opsi pengembalian premi melalui mediasi dengan memanfaatkan external dispute resolution (LAPS). Namun jika melalui jalur LAPS tidak memperoleh kata sepakat, nasabah dapat menempuh jalur hukum.

INGAT PERDEBATAN YANG DULU SEMPAT MENCUAT TERKAIT UNIT LINK? APA YANG SEBENARNYA MENJADI PERSOALAN?

Menurut Aidil Akbar, penulis buku Shocking Unitlink, “Ketidaktransparanan informasi produk inilah yang menjadi pencetusnya.”

Aidil juga mengatakan, nasabah tak dapat melacak kemana dananya diinvestasikan dan biaya apa saja yang harus dikeluarkan menyusul pilihan investasi tersebut. Inilah yang menurutnya membedakan unit link dengan reksadana. Di sisi lain, Nasabah tidak dapat menghentikan investasinya ketika mengalami kesulitan finansial.

Sebenarnya keputusan untuk berasuransi dan berinvestasi ada pada nasabah. Yang penting, nasabah harus memahami risiko, karakter investasi dan mengetahui biaya terkait unit link yang dibelinya. Misalnya biaya polis, asuransi, akuisisi, biaya administrasi atau lainnya. Pernah ada teman yang cerita kalau dia tertarik Unitlink karena gak kepengen nantinya asuransi itu hangus kalau “gak kepake”. Maksudnya, tidak terjadi peristiwa yang kemudian mengakibatkan polis dapat dicairkan. Sehingga, adanya investasi yang melekat pada unit link ini menurutnya lebih memberikan keuntungan baginya.

Sebaiknya nasabah perlu memahami tujuan memiliki asuransi dan juga berinvestasi. Dan ingat, akan lebih baik jika investasi bisa dikendalikan sendiri. Selain itu, jangan pernah menaruh investasi dalam 1 keranjang yang sama. Akan lebih baik jika disebar ke beberapa keranjang, sehingga risiko nya juga tersebar.

KUPAS TUNTAS KASUS PEREBUTAN WARISAN DI KELUARGA SINARMAS

KUPAS TUNTAS KASUS PEREBUTAN WARISAN DI KELUARGA SINARMAS

AWAL MULA KASUS

Kasus ini bermula dari Freddy Widjaja, anak mendiang pendiri Sinarmas Group, Eka Tjipta Widjaja. Freddy melayangkan gugatan karena dia menganggap akta wasiat sang Ayah dianggap tidak adil. Sebenarnya, Freddy telah mendapatkan bagian warisan. Namun, dia menganggap nilai dari warisan tersebut belum sesuai dengan hukum yang ada. Anak-anak sah dari Freddy Widjaja mendapat ⅔ dari total harta warisan, sedangkan ⅓ di antaranya diberikan kepada anak-anak dari pernikahan tidak resmi.

KASUS INI BERHUBUNGAN DENGAN LEGITIME PORTIE

Berdasarkan Pasal 913 KUHPerdata, legitime portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada waris, garis lurus menurut ketentuan undang undang, terhadap mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu baik selaku pemberian yang masih hidup, maupun selaku wasiat. 

Besarnya bagian mutlak (legitime portie) bagi anak-anak sah menurut Pasal 914 KUHPerdata yaitu :

  1. Kalau hanya seorang anak sah saja, besarnya 1/2 dari bagian jika ia mewaris tanpa wasiat.
  2. Kalau hanya 2 orang anak sah saja, besarnya 2/3 dari bagian jika ia mewaris tanpa wasiat.
  3. Kalau 3 orang atau lebih anak sah ,besarnya 3/4 dari bagian jika ia mewaris tanpa wasiat (Pasal 914 KUH Perdata)

Hak mutlak (legitime portie) para ahli waris dalam garis lurus ke atas adalah 1/2 dari bagiannya apabila mewaris tanpa wasiat (Pasal 915 KUH Perdata). Jika tidak ada waris yang berhak atas legitime portie, maka pewaris dapat memberikan seluruh harta peninggalannya kepada orang lain dengan hibah semasa hidup atau dengan wasiat (Pasal 917 KUH Perdata).

ASIX DILARANG! Bagaimana Langkah Mas Anang dan Pembeli Selanjutnya?

ASIX DILARANG! Bagaimana Langkah Mas Anang dan Pembeli Selanjutnya?

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melarang penjualan token ASIX milik Anang Hermansyah. 

“Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak masuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” tulis Bappebti (10/2).

Atas larangan yang disampaikan oleh Bappebti, Anang Hermansyah melalui media sosial pribadinya @ananghijau menyatakan bahwa ASIX sedang pada tahapan proses pendaftaran di salah satu exchanger dalam negeri. Ia menambahkan bahwa ASIX saat ini hanya bisa diperjual belikan di dex yang bernama Pancake Swap.

BAGAIMANA LANGKAH PENYELESAIAN PEDAGANG FISIK ASET KRIPTO YANG MEMPERDAGANGKAN ASET KRIPTO BELUM TERDAFTAR?

Merujuk  Pasal 3 jo. Pasal 5 Peraturan Bappebti No. 7/ 2020: Bagi calon pedagang fisik aset kripto yang tidak masuk dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik, maka pedagang aset kripto wajib melakukan penghentian perdagangan aset kripto dalam jangka waktu paling lambat 30 hari.

Selanjutnya pedagang fisik aset kripto dilarang memfasilitasi perdagangan aset kripto tersebut. 

Kepada pedagang fisik aset kripto dalam hal ini wajib melakukan langkah-langkah penyelesaian antara lain meminta kepada pelanggan untuk melikuidasi aset kripto yang dimilikinya atau melakukan pemindahan aset kripto milik pelanggan ke wallet milik pelanggan.

Langkah-langkah penyelesaian tersebut wajib disampaikan oleh pedagang fisik aset kripto kepada pelanggan dan dicantumkan dalam dokumen tata cara perdagangan (trading rules). Selain itu, pedagang fisik aset kripto juga tetap bertanggung jawab dalam menyimpan atas seluruh jenis aset kripto sampai pelanggan melakukan penarikan aset kripto dari pedagang fisik aset kripto.

Mengenai perdagangan aset kripto di Indonesia telah  diatur dalam Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.  Dalam lampiran Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 juga terdapat 229 daftar aset kripto yang telah mendapatkan izin Bappebti untuk diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Bimo Prasetio