MENGINTIP SEJUMLAH LARANGAN OLEH PENYELENGGARA JASA KEUANGAN DALAM TRANSAKSI ASET KRIPTO

Mar 25, 2022

Bappebti telah menetapkan kripto sebagai aset yang diperdagangkan, bukan sebagai alat pembayaran. Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset). 

“OJK tidak melarang perdagangan kripto, namun mengimbau LJK untuk mengimplementasikan KYC dalam pembukaan rekening, sehingga tidak disalahgunakan oleh oknum usaha ilegal yang merugikan masyarakat.” – Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi.

Satgas Waspada Investasi (SWI) mengimbau masyarakat untuk memastikan konsep 2L saat memulai investasi.

  1. Legal: Memastikan legalitas badan hukum dan produk yang ditawarkan.
  2. Logis: Kewajaran imbal hasil yang ditawarkan serta risiko yang menyertai.

PASTIKAN INVESTASI YANG AKAN KAMU GUNAKAN BENAR-BENAR AMAN YA!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio