Kekayaan Intelektual atau disingkat dengan KI adalah hak menikmati secara ekonomis yang timbul dari hasil kreativitas yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hal ini sebagai wujud penghargaan kepada kreator yang memiliki dan mewujudkan ide tersebut. HKI terbagi menjadi 2, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri termasuk di dalamnya merek, paten, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
HAK CIPTA
Lingkup Perlindungan: Hasil bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi kemampuan, pikiran, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Jangka Waktu Berlaku: 25 tahun sejak diumumkan hingga 70 tahun sejak pencipta meninggal dunia (UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta).
MEREK
Lingkup Perlindungan: Gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari dua atau lebih unsur-unsur tersebut. Jangka Waktu Berlaku: 10 tahun dan dapat diperpanjang (UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).
INDIKASI GEOGRAFIS
Lingkup Perlindungan: Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk karena faktor lingkungan geografis (UU Merek dan Indikasi Geografis dan UU Cipta Kerja).
PATEN
Lingkup Perlindungan: Invensi yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, termasuk penyempurnaan dan pengembangan. Jangka Waktu Berlaku: 20 tahun setelah didaftarkan. Untuk paten sederhana, masa berlakunya 10 tahun (UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten dan UU Cipta Kerja).
DESAIN INDUSTRI
Lingkup Perlindungan: Kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungannya yang berbentuk dua atau tiga dimensi. Jangka Waktu Berlaku: 10 tahun (UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri).
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Lingkup Perlindungan: Rancangan peletakan tiga dimensi dan berbagai elemen dalam sirkuit terpadu. Jangka Waktu Berlaku: 10 tahun (UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu).
RAHASIA DAGANG
Lingkup Perlindungan: Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi/usaha yang dijaga untuk kepentingan usaha. Jangka Waktu Berlaku: Terus berlaku selama dijaga kerahasiaannya (UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang).






0 Comments