Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada mall Grand Indonesia (GI) karena memakai logo ‘Tugu Selamat Datang’ tanpa izin sehingga GI melanggar hak ekonomi dari karya cipta milik ahli waris Henk Ngantung.
Dalam gugatannya, Para Penggugat selaku ahli waris menjelaskan bahwa semasa hidupnya, Alm. Henk Ngantung adalah seorang seniman dan mantan Gubernur Jakarta yang telah menciptakan suatu sketsa sepasang pria dan wanita yang sedang melambaikan tangan yang kemudian direalisasikan ke dalam bentuk patung yang berlokasi di Bundaran Hotel Grand Indonesia.
Sketsa tersebut diberi nama sketsa “Tugu Selamat Datang” yang telah diakui sebagai ciptaan Alm. Henk Ngantung dan telah dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Sertifikat Hak Cipta Nomor 46190.
Seperti yang diketahui, sejak tahun 2004, PT. Grand Indonesia yang mengelola pusat perbelanjaan komersil dikenal dengan nama “Mall Grand Indonesia” diketahui menggunakan logo sepasang pria dan wanita yang menyerupai siluet Patung Selamat Datang yang merupakan realisasi dari sketsa “Tugu Selamat Datang.”
GI berdalih bahwa Monumen Selamat Datang diresmikan oleh Sukarno pada 1962. Sementara, penggugat baru mendaftarkan haknya pada tahun 2009 dan dicatatkan pada tahun 2010.
Sementara itu, Henk Ngantung pada saat membuat sketsa Patung/Tugu Selamat Datang adalah atas perintah Presiden Sukarno dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Jakarta. Oleh karena itu menurut Pihak GI, Henk Ngantung maupun ahli warisnya tidak berhak menyebut dirinya sebagai Pencipta/Pemegang Hak Cipta
Nah, bagaimana nih menurut SobatBP , Ketika suatu karya cipta dibuat atas dasar perintah karena suatu hubungan kerja, apakah hak cipta menjadi pemilik pemberi instruksi kerja atau pekerjanya?






0 Comments