Saat ini, aturan kepesertaan BPJS dalam syarat mendapatkan pelayanan publik tengah diperbincangkan oleh masyarakat. kebijakan ini khususnya dikeluhkan masyarakat desa dalam mengurus layanan publik. Antara lain: pengurusan dokumen resmi, seperti dokumen jual beli tanah atau pengurusan SIM.
Padahal, pengaturan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik telah diatur dalam 2 regulasi:
- Pasal 17 Ayat (2) UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
- PP No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Ada 3 jenis sanksi administratif yang diatur pada kedua regulasi tersebut:
- Teguran tertulis paling banyak 2 kali masing-masing untuk jangka waktu maksimal 10 hari kerja
- Denda untuk jangka waktu maksimal 30 hari kerja sejak berakhirnya pengenaan sanksi teguran tertulis kedua
- Tidak mendapat sanksi pelayanan publik tertentu
Ada total 10 jenis sanksi tidak mendapat fasilitas pelayanan publik tertentu yang dapat dikenakan terkait pelanggaran terhadap persyaratan kepesertaan BPJS
- 5 jenis di antaranya dikenakan pada pemberi kerja selain penyelenggara negara: Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan TKA, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (alih daya atau outsourcing), dan IMB
- 5 jenis di antaranya dikenakan pada setiap orang selain pemberi kerja, pekerja/buruh: IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor, atau STNK.
Sejatinya, Surat Edaran tersebut adalah tindak lanjut Inpres No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, dimana menginstruksikan kepada seluruh Kementerian untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan (JKN).
Dalam diktum kedua angka 17 Inpres No. 1 Tahun 2022 menginstruksikan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN. Oleh karenanya, Dirjen PHP mengeluarkan Surat Edaran No. 02/153-400/II/2022. Aturan tersebut diberlakukan mulai 1 Maret 2022.
BAGAIMANA TANGGAPANMU TERKAIT PERMASALAHAN INI?






0 Comments