Paris Fashion Week memang telah usai diselenggarakan. Namun, topik mengenai kurang lebih 10 brand yang mengaku ikut serta dalam peragaan busana terkemuka itu masih hangat diperbincangkan netizen.
10 brand lokal Indonesia tersebut tidak termasuk dalam kalender resmi Paris Fashion Week, namun mereka mencantumkan embel-embel Paris Fashion Week dalam masa promosinya. Pertanyaannya, apakah hal tersebut diperbolehkan?
Nama “Paris Fashion Week” ternyata sudah didaftarkan merek. Sehingga, pencatutan nama “Paris Fashion Week” tidak bisa sembarangan karena sudah melekat hak ekonomi dari pemilik merek tersebut. Sama halnya jika sudah acara fashion di Indonesia yang sudah didaftarkan sebagai merek.
Pasal 83 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan atau jasa yang sejenis berupa gugatan dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
BERHATI-HATI DALAM PENGGUNAAN MEREK PIHAK LAIN TANPA PERSETUJUANNYA. KARENA ADA SANKSI PERDATA DAN PIDANA AKAN PELANGGARAN HAL TERSEBUT.






0 Comments