Duta Graha Indah, Tbk yang telah berubah nama menjadi PT. Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk (PT NKE) adalah salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi, industri, perdagangan, agen/perwakilan, real estate, pertambangan, dan investasi.
Di awal tahun 2009, Dudung Purwadi menghadiri pertemuan atas undangan Muhammad Nazarudin (selaku pemilik/pengendali Anugrah Grup) untuk kepentingan PT NKE, yang bertempat di Kantor Anugrah Grup. Pertemuan tersebut merupakan awal pertemuan antara Dudung Purwadi Marketing dari PT NKE) dengan Muhammad Nazarudin.
Seusai pertemuan tersebut, Dudung Purwadi meminta Muhammad Nazarudin agar PT NKE dapat diberikan pekerjaan proyek pemerintah Tahun Anggaran 2009.
Nazarudin mengabulkan permintaan Dudung Purwadi dengan persyaratan bahwa PT NKE bersedia memberikan sejumlah fee kepada Muhammad Nazarudin
Pada 29 Mei 2009, panitia lelang melakukan pengumuman lelang pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata T.A. 2009
Sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, PT NKE ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan alasan mengajukan penawaran terbaik.
Pada tanggal 17 September 2009 bertempat di Kampus Universitas Udayana, Dudung Purwadi dan Made Meregawa menandatangani Surat Perjanjian (kontrak) Kerja Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
PT NKE telah menerima pembayaran sebesar 100% dan menyatakan pekerjaan telah selesai 100% berdasarkan pada Berita Acara Serah Terima Pekerjaaan Nomor 03.10/H14.11/LK/XII/2009 tanggal 30 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Dudung Purwadi dan Made Meregawa.
Padahal, menurut hasil pemeriksaan ahli ITB pembangunan Rumah Sakit Sarana dan Prasarana Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahap pertama baru terealisasi secara keseluruhan sebesar 67.03%, sehingga terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp7.8M
Setelah menerima pembayaran tersebut, PT NKE pun memberikan fee kepada Muhammad Nazarudin melalui PT Anak Negeri, dengan cara seolah-olah perusahaan-perusahaan tersebut merupakan subkontraktor PT NKE ataupun menerima pembayaran atas material yang dibeli PT NKE.
80% kasus korupsi yang ada dan dilaporkan ke KPK terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Proses tender yang tidak benar dan disertai kecurangan merupakan bentuk penyelewengan yang pada akhirnya membuat kegiatan pengadaan menjadi pemborosan anggaran.






0 Comments