by Bimo Prasetio | Nov 15, 2021 | Artikel Lepas
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada mall Grand Indonesia (GI) karena memakai logo ‘Tugu Selamat Datang’ tanpa izin sehingga GI melanggar hak ekonomi dari karya cipta milik ahli waris Henk Ngantung.
Dalam gugatannya, Para Penggugat selaku ahli waris menjelaskan bahwa semasa hidupnya, Alm. Henk Ngantung adalah seorang seniman dan mantan Gubernur Jakarta yang telah menciptakan suatu sketsa sepasang pria dan wanita yang sedang melambaikan tangan yang kemudian direalisasikan ke dalam bentuk patung yang berlokasi di Bundaran Hotel Grand Indonesia.
Sketsa tersebut diberi nama sketsa “Tugu Selamat Datang” yang telah diakui sebagai ciptaan Alm. Henk Ngantung dan telah dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Sertifikat Hak Cipta Nomor 46190.
Seperti yang diketahui, sejak tahun 2004, PT. Grand Indonesia yang mengelola pusat perbelanjaan komersil dikenal dengan nama “Mall Grand Indonesia” diketahui menggunakan logo sepasang pria dan wanita yang menyerupai siluet Patung Selamat Datang yang merupakan realisasi dari sketsa “Tugu Selamat Datang.”
GI berdalih bahwa Monumen Selamat Datang diresmikan oleh Sukarno pada 1962. Sementara, penggugat baru mendaftarkan haknya pada tahun 2009 dan dicatatkan pada tahun 2010.
Sementara itu, Henk Ngantung pada saat membuat sketsa Patung/Tugu Selamat Datang adalah atas perintah Presiden Sukarno dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Jakarta. Oleh karena itu menurut Pihak GI, Henk Ngantung maupun ahli warisnya tidak berhak menyebut dirinya sebagai Pencipta/Pemegang Hak Cipta
Nah, bagaimana nih menurut SobatBP , Ketika suatu karya cipta dibuat atas dasar perintah karena suatu hubungan kerja, apakah hak cipta menjadi pemilik pemberi instruksi kerja atau pekerjanya?
by Bimo Prasetio | Nov 12, 2021 | Artikel Lepas
Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) secara resmi mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency atau mata uang kripto karena dinilai mengandung spekulasi yang bisa merugikan orang lain.
Fatwa tersebut diputuskan sesuai hasil kajian lembaga Bahtsul Masail pada Minggu 24 Oktober 2021 lalu.
Utusan dari Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren se-Jawa Timur tersebut memutuskan bahwa hukum penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram karena bisa menghilangkan legalitas transaksi.
Berdasarkan hasil kajian, mata uang crypto tidak bisa dijadikan instrumen investasi. Alasan utamanya ialah karena mata uang kripto mengandung unsur spekulasi sehingga tidak bisa menjadi instrumen investasi.
Menurut penjelasan Gus Fahrur, Wakil Ketua PWNU, dalam mata uang kripto seseorang justru seperti judi. Hal itu dikarenakan orang cenderung berspekulasi dan terjebak soal nilai yang bisa naik dan turun tanpa mengetahui sebabnya apa.
Meski begitu, fatwa haram cryptocurrency tidak berlaku untuk saham. Gus Fahrur menyatakan bahwa antara aset kripto dan saham memiliki perbedaan, karena pada saham ada hak kepemilikan di sebuah perusahaan.
Lebih lanjut, hasil Bahtsul Masail terkait kripto ini akan disampaikan ke Muktamar NU di Lampung pada Desember mendatang. Harapannya, hasil kajian PWNU Jatim akan menjadi rekomendasi yang bisa diusulkan ke pemerintah mengingat sudah banyak korban yang dirugikan akibat trading kripto tersebut.
Menurut SobatBP, saat memulai berinvestasi, bagaimana baiknya memilih instrument investasi yang tepat?
Yuk sharing pengalaman investasimu!
by Bimo Prasetio | Nov 10, 2021 | Artikel Lepas
Lagi-lagi rebutan merek!
Kali ini sengketa merek antara PT. Terbit Financial Technology dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia atas penggunaan nama GoTo!
Dalam gugatan yang didaftarkan pada 2 November 2021 tersebut, PT. Terbit Financial Technology mengaku sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak atas merek terdaftar “GOTO” beserta segala variannya.
Mereka menyebut merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan dengan merek “GOTO” miliknya.
Pihaknya menyatakan bahwa Gojek dan Tokopedia telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik PT. Terbit Financial Technology. yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Sementara itu, merek GoTo untuk Gojek dan Tokopedia juga telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, yakni tertanggal pada 27 Oktober 2021 dengan nomor pendaftaran IDM000903101. Tanggal dimulainya perlindungan pada 5 Maret 2021 dan tanggal berakhirnya perlindungan 5 Maret 2031.
Atas perkara ini, PT. Terbit Financial Technology meminta Gojek dan Tokopedia membayar ganti rugi sebesar Rp 2,08 triliun! Dan meminta Gojek dan Tokopedia menghentikan penggunaan merek “GOTO”
Akankah GoTo versi Gojek dan Tokopedia akan tetap dapat mempertahankan eksistensinya, atau justru merek yang baru seumur jagung ini malah harus rebranding? Atau akan ada settlement gede nih sebagai penutup kisruh merek GOTO ini?
Yuk, share pendapat Sobat BP!
by Bimo Prasetio | Nov 9, 2021 | Artikel Lepas
Pada 29 Mei 2020, Harwood Private Limited yang merupakan induk dari Orang Tua Group di Indonesia melayangkan gugatan sengketa merek kepada Unilever Indonesia atas penggunaan kata “STRONG” pada pasta gigi Pepsodent.
Dalam gugatannya, Penggugat menyatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan Merek “STRONG” pada varian pasta gigi seperti Formula Strong, Strong Protector, Formula Strong Herbal, Formula Strong Protection, dan Strong Protection.
Selain itu, penggugat juga menyatakan bahwa merek yang telah terdaftar tersebut dibuktikan dengan telah lama digunakan dan telah banyak investasi yang dilakukan Hardwood.
Sementara, pada 23 September 2020 lalu, PT Unilever Indonesia sempat merilis bantahan terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Orang Tua Group. Mereka juga menyebut untuk merek “Pepsodent Strong” sudah didaftarkan di Kemenkum HAM untuk Kelas 3 dengan nomor agenda DID2019056670 pada 25 September 2019.
“Merek “Pepsodent Strong 12 Jam” yang digunakan oleh tergugat (PT Unilever Indonesia) berbeda dari merek “Strong” penggugat (Hardwood Private Limited), mengingat tidak terdapat kesan kemiripan dari segi bentuk dan kombinasi unsur, konsep, cara penempatan dan susunan unsur pembentuk merek,” kata mereka lagi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa merek pasta gigi Pepsodent Strong dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Formula Strong milik Hardwood yang sudah didaftarkan terlebih dahulu. Pengadilan juga menetapkan Unilever untuk membayar ganti rugi kepada Hardwood sebesar Rp 30 miliar atas sengketa merek tersebut.
Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat berbeda. Unilever dinyatakan tidak menjiplak merek pasta gigi Strong milik Hardwood Private Limited (induk usaha grup Orang Tua). Sehingga, MA menyatakan menolak gugatan penggugat dalam perkara ini.
Nah, apakah frase “STRONG” ini memiliki unsur UNIK sehingga bisa dianggap sebagai pembeda? Diskusikan yuk!
by Bimo Prasetio | Nov 8, 2021 | Artikel Lepas
“Di share sama temen gw karena gw jualan, buat temen2 UMKM yang jualan frozen food ada yang ngalamin gini juga? Gw lagi nanya ini cerita awalnya gimana …, Tapi kalo sampe di polisiin hanya karena ga ada BPOM / PIRT ya piye,” kata seorang warganet yang mencuit dengan nama akun @ac******* diunggah pada, Jumat (14/10/2021).
Media sosial Twitter dihebohkan dengan curhatan salah satu warganet yang membagikan cerita seorang pelaku usaha UMKM makanan beku (frozen food) yang terancam dipenjara hingga didenda sebesar Rp 4 M karena tidak memiliki izin edar, PIRT atau BPOM!!
Pihaknya terancam pidana penjara atau denda Rp 4 M karena menjual makanan beku. Dia pun memenuhi undangan klarifikasi ke pihak berwenang. Namun, saat tiba di lokasi ada banyak orang dengan kasus serupa diantaranya penjual bubuk cabe, mie beku, dan kopi bubuk.
BPOM akhirnya menjawab bahwa tidak semua pangan olahan harus memiliki izin edar. Namun usianya harus di bawah 7 hari atau produk yang dijual made by order (pesanan) yang tidak didistribusikan secara luas.
Kita harus pahami, BPOM adalah perwakilan negara yang punya kepentingan untuk menjaga keamanan distribusi pangan di Indonesia. Tujuannya agar jangan sampai ada masyarakat yang sakit, keracunan bahkan sampai timbul kematian.
Semuanya diatur jelas di UU Pangan. Makanya BPOM bisa intervensi kalau ada pangan olahan yang tidak memenuhi syarat izin edar ketika mendistribusikan produknya.
Memang di masa sulit, banyak UKM yang berusaha bertahan dan mencari peluang di bisnis ini. Namun di sisi lain, negara juga punya peran untuk mencegah ada korban. Llau bagaimana?
Jika belum ada infrastruktur produksi untuk keperluan mengurus izin edar, maka dapat dibuat Kerjasama dengan produsen lainnya. Atau fokus di distribusi saja sementara dengan menjual produk orang lain yang sudah memiliki izin.
Saya sedang membangun komunikasi dengan BPOM dan juga berkordinasi dengan penggerak wirausaha untuk melakukan edukasi dan advokasi soal ini. Pantau IG saya untuk dapat update nya ya.