MENEROPONG DUGAAN KORUPSI DI PERINDO!

MENEROPONG DUGAAN KORUPSI DI PERINDO!

Kasus ini bermula pada 2017 ketika Direktur Utama Perindo dijabat oleh SJ, Perum Perindo menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) untuk meningkatkan pendapatan perusahaan, dan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar.

Akan tetapi, ternyata penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B.

Pada Desember 2017, Direktur Utama Perindo berganti kepada RS yang mana pada periode sebelumnya yang bersangkutan merupakan Direktur Operasional Perum Perindo.

RS kemudian mengadakan rapat dan pertemuan yang diikuti juga oleh IP sebagai Advisor Divisi P3 untuk membahas pengembangan bisnis Perum Perindo menggunakan dana MTN seri A dan seri B, kredit Bank BTN Syariah dan kredit Bank BNI.

Selanjutnya ada beberapa perusahaan dan perseorangan yang direkomendasikan oleh IP kepada Perindo untuk menjalankan kerja sama perdagangan ikan yaitu PT Global Prima Santosa (GPS), PT Kemilau Bintang Timur (KBT), S/TK dan RP. Selain beberapa pihak yang dibawa oleh IP juga terdapat beberapa pihak lain yang kemudian menjalin kerja sama dengan Perindo untuk bisnis perdagangan ikan.

Dalam penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan tersebut, Perindo melalui Divisi P3/SBU FTP tidak melakukan analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangan usaha.
Selain itu, dalam melaksanakan bisnis perdagangan ikan tersebut beberapa pihak tidak dibuatkan perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo.

Hal ini menimbulkan verifikasi syarat pencairan dana bisnis yang tidak benar dan menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra bisnis perdagangan ikan Perum Perindo.

Kemudian transaksi-transaksi fiktif tersebut menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo kurang lebih sebesar Rp149 miliar. Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini tengah dihitung oleh BPK.

Setiap kebijakan atau prosedur kegiatan pengelolaan kekayaan milik negara yang dilakukan oleh korporasi, dalam hal ini dilakukan oleh Direksi BUMN selaku pengurus, yang mengakibatkan kerugian bagi perseroan dalam beberapa kasus dinilai merugikan negara juga, sehingga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Direksi perlu memahami batas wewenangnya. Jika dilewati, maka direksi dapat dipandang melakukan perbuatan melawan hukum. Pertanyaannya, apakah ini termasuk Business Judgment Rule?

IKEA : MEREK TERDAFTAR JUGA BISA DIHAPUS!

IKEA : MEREK TERDAFTAR JUGA BISA DIHAPUS!

Sengketa merek IKEA ini bermula pada tahun 2013, dimana PT. Ratania Khatulistiwa mengajukan gugatan penghapusan permohonan pendaftaran merek dagang “IKEA” milik Inter Ikea System B.V. Dalam gugatannya, PT. Ratania Khatulistiwa berdalih bahwa merek dagang milik Ikea Swedia tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftarannya di Indonesia.

Fun Fact:

Jauh sebelum toko pertamanya di Indonesia dibuka, Inter IKEA Systems sudah melakukan pengajuan permohonan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Jadi, hanya didaftarkan saja tapi nggak digunakan ya.

Dalam sengketa tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa merek IKEA milik Inter Ikea System B.V dihapus dan menjadi merek milik PT. Ratania Khatulistiwa.

Putusan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 61 ayat (2) huruf a UU No 15 Tahun 2001 tentang merek, yang mana menurut hasil pemeriksaan terbukti bahwa merek dagang IKEA yang terdaftar atas nama Tergugat tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut sejak merek tersebut terdaftar.

Sengketa merek IKEA menunjukkan bahwa sekalipun merek telah terdaftar namun apabila tidak digunakan juga dapat berakibat merek tersebut dihapus.

Ingat ya, perlindungan merek tidak serta merta mutlak atas tanda yang telah didaftarkan, melainkan tanda yang telah didaftarkan juga bisa dihapus jika tidak digunakan dalam kegiatan bisnis.

SETELAH 25 TAHUN,  MEREK SUPER MARIO BROSS DIBATALKAN!!

SETELAH 25 TAHUN, MEREK SUPER MARIO BROSS DIBATALKAN!!

Perusahaan game asal Jepang, Nintendo Co Ltd, menggugat 3 pihak sekaligus yakni PT Cardolestari Indonesia, Eddy Tumewu & Direktorat Merek Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI) terkait penggunaan merek video game dengan merek dagang ‘Super Mario Bros’ yang legendaris.

Gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyusul penggunaan dan pendaftaran merek dagang Super Mario Bros oleh PT Cardolestari Indonesia ke DJKI.

Pihak Nintendo menggugat PT Cardolestari (pemilik Borobudur Departement Store) lantaran  mendaftarkan gambar super mario bros yang identik dengan milik Nintendo yang  terdaftar pada tanggal 11 April 1995 dengan No. Reg. 331295.

Gambar yang mereknya dikuasai oleh PT Cardolestari dengan No. Reg. 331295 adalah gambar Mario sedang terbang dan Luigi tengah berlari di belakangnya. Gambar itu dinilai identik dengan gambar-gambar yang pernah dikeluarkan dalaam game super mario bros milik Nintendo.

Dalam gugatannya, pihak Nintendo menyebut bahwa super mario bros adalah merek terkenal dan salah satu game terlaris di dunia yang diciptakan oleh Nintendo. Pihak Nintendo juga menyebut bahwa tokoh super mario bros telah dirilis sejak tahun 1985 oleh mereka.

Di Indonesia sendiri, Penggugat telah mendaftarkan merek Super Mario Bros sejak tahun 1986 untuk melindungi barang dalam kelas 09 dan 28 dengan No. Reg. IDM000088541, IDM000088542, and IDM000088543. Nintendo baru mau mendaftarkan merek super mario bros di kelas 25 pada 5 Maret 2019 karena terkait urusan bisnisnya dengan Uniqlo.

Dalam eksepsinya, pihak PT Cardolestari menyebut bahwa gugatan dari Nintendo telah daluwarsa. Sebab, gugatan pembatalan merek hanya dapat diajukan dalam jangka lima tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Sedangkan merek super mario bros PT Cardolestari telah terdaftar sejak tahun 1995.

Atas sengketa merek tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan Nintendo dan menyatakan bahwa merek Super Mario Bros adalah merek terkenal sehingga menyatakan batal pendaftaran merek Super Mario Bros yang didaftarkan atas nama PT. Citradolestari.

Setelah 25 tahun terdaftar, merek Super Mario Bros milik PT. Citradolestari akhirnya harus dicoret dan dibatalkan. Nah, bagaimana nih menurut #SobatBP? Setelah berpuluh tahun, apakah gugatan merek tetap bisa diajukan? Yuk komen pendapatmu!

VIRAL! PENGUSAHA OLSHOP DITAGIH PAJAK 35 JUTA?!?

VIRAL! PENGUSAHA OLSHOP DITAGIH PAJAK 35 JUTA?!?

Seorang pedagang online, membagikan pengalamannya mendapat pajak hingga jutaan rupiah dari hasil penjualan pada salah satu marketplace.

Melalui unggahannya, ia juga membagikan pengalaman rekan sesama penjual online yang juga ditagih pajak hingga Rp35 juta.

Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa foto surat dengan kop dari DJP itu bukanlah surat tagihan untuk membayar pajak, namun merupakan surat permintaan klarifikasi dan imbauan pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Menurut keterangan DJP, pihaknya mengirimkan surat tersebut lantaran Wajib Pajak tersebut belum melakukan kewajiban perpajakannya, baik wajib pajak yang menjadi seller di e-commerce maupun Wajib Pajak lainnya.

Nah, sebenarnya bagaimana sih aturan pajak bagi online shop?

Sis dan agan yuk disimak duluuu nih biar gak kaget dapet surat cinta!

Disclaimer

Antara pajak dari transaksi online dengan pajak atas usaha jualan online merupakan hal yang berbeda.

Pajak transaksi online artinya pajak yang dikenakan atas transaksi yang terjadi dalam jual beli secara daring, sedangkan pajak usaha jualan online artinya pajak yang dikenakan atas penghasilan dari bisnis yang dimiliki.

Jadi, jenis-jenis pajak di online shop tidak akan selalu dibebankan pada penjual saja, tapi juga dikenakan pada pembeli, bahkan merupakan tanggung jawab pihak marketplace

Apa saja jenis pajak yang dipungut dari bisnis olshop?

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan adalah jenis PPh atas omzet yang diperoleh dari hasil penjualan di online shop tersebut.

  1. PPh Pasal 23/26 dan PPh Pasal 21

Jenis pajak penghasilan pasal 23 atau pasal 26 ini merupakan PPh yang dipotong oleh pihak marketplace dari biaya jasa yang dibayarkan marketplace ke perusahaan yang jasanya digunakan pihak marketplace.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pungutan atas produk yang dijual kepada konsumen dari harga sebelum pajak dan wajib mencantumkannya dalam invoice yang diterbitkan.

SEBERAPA PERLU META JADI BRAND HOLDING FACEBOOK!?

SEBERAPA PERLU META JADI BRAND HOLDING FACEBOOK!?

Tidak hanya Telkomsel bahkan perusahaan dunia sekelas Facebook juga mengambil keputusan besar untuk Rebranding!

Mark Zuckerberg secara resmi telah mengumumkan bahwa perusahaannya telah berganti nama menjadi Meta Platform Inc.

CEO Facebook itu mengatakan bahwa perubahan nama perusahaannya adalah bagian dari rebranding perusahaan.

Selain itu, ia mengatakan perubahan ini juga bertujuan untuk memperkuat perusahaan raksasa tersebut yang juga menaungi media sosial lainnya.

Seperti diketahui bahwa Facebook telah mengakuisisi WhatsApp pada 2014 dan Instagram pada 2012.

Facebook menggunakan identitas FB dan FACEBOOK guna berinteraksi dengan investor, sementara layanan aplikasi media sosial yang digunakan oleh user tetap disebut facebook (tanpa huruf kapital).

Sayangnya, perbedaan tersebut tidak dipahami oleh investor. FACEBOOK masih dianggap sama dengan facebook.

Ini yang membuat Facebook merasa perlu melakukan rebranding, guna menunjukkan brand positioning dan membuat perusahaan diingat baik oleh konsumen maupun investor!

Udah tahu kan kalau rebranding, apa yang harus diamankan!?

Bimo Prasetio