by Bimo Prasetio | Dec 31, 2021 | Artikel Lepas
SobatBP tentu tidak asing dengan arbitrase ya?
Salah satu alternatif penyelesaiang sengketa ini kerap dipilih oleh investor untuk menyelesaikan kasus yang sedang dihadapinya.
Lembaga peradilan harus menghormati lembaga arbitrase sebagaimana yang termuat dalam pasal 11 ayat (2) UU No. 30/1999 yang menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat perjanjian arbitrase.
Pengadilan negeri wajib menolak dan tidak ikut campur tangan dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase. Hal tersebut merupakan prinsip limited court involvement.
Namun, dalam praktiknya masih beberapa kali ditemui pengadilan di Indonesia yang tetap menerima gugatan sekalipun di dalamnya terdapat klausula arbitrase.
Contohnya dalam kasus Bankers Trust Company dan Bankers Trust International PLC (BT) melawan Mayora Indah Tbk (Mayora), PN Jakarta selatan tetap menerima gugatan Mayora dan menjatuhkan putusan No.46/Pdt. G/1999 tanggal 9 Desember 1999, yang memenangkan Mayora.
Sementara itu, pada 3 Februari 2000, Ketua PN Jakarta Pusat menolak permohonan pelaksanaan putusan arbitrase London yang diajukan oleh pihak BT dengan alasan pelanggaran ketertiban umum.
Pelanggaran ketertiban umum yang di maksud adalah bahwa perkara tersebut masih dalam proses peradilan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap: Penolakan PN Jakarta Pusat tersebut dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung No. 02 K/Ex.r/Arb. Int/Pdt/2000, tanggal 5 September 2000.
Putusan-putusan arbitase yang berujung tanpa kelanjutan dan penerimaan perkara oleh pengadilan meski terdapat klausul arbitrase di dalamnya, dinilai kurangnya kesungguhan Indonesia dalam mematuhi pelaksanaan eksekusi atas putusan arbitase sesuai Konvensi New York.
Apabila kasus sengketa semacam ini terus berlanjut, maka hal ini dapat menurunkan minat investasi asing di Indonesia karena ketidakjelasan hukum yang berlaku.
Penolakan putusan arbitrase dengan alasan ketertiban umum harus dilakukan sangat cermat dan hati-hati agar tidak kontraproduktif pada pertumbuhan investasi di Indonesia.
by Bimo Prasetio | Dec 30, 2021 | Artikel Lepas
Siapa yang tidak kenal merek tupperware?
Produk tupperware mulai dari botol minuman hingga kotak bekal makanan dan serangkaian peralatan kesayangan emak-emak ini memang sudah lekat dalam kehidupan masyarakat ya!
Keberhasilan tupperware tersebut kemudian mulai memunculan banyak permasalahan terkait produk dalam negeri yang ‘meniru’ tupperware.
Pada tahun 2002, muncul produk plastika bernama “Twin Tulipware”. Pada mulanya, produk Twin Tulipware dipasarkan secara eksklusif melalui para distributor. Karena permintaan yang semakin pesat, kemudian Twin Tulipware mulai berkembang hingga memiliki pabrik dan lebih dari 50 cabang serta stockist!
Sengketa bermula saat Tulipware mengajukan permohonan merek pada tahun 2002, sementara merek Tupperware untuk jenis barang yang sama juga telah didaftarkan sejak 1990.
Selain itu, PT Imam Benjaya selaku distributor nasional tupperware menemukan bahwa desain yang digunakan oleh Tulipware yang diproduksi CV Classic Anugerah Sejati menyerupai desain milik Tupperware.
Oleh karena itu, Tupperware kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak atas merek yang dilakukan oleh Tulipware.
Perlindungan bagi pemegang lisensi merek meliputi semua jenis barang dan jasa, sehingga segala bentuk tiruan terhadap merek milik orang lain yang pada dasarnya dilandasi oleh “itikad tidak baik” dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dengan ‘membonceng’ keterkenalan suatu merek orang lain merupakan bentuk pelanggaran hukum merek.
Perlu dicermati, selain merek ada kekayaan intelektual lainnya juga yang harus dilindungi, yaitu desain industri.
Buat bisnis retail seperti ini, desain industri juga menjadi salah satu keunggulan di mata konsumen. Jangan sampai luput perlindungannya ya!
by Bimo Prasetio | Dec 28, 2021 | Artikel Lepas
Kasus ini muncul setelah salah seorang nasabah, Andi Ilham asal Kota Bandung mengaku kehilangan uang sebesar Rp120 juta yang diminta seorang wakil pialang berjangka (WPB) PT Rifan Financindo Berjangka (RFB).
Menurut Andi, kasus ini berawal dari pemintaan karyawan RFB, bernama Mega Sukma Rahayu yang mengajak untuk memberikan bantuan dana sebesar Rp100 juta guna menutup target dari transaksi perdagangan indeks emas berjangka yang dilakukan diperusahaannya. Andi dijanjikan mendapat fee 15% dari dana yang dipinjamkan.
Namun, menurut Andi dana yang diberikan kepada RFB ini tidak untuk menjadi modal trading. Bahkan juga diberikan jaminan jika uang yang dipinjamkan tidak akan habis karena perusahaannya sudah memiliki managemen resiko, pengalaman dan profesional.
Namun, memasuki bulan kedua, korban mulai curiga. Sebab, fee 15 persen yang seharusnya sudah diterima tidak pernah dikirimkan RFB sesuai perjanjian hingga saat ini. Bahkan, RFB meminta tambahan dana Rp20 juta agar uang awal Rp100 juta yang sudah masuk tidak habis. Padahal, pada perjanjian awal dana itu dijamin RFB tidak akan habis.
Dalam tanggapannya, RFP mencatat Andi pernah melakukan penarikan dana (withdrawal) sebesar 15juta pada 13 Juli 2020.
Kemudian, sesuai dengan Perjanjian Pemberian Amanat dalam Buku Perjanjian, pada bagian konfirmasi pada angka 3, penarikan dana tersebut secara sah dapat dilikuidasi oleh perusahaan.
Adapun, bunyi perjanjian tersebut adalah Jika dalam waktu 2X24 jam sejak tanggal penerimaan konfirmasi tersebut tidak ada sanggahan dari nasabah, maka konfirmasi Pialang Berjangka dianggap benar dan sah.
BAPPEPTI angkat bicara. Beberapa kasus investasi biasanya menjanjikan pemasukan tetap, pembagian keuntungan (profit sharing), serta keuntungan yang tinggi dari transaksi kontrak berjangka, aset kripto, dan atau jual beli aset kripto yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti.
Investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi termasuk high risk dan high return, maka harus terlebih dahulu mempelajari:
- Latar belakang perusahaan
- Tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan
- Kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan
- Apakah sudah mendapat izin dari Bappebti
- Serta dokumen perjanjian dan risiko yang dihadapi.
Dari kasus ini nampak yang jadi persoalan adalah ketika kedua pihak tidak memiliki pemahaman yang sama soal kontrak yang dibuat. Jika beranggapan pada asumsi dan tidak bisa membuktikan, tentu akan sulit merujuk pada fakta yang dimaksud.
Teliti sebelum bertransaksi. Tegakkan fakta, hindari persepsi!
by Bimo Prasetio | Dec 27, 2021 | Artikel Lepas
Pada tahun 2020 lalu, Brand lokal, Erigo, menjadi sorotan karena salah satu desainnya yang ternyata menjiplak karya orang lain. Desain untuk koleksi jaket sukajan terbaru itu, sama persis dengan karya dari seniman Polandia, Nora Potwora.
Isu tersebut ramai diperbincangkan sejak Nora Potwora mengunggah cuitannya di twitter terkait desain terbaru erigo tersebut .
Cuitannya tersebut langsung mendapat respons ramai dari khalayak. Erigo akhirnya juga menanggapi Potwora, dan mau bertanggung jawab atas kasus plagiarisme ini.
Dalam keterangan resmi yang diunggah Potwora di akun Twitternya, ia mengatakan bahwa Erigo telah membayar kompensasi, membatalkan penjualan jaket sukajan yang menggunakan karya Potwora, dan akan mendonasikan produk yang tersisa kepada yang membutuhkan.
Di sisi lain, Erigo meminta maaf dan mengaku salah atas kasus plagiarisme ini. Pihaknya memastikan kejadian tersebut tidak akan terulang lagi.
kasus plagiarisme semacam ini merupakan bentuk pelanggaran atas hak cipta. Meskipun belum didaftarkan, namun suatu karya ciptaan telah mendapatkan perlindungan hukum sejak pertama kali perwujudan karya cipta tersebut.
Untuk menghindari kerugian seperti ini, menjadi perlu bagi perusahaan untuk emmastikan konten, desain ataupun suatu karya telah melalui verifikasi dan validasi soal hak cipta. Selain itu, perlu ada pernyataan dan jaminan terkait kepemilikan hak cipta sehingga, jika terjadi hal serupa, perusahaan dapat meminta ganti rugi dari desainer atau pihak yang menyerahkan karya cipta.
Tindakan Erigo dalam merespon kasus yang terjadi dan bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi merupakan langkah bijak yang diperlukan guna menyelamatkan brand Erigo. Sesuatu yang patut diapresiasi.
by Bimo Prasetio | Dec 24, 2021 | Artikel Lepas
Salah satu perusahaan furnitur, Fabelio, viral di media sosial karena diduga tidak membayar hak karyawan hingga dituding menggunakan ormas untuk memaksa karyawannya mengundurkan diri (resign).
Dalam komentarnya di akun media sosial Fabelio, karyawan menyebutkan bahwa Fabelio memaksa karyawannya untuk menandatangani surat pengunduran diri.
Selain gaji yang tidak dibayar, Fabelio diduga belum membayarkan BPJS para pekerja hingga masih memiliki tunggakan hutang ke vendor.
Menanggapi hal itu, Head of Human Capital Management Fabelio, Febrian Gilang membantah dugaan adanya pemaksaan karyawannya untuk resign. Fabelio memang melakukan pengurangan jumlah karyawan sejak awal tahun 2021. Hal itu, sebagai langkah efisiensi perusahaan yang mengalami kesulitan secara finansial.
Pada periode awal tahun 2021, ada sekitar 20-an karyawannya yang di-PHK. Namun, dia memastikan bahwa perusahaan telah membayar seluruh hak dan tunggakannya kepada karyawan tersebut. Selanjutnya, seiring dengan semakin parahnya kondisi keuangan pada Kuartal IV-2021, perusahaan pun mengambil langkah serupa.
Namun, kali ini ditawarkan dalam bentuk dua opsi. Pertama, karyawan ditawarkan untuk mengundurkan diri dan akan dibayarkan seluruh hak dan tanggungan perusahaan, mulai dari gaji, hutang hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
Opsi selanjutnya, karyawan bisa memilih untuk tetap bekerja di Fabelio, dengan konsekuensi harus menerima penundaan dan pencarian hak berupa gaji dan sebagainya.
Jika ada karyawan yang mengaku melakukan resign karena paksaan, maka harus dapat membuktikan adanya paksanaan dalam penandatanganan surat pengunduran diri tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial untuk meminta pembatalan.
Namun, apabila hal tersebut tidak dapat dibuktikan dan sudah terlanjur dibawa ke ranah publik, maka hal ini justru akan memicu masalah hukum lainnya terhadap karyawan tersebut. Maka, harus bijak dalam bertutur ya.
Yang menarik, banyak karyawan yang mengaku mendapatkan pengalaman dan suasana kerja yang luar biasa di Fabelio. Walau memang tekanan soal keuangan yang mendera perusahaan menjadi derita tersendiri.
Tantangan bagi perusahaan yang mengalami hal seperti ini adalah bagaimana mencari solusi terbaik untuk melanjutkan bisnis. Apakah model bisnisnya yang perlu berganti arah, restrukturisasi keuangan perusahaan atau bahkan menutup bisnis untuk mengakhiri pendarahan arus keuangannya.