Masih ingat kasus Nissan soal pencantuman janji dalam iklan yang tidak sesuai realitanya?
Ketika itu Ludmilla Arif membeli Nissan March pada 2011. Dia tertarik dengan iklan varian city car tersebut yaitu mampu mengkonsumsi satu liter BBM hingga 21,8 km. Namun saat Ludmilla mengendarainya, penggunaan bensin tidak sesuai yang diiklankan.
Lantas Ludmilla mengajukan gugatan ke BPSK dan menang pada 16 Februari 2012. Pada April 2012 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menguatkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan memerintahkan Nissan untuk membatalkan transaksi mobil milik Ludmilla Arif dan mengembalikan uang pembelian sebesar Rp 150 juta.
Nissan lalu mengajukan kasasi atas vonis PN Jaksel ini namun tetap kalah.
Belajar dari kasus tersebut, menjadi penting agar pelaku usaha untuk berhati-hati ketika melakukan campaign atas produk yang dijualnya. Pastikan tidak over promise under deliver. Kalau bisa malah over deliver dan under promise. Sehingga, konsumen makin sumringah dan berikan testimoni positif!






0 Comments