“GANTI RUGI LEWAT PELAPORAN POLISI?”

Oct 7, 2021

Setiap orang memiliki hak hukum untuk membuat laporan pidana atas suatu dugaan tindak pidana. Namun, tidak semua laporan tersebut memiliki dasar untuk dapat ditindaklanjuti.

Seringkali, orang mencari-cari argumen untuk menekan orang lain dalam bernegosiasi dengan cara melaporkan pidana. Padahal tujuan pemidanaan adalah efek jera terhadap si pelaku, bukan untuk negosiasi, apalagi minta uang kembali.
Yang jadi persoalan adalah ketika masalah perdata dikriminalisasi menjadi kasus pidana.

Bagaimana dengan anda?

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio