MITOS ATAU FAKTA: KONTRAK TIDAK DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS MENJADI TIDAK SAH
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita harus pahami dulu jenis kontrak.
1. Akta di bawah tangan
Yaitu apabila membuat kontrak tetapi TIDAK di hadapan pejabat yang berwenang, alias notaris. Jadi, biasanya para pihak akan membuat kontrak dengan hanya ditandatangani para pihak saja.
2. Akta resmi (Otentik)
Berbeda dengan akta di bawah tangan, akta resmi (otentik) ini dibuat di hadapan, dilihat, atau disaksikan oleh pejabat umum yang berwenang. Bisa notaris, hakim, juru sita pada suatu pengadilan, pegawai catatan sipil, dan sebagainya
Lalu, apakah akta di bawah tangan itu TIDAK SAH?
Jangan khawatir. Kontrak yang dibuat di bawah tangan TETAP SAH dan MENGIKAT. Dengan catatan, bukan termasuk jenis kontrak yang wajib untuk dibuat di hadapan pejabat yang berwenang, misalnya kontrak jual-beli tanah, itu wajib dibuat oleh Notaris dan PPAT.
Syarat sahnya perjanjian itu mencakup:
- Kata sepakat
- Cakap hukum (di atas 18 tahun atau tidak dalam pengampuan)
- Suatu hal tertentu (yang berisi hak dan kewajiban)
- Objek perjanjian tidak melanggar hukum
Dan jangan lupa ya kalau membuat kontrak, baik yang di bawah tangan maupun otentik selalu pastikan untuk membuat lebih dari satu Salinan. Gunanya supaya para pihak memiliki salinan masing-masing. Tentu saja setiap Salinan wajib memuat tanda tangan asli dari masing-masing pihak ya. Sehingga masing-masing punya pedoman untuk menjalankannya. Jadi syarat sah dan mengikatnya Kontrak bisnis bukan karena dibuat dalam akta notaris atau tidak. Namun karena memenuhi syarat sah perjanjian. Laksanakan dengan iktikad baik dan jangan mangkir dari kewajiban.
