ADA INDIKASI CACAT TERSEMBUNYI, BMW DIGUGAT KONSUMEN! (LAGI)???

ADA INDIKASI CACAT TERSEMBUNYI, BMW DIGUGAT KONSUMEN! (LAGI)???

BMW Indonesia Kembali menghadapi gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 27 September 2021 lalu. Sebelumnya, pemilik BMW 535i Gran Turismo 2011 bernama Yusman, menggugat BMW Indonesia setelah mendapati mesin mobilnya mati mendadak saat melakukan perjalanan di tol.

Gugatan tersebut juga terdaftar di PN Jakpus pada 3 Juni 2021. Ketika itu, Yusman menilai BMW seri 535i Gran Turismo miliknya mengandung cacat tersembunyi yang dapat membahayakan jiwa. Yusman menuntut ganti rugi 690juta atau senilai harga mobil tersebut plus ganti rugi imateriil 10 M.

Kali ini gugatan tersebut diajukan oleh PT Sinar Baru Permai terhadap PT BMW Indonesia dan PT Astra International Tbk sebagai salah satu dealer resmi BMW akibat adanya indikasi kerusakan atau cacat tersembunyi pada BMW X5 xDrive35i.

Kejadian ini bermula saat Dharma Prasetio (Direktur PT Sinar Baru Permai) sedang mengemudikan mobil tersebut, namun tiba-tiba drive shaft atau propeller shat pada kendaraan tersebut patah di gerbang tol Kebon Bawang. Setelah dicek, hal tersebut terjadi dugaannya karena adanya karat akibat pembuangan air AC yang dekat dengan as drive shaft.

Menurut Penggugat, patahnya poros propeller BMW X5 xDrive35i 2015 tersebut diduga akibat adanya cacat tersembunyi. Atas dasar dugaan tersebut, gugatan kemudian dilayangkan oleh sang konsumen.

PT BMW Indonesia sendiri telah menyampaikan pernyataannya terkait masalah ini.
“BMW Indonesia telah mengetahui dan sangat menyesali apa yang terjadi dengan kendaraan pelanggan yaitu BMW X5 dengan VIN K950666 tahun 2015,” terang Jodie O’tania, Director of Communication BMW Group Indonesia.

Kasus serupa seringkali terjadi dalam transaksi jual beli, baik karena penjual tidak melakukan kewajiban yang seharusnya kepada konsumen maupun konsumen yang seringkali tidak cermat terhadap hak dan kewajibannya berdasarkan syarat-syarat yang telah disepakati.

Ditinjau dari segi perlindungan konsumen, Pasal 4 huruf c dan huruf h UU No 8 tahun 1999 tetang Perlindungan Konsumen, bahwa konsumen berhak atas:

Huruf c. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

Huruf h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Sebagai konsumen juga harus aware dan cermat. Ketika melaksanakan serah terima barang, pastikan untuk meneliti seluruh kelengkapan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah diperjanjikan sejak awal.

Di sisi lain, patut diapresiasi respon cepat dari perusahaan ketika mendapati persoalan yang timbul. Hal ini merupakan bagian dari service excellent untuk mencari solusi bagi konsumen. Dengan begitu citra perusahaan tetap positif dan konsumen juga memahami bahwa perusahaan berfokus pada keselamatan dan kepuasan konsumennya.

TINGGAL MENUNGGU WAKTU, GRAB AKAN KUASAI 90% KEPEMILIKAN OVO??!!

TINGGAL MENUNGGU WAKTU, GRAB AKAN KUASAI 90% KEPEMILIKAN OVO??!!

Perusahaan ride-hailing asal Singapura, Grab akan meningkatkan kepemilikannya di platform pembayaran digital terbesar di Indonesia, OVO. Dari yang sebelumnya sebesar 39% kini menjadi 90%!!

Langkah ini dilakukan melalui akuisisi saham milik Tokopedia dan Lippo Group. Namun saat ini masih menunggu persetujuan dari Bank Indonesia.

Penetrasi pertumbuhan ekonomi digital dan penggunaan smartphone menciptakan pertumbuhan signifikan bagi pemilik izin E-Wallet (dompet elektornik) seperti OVO, yang sudah diinstall oleh lebih dari 100juta pengguna dan memiliki valuasi sebesar USD 2,9juta saat terakhir kali mendapatkan pendanaan.

Langkah bisnis yang dilakukan Grab ini memberikan titik cerah akan nasib OVO setelah dilakukannya merger antara Tokopedia dan Gojek (GoTo), mengingat bahwa Gojek sendiri telah memiliki layanan pembayaran digital yaitu Gopay.

Jika akuisisi ini terealisasi, OVO tidak begitu saja hilang dari Tokopedia. Dikutip dari Kontan, Head of Corporate Communications OVO Harumi Supit mengatakan OVO akan tetap hadir di ekosistem Tokopedia sebagai salah satu metode pembayaran.

Apabila Bank Indonesia menyetujui langkah akuisisi yang dilakukan oleh Grab ini, maka hal tersebut tentu akan semakin menambah ketat persaingan 4 platform dompet elektronik di Indonesia, antara OVO, Gopay, Dana Indonesia dan LinkAja.

Namun, dapatkah Grab merealisasikan langkah akuisisi tersebut mengingat Bank Indonesia telah membatasi kepemilikan saham investor asing pada perusahaan penerbit uang elektronik maksimal sebesar 49%?! Belum lagi soal isu pengendaliannya nanti.

Kita tunggu ya keputusan akhirnya, semoga menjadi jalan terbaik dalam meningkatkan daya saing industri uang elektronik di Indonesia.

Nah, bagaimana dengan Sobat BP, apa nih platform pembayaran digital andalan Sobat BP?

SEDERET KONTROVERSI DIBALIK VIRALNYA SQUID GAME! MULAI DATA PRIVACY SAMPAI PLAGIAT!

SEDERET KONTROVERSI DIBALIK VIRALNYA SQUID GAME! MULAI DATA PRIVACY SAMPAI PLAGIAT!

Masih ingat ulasan seputar kasus data privacy yang bocor dalam serial squid game?

Ternyata kasus data privacy tersebut bukan satu-satunya kontroversi yang hadir dibalik viralnya serial Netflix ini!. Diketahui, dibalik suksesnya serial tersebut, banyak kasus-kasus lain yang juga turut bermunculan.

1. NETFLIX DIGUGAT PROVIDER INTERNET AKIBAT LONJAKAN PENONTON?!

Pengadilan Seol menyataan bahwa Netflix harus melakukan pembayaran yang setimpal pada provider internet akibat biaya peningkatan trafik dan pemeliharaan karena lonjakan jumlah penonton serial Squid Game yang membludak. Dalam gugatannya, SK Broadband mengatakan Netflix memang tengah menjadi penghasil trafik data tersebut kedua di Korea Selatan, setelah YouTube. Namun kedua layanan tersebut tidak pernah membayar soal penggunaan jaringan. Padahal layanan lain, seperti Amazon, Apple, dan Facebook melakukan pembayaran untuk penggunaan jaringan.

2. TUDINGAN PLAGIAT FILM JEPANG

Tudingan ini muncul setelah penonton menyaksikan permainan pertama, Red Light Green Light. Sejumlah netizen menyatakan jalan cerita serta teknik pengambilan gambar dalam episode satu serial itu mirip dengan film Jepang, As The Gods Will. Netizen menyoroti pengambilan gambar close-up robot boneka raksasa dalam Squid Game yang sedang berjaga. Kemudian, adegan perhitungan mundur jam di tengah permainan.

3. TIDAK HANYA NOMOR TELEPON ASLI TAPI JUGA NOMOR REKENING ASLI BOCOR!!

Squid Game juga dituding menggunakan nomor rekening asli tanpa izin. Hal itu diketahui setelah warganet mencoba mengirimkan uang ke nomor rekening yang terlihat dalam episode terakhir serial itu. Dari sana mereka mengetahui bahwa nomor rekening itu asli dan masih aktif atas nama Lee. Mereka pun menuding tim produksi menggunakan nomor rekening itu tanpa izin sang pemilik. Namun, tudingan terkait penggunaan nomor rekening etrsebut, pihak produksi mengatakan nomor rekening yang terpampang nyata di layar kaca itu sudah atas izin pemilik rekening setelah negosiasi yang dilakukan dengan pemilik akun ketika proses produksi.

Ternyata, dibaik kesuksesannya, serial yang ditayangkan oleh Netflix tersebut memiliki banyak kontroversi ya!

Jadi, sudah nonton sampai episode ke berapa nih Sobat BP?

PENTINGNYA DUE DILIGENCE

PENTINGNYA DUE DILIGENCE

Mengambil alih sebuah bisnis yang telah berkembang mungkin lebih efisien dalam konteks waktu dan tenaga dibandingkan membangun bisnis dari awal.

Namun, diperlukan ketelitian dalam menilai proses peralihan bisnis tersebut. Karena, apabila uang dan asset telah berpindah tangan, Maka seketika itu pula tanggung jawa beralih. Sehingga, Diperlukan due diligence sebelum memutuskan bergabung dalam suatu patungan usaha.

Due diligence merupakan sebuah proses investigasi atau audit terhadap produk atau investasi potensial – dalam hal ini bisnis yang akan dibeli – untuk memastikan kebenaran semua materi yang dilaporkan.

“GANTI RUGI LEWAT PELAPORAN POLISI?”

“GANTI RUGI LEWAT PELAPORAN POLISI?”

Setiap orang memiliki hak hukum untuk membuat laporan pidana atas suatu dugaan tindak pidana. Namun, tidak semua laporan tersebut memiliki dasar untuk dapat ditindaklanjuti.

Seringkali, orang mencari-cari argumen untuk menekan orang lain dalam bernegosiasi dengan cara melaporkan pidana. Padahal tujuan pemidanaan adalah efek jera terhadap si pelaku, bukan untuk negosiasi, apalagi minta uang kembali.
Yang jadi persoalan adalah ketika masalah perdata dikriminalisasi menjadi kasus pidana.

Bagaimana dengan anda?

Bimo Prasetio