by Bimo Prasetio | Mar 31, 2022 | Artikel Lepas
Saham adalah sebuah instrumen dalam perusahaan yang dapat diwariskan. Pengalihan saham karena waris merupakan “peralihan hak karena hukum” dan kebijakannya diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) UUPT.
Pengalihan saham akibat waris tidak perlu dilakukan dengan akta pemindahan hak. Pengalihan dapat dilakukan dengan menyampaikan keterangan kematian, keterangan waris, dan bukti-bukti yang menyatakan sebagai ahli waris.
Kemudian, direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menkumham maksimal 30 hari sejak tanggal pencatatan. Jika perusahaan menolak keberadaan ahli waris sebagai pemegang saham, maka ahli waris dapat menggugatnya di pengadilan.
Gugatan oleh ahli waris terhadap perusahaan yang menolak keberadaannya pernah dilakukan oleh Lani dan Eliana, selaku ahli waris dari Surjo, pemilik 2.625 lembar saham PT. Big Bird. Mereka sempat kalah pada pengadilan tingkat pertama, namun akhirnya mereka menang pada tingkat banding dan kasasi.
SUDAHKAH KAMU MENGETAHUI FAKTA TERSEBUT?
by Bimo Prasetio | Mar 29, 2022 | Artikel Lepas
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, huruf, angka, dan susunan warna dalam bentuk 2D/3D suara, hologram, atau kombinasi 2 unsur tersebut atau bisa lebih.
Sedangkan, menurut Pasal 1 Ayat (20) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, nama domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat yang digunakan untuk berkomunikasi di internet. Bentuknya berupa kode unik untuk menunjukkan lokasi tertentu di internet.
Hak atas merek dagang bersifat teritorial dan hanya berlaku di wilayah pendaftar (Pasal 1 Ayat (5) UU MIG). Sedangkan hak atas domain bersifat unik sehingga hanya 1 pemegang hak saja yang memilikinya di dunia (Pasal 1 Ayat (20) UU ITE).
Hak merek dan hak nama domain sama-sama menggunakan prinsip first to file atau pihak yang pertama mendaftarkanlah yang berhak memilikinya. Namun, proses pendaftaran merek harus melakukan pemeriksaan substantif, sedangkan proses pendaftaran domain tidak perlu melakukan pemeriksaan substantif.
Karena sistem pendaftaran keduanya yang tidak saling berhubungan, konflik seringkali timbul. Apabila terdapat kesamaan antara merek terdaftar suatu pihak dengan nama domain yang dimiliki oleh pihak lain, maka dapat dilakukan penyelesaian dari perspektif hukum merek (UU Merek) dan perspektif nama domain (UU tentang informasi dan transaksi elektronik)
SEGERA DAFTARKAN MEREK BISNIS, AKUN SOSIAL MEDIA DAN DOMAIN WEB AGAR TIDAK DIREBUT KOMPETITOR!
by Bimo Prasetio | Mar 28, 2022 | Artikel Lepas
Paris Fashion Week memang telah usai diselenggarakan. Namun, topik mengenai kurang lebih 10 brand yang mengaku ikut serta dalam peragaan busana terkemuka itu masih hangat diperbincangkan netizen.
10 brand lokal Indonesia tersebut tidak termasuk dalam kalender resmi Paris Fashion Week, namun mereka mencantumkan embel-embel Paris Fashion Week dalam masa promosinya. Pertanyaannya, apakah hal tersebut diperbolehkan?
Nama “Paris Fashion Week” ternyata sudah didaftarkan merek. Sehingga, pencatutan nama “Paris Fashion Week” tidak bisa sembarangan karena sudah melekat hak ekonomi dari pemilik merek tersebut. Sama halnya jika sudah acara fashion di Indonesia yang sudah didaftarkan sebagai merek.
Pasal 83 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan atau jasa yang sejenis berupa gugatan dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
BERHATI-HATI DALAM PENGGUNAAN MEREK PIHAK LAIN TANPA PERSETUJUANNYA. KARENA ADA SANKSI PERDATA DAN PIDANA AKAN PELANGGARAN HAL TERSEBUT.
by Bimo Prasetio | Mar 25, 2022 | Artikel Lepas
Bappebti telah menetapkan kripto sebagai aset yang diperdagangkan, bukan sebagai alat pembayaran. Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).
“OJK tidak melarang perdagangan kripto, namun mengimbau LJK untuk mengimplementasikan KYC dalam pembukaan rekening, sehingga tidak disalahgunakan oleh oknum usaha ilegal yang merugikan masyarakat.” – Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi.
Satgas Waspada Investasi (SWI) mengimbau masyarakat untuk memastikan konsep 2L saat memulai investasi.
- Legal: Memastikan legalitas badan hukum dan produk yang ditawarkan.
- Logis: Kewajaran imbal hasil yang ditawarkan serta risiko yang menyertai.
PASTIKAN INVESTASI YANG AKAN KAMU GUNAKAN BENAR-BENAR AMAN YA!
by Bimo Prasetio | Mar 23, 2022 | Artikel Lepas
Saat ini, aturan kepesertaan BPJS dalam syarat mendapatkan pelayanan publik tengah diperbincangkan oleh masyarakat. kebijakan ini khususnya dikeluhkan masyarakat desa dalam mengurus layanan publik. Antara lain: pengurusan dokumen resmi, seperti dokumen jual beli tanah atau pengurusan SIM.
Padahal, pengaturan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik telah diatur dalam 2 regulasi:
- Pasal 17 Ayat (2) UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
- PP No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Ada 3 jenis sanksi administratif yang diatur pada kedua regulasi tersebut:
- Teguran tertulis paling banyak 2 kali masing-masing untuk jangka waktu maksimal 10 hari kerja
- Denda untuk jangka waktu maksimal 30 hari kerja sejak berakhirnya pengenaan sanksi teguran tertulis kedua
- Tidak mendapat sanksi pelayanan publik tertentu
Ada total 10 jenis sanksi tidak mendapat fasilitas pelayanan publik tertentu yang dapat dikenakan terkait pelanggaran terhadap persyaratan kepesertaan BPJS
- 5 jenis di antaranya dikenakan pada pemberi kerja selain penyelenggara negara: Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan TKA, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (alih daya atau outsourcing), dan IMB
- 5 jenis di antaranya dikenakan pada setiap orang selain pemberi kerja, pekerja/buruh: IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor, atau STNK.
Sejatinya, Surat Edaran tersebut adalah tindak lanjut Inpres No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, dimana menginstruksikan kepada seluruh Kementerian untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan (JKN).
Dalam diktum kedua angka 17 Inpres No. 1 Tahun 2022 menginstruksikan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN. Oleh karenanya, Dirjen PHP mengeluarkan Surat Edaran No. 02/153-400/II/2022. Aturan tersebut diberlakukan mulai 1 Maret 2022.
BAGAIMANA TANGGAPANMU TERKAIT PERMASALAHAN INI?