TIPS PERTAHANKAN EKSISTENSI LAW FIRM :

Dec 22, 2021

  1. Melakukan penilaian terhadap diri sendiri (self assessment)
    Menentukan falsafah, tujuan dan rencana firma hukum, termasuk juga gaya atau culture seperti apa yang ingin diterapkan.
  2. Menganalisis data base
    Untuk mengkonfirmasikan faktor eksternal dan internal yang mempengaruhi firma seperti kekuatan firma dan kelemahan firma.
  3. Menyusun Rencana Strategis jangka panjang untuk diajukan kepada para partner.
  4. Melaksanakan strategi jangka panjang.

Tahap tersulit dalam seluruh proses perencanaan strategis, yang mana terkadang seringkali di tengah jalan terjadi perbedaan visi dan misi dengan partner, maka untuk hal ini sebaiknya dilakukan oleh struktur organisasi firma yang sudah ada seperti: Managing partner

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio