The power of influencer emang beneran nyata ya!,
Sobat BP pasti pernah memutuskan pembelian suatu produk hingga memulai investasi karena tergiur promosi influencer, hayo ngaku đ
Termasuk salah satunya adalah fenomena pompom saham. Keberadaan para influencer tak bisa dipungkiri mengerek jumlah investor saham.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara mengingatkan agar influencer di media sosial tak sembarang memberikan nasihat investasi lantaran penasihat investasi haruslah merupakan pihak yang telah berizin.
Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 34 Undang-Undang (UU) Pasar Modal ayat (1) yang berbunyi pihak yang dapat melakukan kegiatan sebagai penasihat investasi adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam).
Jika penasehat investasi tak memperoleh izin dari Bapepam, ancaman pidana pun mengintai dan telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 5 tahun 2019 tentang Perilaku yang Dilarang Bagi Penasehat Investasi dan UU Pasar Modal Pasal 93.
Influencer bisa saja memiliki kepentingan sendiri, atau memfasilitasi kepentingan orang lain ketika melakukan endorsement atas produk investasi. Sehingga, Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajibkan setiap nasihat investasi yang diberikan seseorang harus sesuai regulasi, dan pemberi nasihat wajib mengantongi izin.
Nah, gimana nih #SobatBP, pernah investasi karena tergiur influencer? Share di komentar ya.






0 Comments