Kasus sengketa merek yang cukup menarik perhatian adalah kasus sengketa antara Honda Karisma dengan Tossa Krisma.
Tossa Krisma diproduksi oleh PT. Tossa Sakti, sedangkan Karisma diproduksi oleh PT. Astra Honda Motor (AHM).
Pada awalnya, Tossa melabeli produksi motornya dengan merek-merek varian Honda seperti Supra X dan Karisma yang telah terdaftar.
Honda meminta Tossa untuk segera mengganti merek varian yang telah dipakai tersebut. Namur Tossa menanggapi dengan cara menghapus huruf `a’ pada kata Karisma sehingga merek akhir yang digunakan adalah Krisma.
Honda pun akhirnya melayangkan gugatan kepada pihak Tossa. Alih-alih mendapatkan tanggapan, pihak Tossa malah balik menggugat Honda dengan dalil salah menerapkan Merek yang didaftarkan dengan yang digunakan.
Karena seharusnya huruf Karisma didesain dengan huruf balok dan berwarna hitam putih, sedangkan AHM memproduksi motor tersebut dengan tulisan huruf sambung dengan desain huruf berwana.
Gugatan penghapusan atas Merek Honda Karisma yang diajukan oleh Tossa pada awal gugatan di Pengadilan Niaga dikabulkan dengan memerintahkan hapus pendaftaran merek varian Karisma yang ada, namun ditingkat Kasasi tuntutan penghapusan dibatalkan.
Tossa dianggap telah menggunakan merek Karisma dan Krisma yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek-merek varian terkenal Karisma yang terdaftar.
Sengketa seputar merek ini tidak hanya terjadi pada bisnis dengan skala besar saja, namun bisa juga terjadi pada bisnis skala kecil.
Ketika merek yang sudah kamu kembangkan ternyata digunakan atau dijiplak oleh orang lain tanpa izin, langkah hukum apa yang dapat ditempuh?
Pertama, Gugatan Perdata,
Menurut Pasal 83 UU Merek, pemilik merek terdaftar dapat menggugat pihak lain yang menggunakan mereknya tanpa izin di Pengadilan Niaga. Gugatan tersebut dapat berupa tuntutan ganti rugi maupun permintaan penghentian kegiatan bisnis pelanggar merek.
Kedua, Pengaduan Pidana
Pemilik merek bisa menempuh jalur pidana jika mereknya dilanggar. Ketentuan pidana untuk pelanggaran merek merupakan delik aduan. Artinya, pelanggaran merek tidak akan akan ditindak oleh penegak hukum tanpa adanya aduan dari pemilik merek.
Ketiga, dan yang paling utama sebenarnya adalah melalui alternatif penyelesaian sengketa. Bisa dengan negosiasi, mediasi, konsiliasi, maupun cara lain yang disepakati oleh para pihak.
Nah, kalau Sobat BP pilih cara mana nih?






0 Comments