Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan daftar Pinjaman Online ilegal. Bahkan, sebanyak 103 Pinjol Ilegal telah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi.
Apakah masih perlu dibayar?
Pinjaman Online ilegal adalah penyelenggara pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”).
dalam perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan melalui pinjaman online, para pihak yang terikat di dalamnya hanyalah antara pemberi dan penerima pinjaman. Sedangkan penyelenggara pinjaman online hanya bertindak sebagai kuasa dari pemberi pinjaman dalam memberikan pinjamannya ke penerima pinjaman.
Namun, status pinjol ilegal atau tidak resmi karena belum terdaftar di OJK, membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.
Oleh karenanya, perjanjian yang dilakukan antara pemberi dan penerima pinjaman pada pinjaman online yang tidak terdaftar dan berizin di OJK menjadi dapat dibatalkan karena ketidakberwenangan pinjol yang belum berizin.
Konsekuensinya, keadaan kembali pulih seperti semula sebelum perjanjian dibuat. Sehingga, peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjam.
Namun, Pemerintah dalam keterangannya menyatakan bahwa hutang pada pinjol ilegal tidak perlu dibayar karena belum mengantongi izin operasional dari OJK
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengatakan tidak membayar adalah untuk mengurangi operasi. Namun masyarakat diminta tetap membayar utang pokoknya.
Jadi, Peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjamnya meskipun melalui pinjaman online illegal. Namun sebatas pada utang pokok, sedangkan bunga atau bagi hasilnya dinilai tidak sah.
Jangan salah terjemahkan. Kalau hutang ya dibayar!
Jangan jadi lebih galak ya!!






0 Comments