Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, huruf, angka, dan susunan warna dalam bentuk 2D/3D suara, hologram, atau kombinasi 2 unsur tersebut atau bisa lebih.
Sedangkan, menurut Pasal 1 Ayat (20) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, nama domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat yang digunakan untuk berkomunikasi di internet. Bentuknya berupa kode unik untuk menunjukkan lokasi tertentu di internet.
Hak atas merek dagang bersifat teritorial dan hanya berlaku di wilayah pendaftar (Pasal 1 Ayat (5) UU MIG). Sedangkan hak atas domain bersifat unik sehingga hanya 1 pemegang hak saja yang memilikinya di dunia (Pasal 1 Ayat (20) UU ITE).
Hak merek dan hak nama domain sama-sama menggunakan prinsip first to file atau pihak yang pertama mendaftarkanlah yang berhak memilikinya. Namun, proses pendaftaran merek harus melakukan pemeriksaan substantif, sedangkan proses pendaftaran domain tidak perlu melakukan pemeriksaan substantif.
Karena sistem pendaftaran keduanya yang tidak saling berhubungan, konflik seringkali timbul. Apabila terdapat kesamaan antara merek terdaftar suatu pihak dengan nama domain yang dimiliki oleh pihak lain, maka dapat dilakukan penyelesaian dari perspektif hukum merek (UU Merek) dan perspektif nama domain (UU tentang informasi dan transaksi elektronik)
SEGERA DAFTARKAN MEREK BISNIS, AKUN SOSIAL MEDIA DAN DOMAIN WEB AGAR TIDAK DIREBUT KOMPETITOR!






0 Comments