PENGGUNAAN LAGU PADA 145 KONTEN YOUTUBE TERNYATA TANPA IZIN, INDOSIAR DIGUGAT!

PENGGUNAAN LAGU PADA 145 KONTEN YOUTUBE TERNYATA TANPA IZIN, INDOSIAR DIGUGAT!

Penulis dan pencipta Pengemis Cinta yang pernah dipopulerkan oleh Johnny Iskandar, Haji Ukat Sukatma, menggugat Indosiar dengan tudingan pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu dangdut populer tersebut.

Haji Ukat Sukatma menuding Indosiar “telah mengumumkan dan/atau menggandakan lagu-lagu ciptaan Penggugat [Haji Ukat Sukatma] pada Akun Youtube Indosiar sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) konten, tanpa seizin Penggugat.”

Atas tudingan kerugian materiil ini, Haji Ukat meminta ganti rugi sebesar Rp13,7 miliar.

Namun, Haji Ukat sendiri tidak menjelaskan secara rinci judul 145 konten yang disebutnya menggunakan lagu-lagu ciptaannya tanpa izin tersebut.

Selain ganti rugi materiil, Haji Ukat juga menggugat Indosiar terkait kerugian immateriil, karena “perbuatan Tergugat yang tidak mencantumkan nama Penggugat sebagai Pencipta pada lagu Pengemis Cinta sebanyak 5 (lima) konten.”

“Bahkan telah mengganti nama Penggugat sebagai Pencipta Lagu tersebut dengan nama lain, yang telah jelas-jelas melakukan penghinaan terhadap Penggugat dan pelanggaran Hak Moral Penggugat selaku Pencipta lagu Pengemis Cinta,” tulisnya dalam gugatan tersebut.

Penggunaan lagu milik orang lain sebagai back sound konten memang harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemilik lagu yang akan digunakan.

Hal ini berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Olah karena itu, saat mengunggah konten, baik pihak youtube maupun instagram seringkali memberikan peringatan terkait Hak Cipta.

Karena memang penggunaannya tidak boleh asal-asalan!

Apabila penggunaan backsound melanggar hak cipta, bagaimana dengan mengcover lagu milik penyanyi dan pemutaran lagu pada tempat umum? Haruskan meminta izin terlebih dahulu? Ingat, ada hak moral dan hak ekonomi dari pencipta lagu ya.

Yuk, sharing!

NASABAH KENA TAGIHAN AMAZON, JENIUS KECOLONGAN?!

NASABAH KENA TAGIHAN AMAZON, JENIUS KECOLONGAN?!

Netizen twitter berama-ramai mengeluhkan pembayaran sebesar USD 1 atau sekitar Rp 14.759 yang berasal dari layanan Amazon Web Service (AWS) dalam tagihan Jenius.

Padahal, sebelumnya para nasabah tersebut tidak pernah menggunakan layanan AWS!

Sementara itu, dari cuitan para nasabah, pihak jenius menyarankan untuk memblokir permanen kartu dan menyiapkan dana sebesar Rp50 ribu untuk biaya penggantian kartu ketika ditanya seputar keluhan tersebut

Sudah tidak pernah menggunakan layanan, namun diminta membayar tagihan. Belum lagi harus menyiapkan dana untuk pemblokiran dan penggantian kartu.

Nasabah sudah rugi, semakin merugi.

Kasus ini bukan kali pertama bagi Jenius, beberapa waktu lalu Jenius sempat ramai dibicarakan karena adanya dugaan penipuan dengan mengatasnamakan Bank yang berhasil menghilangkan dana nasabah hingga ratusan juta Rupiah.

Hingga saat ini, pihak Jenius belum memberikan keterangan terkait masalah pemotongan biaya AWS (Amazon Web Service) secara sepihak yang menimpa penggunanya.

Kejahatan siber dalam dunia perbankan ini tentu harus segera direspon oleh pihak Jenius, karena korbannya sudah banyak bermunculan. Bila tidak segera ditangani, kepercayaan masyarakat terhadap Jenius akan semakin rendah yang tentu akan berdampak pada eksistensi Jenius.

Semoga kasus ini segera dapat ditangani dengan baik ya!

Bagaimana dengan Sobat BP, pertimbangan apa yang paling penting saat memilih instrumen keuangan untuk pembayaran?

MUI : INVESTASI KRIPTO DIPERBOLEHKAN

MUI : INVESTASI KRIPTO DIPERBOLEHKAN

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap cryptocurrency sebagai mata uang yang digunakan untuk transaksi jual-beli.

Namun, meski demikian MUI menyatakan bahwa aset kripto tetap diperbolehkan selama sebagai aset atau investasi saja, bukan sebagai alat pembayaran.

Menurut MUI, penggunaan cryptocurrency sebagai komoditi atau aset masih memenuhi syarat sebagai sil’ah, sesuatu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan memiliki manfaat, sehingga sah untuk dimiliki dan diperjualbelikan.

Sehingga, menyimpan kripto sebagai aset atau investasi masih diperbolehkan. Hal tersebut juga sejalan dengan aturan yang dirilis Badan Pengawas Perdangan Berjangka Komoditi (Bappebti), bahwa kripto sebagai alat investasi dapat dimasukan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Bahkan Bappebti sendiri akan segera meluncurkan dan melegalkan bursa kliring untuk mengawasi jalannya perdagangan kripto di  Indonesia.

Jadi, secara hukum sudah ada dasarnya untuk Investasi aset Kripto. Bagaimana Sobat BP, apa pertimbangkan cari cuan di aset kripto?

RESIGN MAGANG,  MAHASISWA DIDENDA 500 RIBU?! So?

RESIGN MAGANG, MAHASISWA DIDENDA 500 RIBU?! So?

Belum lama ini cuitan dari pengguna Twitter @taktekbum mendadak viral. Cuitan itu memuat curhatan mantan pemagang di salah satu startup pendidikan, Campuspedia.

Para pemagang itu mengenang pengalaman kelam mereka mendapat upah sebesar Rp 100 ribu per bulan. Tak hanya itu, pemagang yang mengundurkan diri atau resign didenda Rp 500 ribu!

Buntut panjang dari berita viral ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), melakukan sidak ke kantor Campuspedia melalui Tim Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3).

Kemenaker kemudian mengkonfirmasi kebenaran kabar Campuspedia memberikan upah murah dan mengenekan denda kepada pemagangnya yang resign sebelum masa magang selesai.

Pihak Campuspedia menyadari kebijakannya tidak tepat dan berencana untuk mengembalikan dana denda yang pernah dibayarkan para pemagang.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (Permenaker 6/2020), peserta magang yang menjadi concern Kemenaker, ialah pencari kerja dan pekerja yang meningkatkan kompetensinya, bukan mahasiswa. Namun, pihak Kemenaker tetap menilai pentingnya memberikan arahan.

Penyelenggaraan pemagangan juga harus berdasarkan perjanjian pemagangan, yang memuat:

  1. Hak dan kewajiban peserta
  2. Hak dan kewajiban penyelenggara
  3. Program pemagangan
  4. Jangka waktu;
  5. Besaran uang saku.

Inilah mengapa sejak awal penyelenggaraan kegiatan magang, baik peserta magang maupun perusahaan perlu mengetahui dengan jelas hak dan kewajibannya yang dituangkan dalam Perjanjian Pemagangan secara tertulis.

Bagi teman-teman mahasiswa tentu mengikuti magang akan banyak bermanfaat untuk upgrading skill, kompetensi dan networking. Mahasiswa Fakultas Hukum juga bisa apply magang ke @Bplawyers atau @smartlegalID lho.

Yuk sharing pengalaman yang #SobatBP dapatkan saat magang?

TETAP INOVATIF GANDENG EMIRATES DI TENGAH ISU PAILIT

TETAP INOVATIF GANDENG EMIRATES DI TENGAH ISU PAILIT

Di tengah isu pailit yang menerpa Garuda Indonesia mendesak Pemerintah terus berupaya mempertahankan eksistensi maskapai tersebut, salah satunya dengan melakukan kerja sama code share dengan Emirates.

Garuda Indonesia menggandeng Emirates untuk bekerja sama terkait code share. Melalui Kerjasama ini, pelanggan Garuda Indonesia bisa bepergian dalam skala rute internasional melalui maskapai Emirates.

Kerja sama ini berdampak positif pula dalam mendukung upaya orientasi Garuda Indonesia yang lebih fokus melayani rute domestik. Langkah ini merupakan upaya lanjutan atas restrukturisasi perusahaan yang terus berjalan.

FYI,

Kerjasama code share merupakan sebuah perjanjian bisnis penerbangan di mana terdapat dua maskapai yang melakukan sharing atau berbagi penerbangan yang sama.

Dalam kerja sama ini, kursi dapat dibeli di satu maskapai penerbangan, tetapi sebenarnya dioperasikan oleh maskapai rekanan di bawah nomor dan kode penerbangan yang berbeda.

Kerja sama code share ini sudah menjadi praktik lazim dan biasa dilakukan dalam dunia penerbangan. Tak hanya maskapai luar negeri yang memasarkan penjualan tiket rute dalam negeri, bahkan maskapai Indonesia juga menjual rute negara lain.

“Bukan tentang seberapa sering kita jatuh, namun bagaimana terus berpikir positif dan terus bangkit.”

Ayo diskusikan!

Bimo Prasetio