KASUS PENIPUAN SUNTIK MODAL ALKES : 3000 ORANG JADI KORBAN!

Dec 23, 2021

Semenjak pandemi melanda, iming-iming investasi suntik modal alat kesehatan semakin ramai. Kasus terbaru bahkan memakan korban hingga 3.000 orang dengan total kerugian hingga Rp 1,2 T!

Korban menerangkan bahwa kasus ini sudah bermula sejak tahun 2020. Ia ditawarkan return 10-15 persen dalam waktu 3-4 minggu. Modusnya dengan menyetorkan sejumlah uang perslot dari harga project tersebut. Misal  project pengadaan APD, harga 1 slotnya Rp 450.000, kemudian keuntungan yang didapat Rp 800.000.

Menurut pengakuan beberapa korban, agen investasi alkes tersebut terang-terangan tidak dapat menyebutkan nama perusahaan yang akan diberikan modal dari investasi tersebut dan tidak ada perjanjian secara tertulis. Pure dengan asas “kepercayaan”

Ngeri!

Investasi hingga milyaran dengan asas kepercayaan tanpa legitimasi dokumen apapun! #bukanmain

Kasus investasi bodong seperti ini bukan kali pertama terjadi, bahkan sudah kesekian kalinya dan sayangnya masih banyak sekali korban yang terperosok pada tipu-tipu investasi money game ini. Sebelumnya sempat mencuat kasus serupa soal pengadaan alat tulis kantor.

Ingat ya!

Investasi bodong selalu menawarkan penawaran keuntungan yang besar dengan imbal hasil yang cepat, jangan mudah tergiur tanpa memahami bisnisnya dulu!

Masyarakat harus lebih cermat, jangan asal percaya!

Jika proyeknya benar, maka harus jadi pertanyaan awal: “Kenapa tidak ke Lembaga keuangan atau perbankan?” Apakah direksi,komisaris atau perusahaannya di black list?

Karena, jika suatu perusahaan punya cash flow sehat, punya proyek dan membutuhkan dana sebagai modal kerja,  kini perbankan punya fasilitas pinjaman dengan skema “invoice financing” atau sistem pinjaman dengan menggunakan invoice yang belum dibayar sebagai jaminan.

Sudah banyak korban dari kasus iming-iming untung yang besar kemudian masuk dalam supertrap penipuan investasi. Padahal seharusnya masyarakat sudah memahami bahwa pihak yang menjanjikan keuntungan berlipat dan cepat dari investasi, seharusnya dicurigai sebagai indikasi kasus penipuan.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio