POMPOM SAHAM,  INFLUENCER BISA DIPIDANA?!

POMPOM SAHAM, INFLUENCER BISA DIPIDANA?!

The power of influencer emang beneran nyata ya!,

Sobat BP pasti pernah memutuskan pembelian suatu produk hingga memulai investasi karena tergiur promosi influencer, hayo ngaku 😊

Termasuk salah satunya adalah fenomena pompom saham. Keberadaan para influencer tak bisa dipungkiri mengerek jumlah investor saham.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara mengingatkan agar influencer di media sosial tak sembarang memberikan nasihat investasi lantaran penasihat investasi haruslah merupakan pihak yang telah berizin.

Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 34 Undang-Undang (UU) Pasar Modal ayat (1) yang berbunyi pihak yang dapat melakukan kegiatan sebagai penasihat investasi adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam).

Jika penasehat investasi tak memperoleh izin dari Bapepam, ancaman pidana pun mengintai dan telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 5 tahun 2019 tentang Perilaku yang Dilarang Bagi Penasehat Investasi dan UU Pasar Modal Pasal 93.

Influencer bisa saja memiliki kepentingan sendiri, atau memfasilitasi kepentingan orang lain ketika melakukan endorsement atas produk investasi. Sehingga, Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajibkan setiap nasihat investasi yang diberikan seseorang harus sesuai regulasi, dan pemberi nasihat wajib mengantongi izin.

Nah, gimana nih #SobatBP, pernah investasi karena tergiur influencer? Share di komentar ya.

NGERI! SKANDAL DOKTER GADUNGAN PSS!

NGERI! SKANDAL DOKTER GADUNGAN PSS!

Dunia sepak bola Tanah Air digegerkan dengan dokter gadungan di kubu klub Liga 1, PS Sleman (PSS), yang kedoknya telah terbongkar.

Dokter gadungan PS Sleman yang dimaksud yaitu bernama Elwizan Aminuddin.

Amin, sapaan Elwizan Aminuddin, ternyata bukan dokter asli karena ijazah kedokterannya palsu.

Kasus ini pertama kali mencuat dari kicauan seorang kardiolog, Muhammad Iqbal Amin, melalui akun Twitter pribadinya, @iqbalamin89.

Nama Elwizan Aminuddin diyakini tidak terdaftar di aplikasi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), maupun Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Sementara, Elwizan Aminuddin diketahui telah bekerja dengan beberapa klub Liga 1 seperti Madura United, Bali United, dan Barito Putera. Tak hanya itu, Amin bahkan pernah menjabat sebagai dokter timnas Indonesia U16 dan U19.

Kegaduhan yang terjadi kemudian membuat PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) selaku operator kompetisi Liga 1 turun tangan guna melakukan penyelidikan, dibantu oleh Satgas Covid-19 LIB.  Berdasarkan penelusuran PT LIB, terbukti bahwa Elwizan Aminuddin tidak memiliki ijazah kedokteran yang terdaftar.

Temuan tersebut juga sudah dikonfirmasi sendiri oleh Direktur Utama PT LIB, Ahmad Hadian Lukita.

Tak lama setelah kedok Elwizan Aminuddin terbongkar, Direktur Utama PSS Sleman, Andy Wardhana, menyatakan yang bersangkutan telah mundur dari PSS. Elwizan Aminuddin diketahui mengundurkan diri secara lisan pada 1 Desember 2021.

Direktur Operasional PSS Sleman, Hempri Suyatna telah melaporkan kasus ini kepada Polres Sleman dengan didampingi tim hukum dari PT PSS.

Kejadian yang menimpa PSS Sleman memunculkan pertanyaan besar tentang bagaimana proses perekrutan dan penunjukkan dokter tim-tim Liga 1.

Validasi sertifikasi profesi jadi salah satu kunci.

PELAJARAN DARI SENGKETA MEREK:  TOSSA KRISMA VS HONDA KARISMA

PELAJARAN DARI SENGKETA MEREK: TOSSA KRISMA VS HONDA KARISMA

Kasus sengketa merek yang cukup menarik perhatian adalah kasus sengketa antara Honda Karisma dengan Tossa Krisma.

Tossa Krisma diproduksi oleh PT. Tossa Sakti, sedangkan Karisma diproduksi oleh PT. Astra Honda Motor (AHM).

Pada awalnya, Tossa melabeli produksi motornya dengan merek-merek varian Honda seperti Supra X dan Karisma yang telah terdaftar.

Honda meminta Tossa untuk segera mengganti merek varian yang telah dipakai tersebut. Namur Tossa menanggapi dengan cara menghapus huruf `a’ pada kata Karisma sehingga merek akhir yang digunakan adalah Krisma.

Honda pun akhirnya melayangkan gugatan kepada pihak Tossa. Alih-alih mendapatkan tanggapan, pihak Tossa malah balik menggugat Honda dengan dalil salah menerapkan Merek yang didaftarkan dengan yang digunakan.

Karena seharusnya huruf Karisma didesain dengan huruf balok dan berwarna hitam putih, sedangkan AHM memproduksi motor tersebut dengan tulisan huruf sambung dengan desain huruf berwana.

Gugatan penghapusan atas Merek Honda Karisma yang diajukan oleh Tossa pada awal gugatan di Pengadilan Niaga dikabulkan dengan memerintahkan hapus pendaftaran merek varian Karisma yang ada, namun ditingkat Kasasi tuntutan penghapusan dibatalkan.

Tossa dianggap telah menggunakan merek Karisma dan Krisma yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek-merek varian terkenal Karisma yang terdaftar.

Sengketa seputar merek ini tidak hanya terjadi pada bisnis dengan skala besar saja, namun bisa juga terjadi pada bisnis skala kecil.

Ketika merek yang sudah kamu kembangkan ternyata digunakan atau dijiplak oleh orang lain tanpa izin, langkah hukum apa yang dapat ditempuh?

Pertama, Gugatan Perdata,

Menurut Pasal 83 UU Merek, pemilik merek terdaftar dapat menggugat pihak lain yang menggunakan mereknya tanpa izin di Pengadilan Niaga. Gugatan tersebut dapat berupa tuntutan ganti rugi maupun permintaan penghentian kegiatan bisnis pelanggar merek.

Kedua, Pengaduan Pidana

Pemilik merek bisa menempuh jalur pidana jika mereknya dilanggar. Ketentuan pidana untuk pelanggaran merek merupakan delik aduan. Artinya, pelanggaran merek tidak akan akan ditindak oleh penegak hukum tanpa adanya aduan dari pemilik merek.

Ketiga, dan yang paling utama sebenarnya adalah melalui alternatif penyelesaian sengketa. Bisa dengan negosiasi, mediasi, konsiliasi, maupun cara lain yang disepakati oleh para pihak.

Nah, kalau Sobat BP pilih cara mana nih?

ZOOM DIGUGAT KARENA BAGIKAN DATA PENGGUNA?!

ZOOM DIGUGAT KARENA BAGIKAN DATA PENGGUNA?!

Pada akhir Maret 2020, diketahui bahwa Zoom membagikan data pengguna dengan Facebook melalui aplikasi iOS-nya. Setelah hal ini terungkap, Zoom dengan cepat menghapus fitur berbagi data ini, tetapi tindakan hukum tetap dilaksanakan.

Respon pertama terhadap praktik data Zoom yang meragukan datang dari Jaksa Agung New York, Letitia James. James mengirim surat ke Zoom pada 30 Maret 2020, menanyakan bagaimana perusahaan meningkatkan upaya keamanannya di tengah meningkatnya lalu lintas dan ketergantungan dari berbagai industri utama.

Kemudian pada hari itu pula kasus pertama terhadap Zoom diajukan di Pengadilan Distrik Utara California. Keluhan resmi atas nama pengguna di Sacramento menuduh Zoom melanggar Undang-Undang Privasi Konsumen California, yang secara resmi mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Hanya sehari kemudian, gugatan class action kedua diajukan di Pengadilan Distrik Utara California mengutip keluhan data-sharing yang serupa. Gugatan tersebut lebih lanjut menguraikan sifat yang menyesatkan dari marketing Zoom, yang mengklaim, ” end-to-end encryption for all meetings” sementara perusahaan secara rutin membagikan informasi pengenal pribadi (PII) dengan pihak ketiga yang tidak sah, seperti Facebook.

Salah satu masalah utama yang menyebabkan beberapa perusahaan memilih untuk berhenti menggunakan platform adalah fenomena insiden “Zoombombing”, di mana tamu tak diundang tiba-tiba datang di ruangan “meeting” hingga menimbulkan masalah.

Pada 3 Agustus 2021, Zoom Video Communications akhirnya bersedia membayar USD $85 juta (Rp 1,2 triliun) sebagai bentuk penyelesaian gugatan yang diajukan.

Berdasarkan dokumen penyelesaian, perusahaan telah menyetujui banyak perubahan pada praktiknya demi meningkatkan keamanan rapat virtual, mendukung pengungkapan privasi, dan melindungi data pengguna.

Pelaksanaan kebijakan dalam ranah hukum pelindungan data saat ini dinilai belum berjalan dengan baik. Padahal, perkembangan teknologi yang semakin pesat tentu memberikan kemudahan akses pada informasi-informasi pribadi siapa saja.

Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif atau sikap berhati-hati dari setiap orang untuk melindungi datanya masing-masing, pemerintah dan penyedia layanan diwajibkan untuk membuat mekanisme verifikasi secara jelas diatur dalam bentuk undang-undang.

Nah, seberapa penting sih perlindungan data pribadi bagi #SobatBP?

PT. NTE : KONGKALIKONG PENGADAAN TENDER?

PT. NTE : KONGKALIKONG PENGADAAN TENDER?

Duta Graha Indah, Tbk yang telah berubah nama menjadi PT. Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk (PT NKE) adalah salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi, industri, perdagangan, agen/perwakilan, real estate, pertambangan, dan investasi.

Di awal tahun 2009, Dudung Purwadi menghadiri pertemuan atas undangan Muhammad Nazarudin (selaku pemilik/pengendali Anugrah Grup) untuk kepentingan PT NKE, yang bertempat di Kantor Anugrah Grup. Pertemuan tersebut merupakan awal pertemuan antara Dudung Purwadi Marketing dari PT NKE) dengan Muhammad Nazarudin.

Seusai pertemuan tersebut, Dudung Purwadi meminta Muhammad Nazarudin agar PT NKE dapat diberikan pekerjaan proyek pemerintah Tahun Anggaran 2009.

Nazarudin mengabulkan permintaan Dudung Purwadi dengan persyaratan bahwa PT NKE bersedia memberikan sejumlah fee kepada Muhammad Nazarudin

Pada 29 Mei 2009, panitia lelang melakukan pengumuman lelang pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata T.A. 2009

Sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, PT NKE ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan alasan mengajukan penawaran terbaik.

Pada tanggal 17 September 2009 bertempat di Kampus Universitas Udayana, Dudung Purwadi dan Made Meregawa menandatangani Surat Perjanjian (kontrak) Kerja Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

PT NKE telah menerima pembayaran sebesar 100% dan menyatakan pekerjaan telah selesai 100% berdasarkan pada Berita Acara Serah Terima Pekerjaaan Nomor 03.10/H14.11/LK/XII/2009 tanggal 30 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Dudung Purwadi dan Made Meregawa.

Padahal, menurut hasil pemeriksaan ahli ITB pembangunan Rumah Sakit Sarana dan Prasarana Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahap pertama baru terealisasi secara keseluruhan sebesar 67.03%, sehingga terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp7.8M

Setelah menerima pembayaran tersebut, PT NKE pun memberikan fee kepada Muhammad Nazarudin melalui PT Anak Negeri, dengan cara seolah-olah perusahaan-perusahaan tersebut merupakan subkontraktor PT NKE ataupun menerima pembayaran atas material yang dibeli PT NKE.

80% kasus korupsi yang ada dan dilaporkan ke KPK terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Proses tender yang tidak benar dan disertai kecurangan merupakan bentuk penyelewengan yang pada akhirnya membuat kegiatan pengadaan menjadi pemborosan anggaran.

Bimo Prasetio