by Bimo Prasetio | Dec 23, 2021 | Artikel Lepas
Semenjak pandemi melanda, iming-iming investasi suntik modal alat kesehatan semakin ramai. Kasus terbaru bahkan memakan korban hingga 3.000 orang dengan total kerugian hingga Rp 1,2 T!
Korban menerangkan bahwa kasus ini sudah bermula sejak tahun 2020. Ia ditawarkan return 10-15 persen dalam waktu 3-4 minggu. Modusnya dengan menyetorkan sejumlah uang perslot dari harga project tersebut. Misal project pengadaan APD, harga 1 slotnya Rp 450.000, kemudian keuntungan yang didapat Rp 800.000.
Menurut pengakuan beberapa korban, agen investasi alkes tersebut terang-terangan tidak dapat menyebutkan nama perusahaan yang akan diberikan modal dari investasi tersebut dan tidak ada perjanjian secara tertulis. Pure dengan asas “kepercayaan”
Ngeri!
Investasi hingga milyaran dengan asas kepercayaan tanpa legitimasi dokumen apapun! #bukanmain
Kasus investasi bodong seperti ini bukan kali pertama terjadi, bahkan sudah kesekian kalinya dan sayangnya masih banyak sekali korban yang terperosok pada tipu-tipu investasi money game ini. Sebelumnya sempat mencuat kasus serupa soal pengadaan alat tulis kantor.
Ingat ya!
Investasi bodong selalu menawarkan penawaran keuntungan yang besar dengan imbal hasil yang cepat, jangan mudah tergiur tanpa memahami bisnisnya dulu!
Masyarakat harus lebih cermat, jangan asal percaya!
Jika proyeknya benar, maka harus jadi pertanyaan awal: “Kenapa tidak ke Lembaga keuangan atau perbankan?” Apakah direksi,komisaris atau perusahaannya di black list?
Karena, jika suatu perusahaan punya cash flow sehat, punya proyek dan membutuhkan dana sebagai modal kerja, kini perbankan punya fasilitas pinjaman dengan skema “invoice financing” atau sistem pinjaman dengan menggunakan invoice yang belum dibayar sebagai jaminan.
Sudah banyak korban dari kasus iming-iming untung yang besar kemudian masuk dalam supertrap penipuan investasi. Padahal seharusnya masyarakat sudah memahami bahwa pihak yang menjanjikan keuntungan berlipat dan cepat dari investasi, seharusnya dicurigai sebagai indikasi kasus penipuan.
by Bimo Prasetio | Dec 22, 2021 | Artikel Lepas
- Melakukan penilaian terhadap diri sendiri (self assessment)
Menentukan falsafah, tujuan dan rencana firma hukum, termasuk juga gaya atau culture seperti apa yang ingin diterapkan.
- Menganalisis data base
Untuk mengkonfirmasikan faktor eksternal dan internal yang mempengaruhi firma seperti kekuatan firma dan kelemahan firma.
- Menyusun Rencana Strategis jangka panjang untuk diajukan kepada para partner.
- Melaksanakan strategi jangka panjang.
Tahap tersulit dalam seluruh proses perencanaan strategis, yang mana terkadang seringkali di tengah jalan terjadi perbedaan visi dan misi dengan partner, maka untuk hal ini sebaiknya dilakukan oleh struktur organisasi firma yang sudah ada seperti: Managing partner
by Bimo Prasetio | Dec 21, 2021 | Artikel Lepas
Susu Kental Manis diseduh?
Hayo, Sobat BP pasti pernah mengonsumsi SKM dengan cara diseduh? Ngaku aja deh?
Ternyata, menyeduh SKM adalah cara konsumsi yang SALAH!
Dalam Surat Edara BPOM bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) menyatakan bahwa susu kental manis bukanlah produk susu yang digunakan sebagai pengganti susu penambah gizi dan susu kental manis hanya digunakan sebagai penambah dalam makanan dan minuman.
Namun, sayangnya Sebagian besar iklan susu kental manis juga membingkai iklannya seolah-olah produk susu kental manis adalah produk yang aman dan menyehatkan.
Padahal kandungan gula yang terkandung dalam susu kental manis sebesar 43- 48% jika dikonsumsi secara tidak tepat, dapat mengundang berbagai macam penyakit seperti diabetes dan obesitas.
Visualisasi cara konsumsi yang salah dalam penyajian SKM yang diseduh dalam gelas menimbulkan missleading informasi bagi masyarakat!
Manipulasi iklan yang dilakukan oleh para pelaku usaha susu kental manis, merupakan salah satu bentuk yang bertentangan dengan beberapa peraturan yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan iklan yang baik dan benar serta dapat menjadi edukasi bagi masyarakat.
Selain itu, visualisasi yang salah terkait cara konsumsi SKM tersebut juga melanggar UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa :
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
- harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
- kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
- kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
- tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
- bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Harus lebih cermat dan berhati-hati dalam membuat konten iklan. Lakukan validasi dari aspek hukum terhadap muatan iklan yang akan dibuat. Investasikan waktu untuk review dari aspek legal, untuk menghindari kerugian ke depannya.
by Bimo Prasetio | Dec 20, 2021 | Artikel Lepas
Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan daftar Pinjaman Online ilegal. Bahkan, sebanyak 103 Pinjol Ilegal telah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi.
Apakah masih perlu dibayar?
Pinjaman Online ilegal adalah penyelenggara pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”).
dalam perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan melalui pinjaman online, para pihak yang terikat di dalamnya hanyalah antara pemberi dan penerima pinjaman. Sedangkan penyelenggara pinjaman online hanya bertindak sebagai kuasa dari pemberi pinjaman dalam memberikan pinjamannya ke penerima pinjaman.
Namun, status pinjol ilegal atau tidak resmi karena belum terdaftar di OJK, membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.
Oleh karenanya, perjanjian yang dilakukan antara pemberi dan penerima pinjaman pada pinjaman online yang tidak terdaftar dan berizin di OJK menjadi dapat dibatalkan karena ketidakberwenangan pinjol yang belum berizin.
Konsekuensinya, keadaan kembali pulih seperti semula sebelum perjanjian dibuat. Sehingga, peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjam.
Namun, Pemerintah dalam keterangannya menyatakan bahwa hutang pada pinjol ilegal tidak perlu dibayar karena belum mengantongi izin operasional dari OJK
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengatakan tidak membayar adalah untuk mengurangi operasi. Namun masyarakat diminta tetap membayar utang pokoknya.
Jadi, Peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjamnya meskipun melalui pinjaman online illegal. Namun sebatas pada utang pokok, sedangkan bunga atau bagi hasilnya dinilai tidak sah.
Jangan salah terjemahkan. Kalau hutang ya dibayar!
Jangan jadi lebih galak ya!!
by Bimo Prasetio | Dec 17, 2021 | Artikel Lepas
#SobatBP tentu sudah familier ya dengan helm BOGO?
Kaca helm jenis ini memiliki karakteristik unik sehingga banyak yang menggemarinya. Tapi ternyata dibalik desain kaca helm yang unik ini sempat ada sengketa loh dibaliknya!
Merek Kaca Helm BOGO terdaftar atas nama Toni untuk periode 3 Agustus 2007 sampai 3 Agustus 2017. Namun, tanpa sepengetahuan Toni, beredar helm dengan bentuk serupa yang diproduksi oleh Gunawan di Bogor.
Atas dasar tersebut, Toni kemudian memutuskan untuk menggugat Gunawan ke Pengadilan Negeri Bogor.
Di sisi lain, ternyata Gunawan juga mengajukan gugat pembatalan Hak Desain Industri milik Toni ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Gunawan, desain industri yang didaftarkan atas nama Toni tidak baru, karena telah dipakai terlebih dahulu oleh pembuatnya di Malaysia BOGO Optical Sdn Bhd. Namun, gugatan Gunawan atas pembatalan Hak Desain Industri milik Toni ditolak majelis hakim, sehingga Gunawan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Menurut majelis hakim baik ditingkat pertama maupun ditingkat kasasi, Toni terbukti tidak melanggar ketentuan mengenai kebaruan pada Pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Pada putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa desain industri milik Toni pada saat pendaftaran benar merupakan hasil kreasi sendiri, dan telah diakui oleh BOGO Optical Sdn Malaysia berdasarkan Surat BOGO Optical Sdn tertanggal 1 Juni 2009. Sehingga, Desain Industri milik Tomi telah memenuhi syarat kebaruan.
Sementara itu, gugatan Toni terhadap Gunawan dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor yang menyatakan Gunawan secara sah dan meyakinkan telah memproduksi dan memperbanyak serta menggunakan secara tanpa hak atas desain industri kaca helm atas nama Toni dengan Nomor ID 0 012 832 D.
Jadi untuk Sobat BP yang hendak mendaftarkan suatu desain industri yang sudah pernah ada sebelumnya, jangan lupa bahwa unsur kebaruan merupakan kunci utama!