Sudah banyak kasus investasi bodong bermunculan, korban berjatuhan. Namun sepertinya tidak ada pelajaran yang diambil dari kasus yang ada. Padahal modusnya sama dan berulang. Hanya kedok atau topengnya yang dipercantik dan berbeda-beda. Sehingga, korban terlena.
Praktik yang dilakukan termasuk dengan skema ‘judi’ ataupun money game yang dibungkus rapi seakan-akan ini merupakan investasi aman dan legal. Sebut saja Binomo yang menggunakan binary option, skema yang sangat mirip dengan praktik perjudian. Bahkan di Inggris, yang Namanya Binary option tidak diregulasi oleh Financial Conduct Authority (FCA) alias OJK-nya Inggris. Tetapi diregulasi oleh komisi perjudian UK (Gambling Commission).
Kemudian robot trading yang sebenarnya merupakan suatu algoritma yang didesain untuk mempermudah aktivitas trading forex di mana yang mengeksekusi jual dan beli pasangan mata uang adalah robot. Tentunya agar robot trading supaya legal di Indonesia harus mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Buktinya, sampai sekarang belum ada izin robot trading yang dikeluarkan oleh Bappebti.
Selain tidak ada legalitasnya, skema penjualan robot trading dalam beberapa kasus juga menggunakan skema ponzi atau piramida. Ponzi lagi, hadeeehhh! Skema ponzi selalu ditawarkan dengan tawaran produk. Untuk meyakinkan korban,legalitasnya sebagai perusahaan memiliki izin penjualan langsung atau MLM.
Namun yang sebenarnya ditawarkan kepada calon pelanggan adalah keanggotaan bukan produk yang dijualnya. Karena setelah jadi member, mereka kemudian diarahkan ke platform tertentu untuk memasukkan dana dan melakukan transaksi. Bagi yang berhasil merekrut member baru dapat komisi.
Kok masih banyak korbannya sih?
Hal ini dapat terjadi karena Indonesia merupakan negara dengan literasi keuangan masyarakat yang relatif rendah. Sehingga mudah sekali para korban diperdaya. Perhatikan korbannya, profilnya adalah mereka yang sedang kesusahan keuangan. Saat diberi janji manis, iming-iming keuntungan yang fantastis, disitulah mereka terjerat.
Mengutip dari CNBC Indonesia, pelaku yang menawarkan investasi bodong cukup mudah ditemukan, baik itu dari iklan atau grup media sosial. bahkan banyak di antaranya adalah platform yang sudah diblokir dan dinyatakan ilegal.
Ciri investasi bodong:
- Menawarkan profit tinggi dalam waktu singkat.
- Janji jaminan pengembalian (return) tinggi dengan risiko kecil atau nyaris tidak ada
- Aliran pengembalian (return) yang konsisten terlepas dari kondisi pasar
- Investasi yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Strategi investasi yang dirahasiakan atau digambarkan terlalu rumit untuk dijelaskan
- Klien tidak diizinkan untuk melihat dokumen resmi akan investasi mereka
- Informasi lengkap penyedia layanan sangat terbatas dan sulit diakses
- Klien menghadapi kesulitan mengeluarkan uang yang diinvestasikan






0 Comments