PENIPUAN PENJUALAN RUMAH BERKEDOK SYARIAH: RUMAH TAK DAPAT, UANG PUN LENYAP

PENIPUAN PENJUALAN RUMAH BERKEDOK SYARIAH: RUMAH TAK DAPAT, UANG PUN LENYAP

Pekan lalu, twitter sempat dihebohkan dengan kasus penipuan pembelian rumah murah berkedok syariah!

Tawaran cicilan ringan dan kemudahan pembayaran menjadi modus pengembang perumahan nakal dalam memperdaya konsumen. Pengembang menawarkan uang muka ringan dan cicilan rendah dengan tenor panjang melalui skema  cicilan tanpa bank.

Dilansir dari investigasi Kompas, Transaksi jual beli rumah ini juga janggal. Konsumen dibuat tak berdaya secara hukum. Tidak ada tanda tangan notaris saat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Pembeli pun kesulitan memperoleh kejelasan legalitas izin dan kepemilikan tanah dari pengembang.

Akibatnya, banyak konsumen rumah tipe kecil ini harus merugi puluhan juta rupiah karena unit yang dibeli tak kunjung dibangun. Uang yang sudah mereka setorkan ke pengembang pun sulit dikembalikan.

Setelah ditelusuri, kasus penipuan pembelian perumahan Afara First Hills di Kabupaten Bogor ini menarik minat konsumen karena pengembang menawarkan konsep syariah.

Dalam keterangannya, para korban bahkan telah membayar uang muka dan cicilan rumah yang disetorkan ke rekening pribadi salah seorang manajemen perusahaan!

Saat ini, kasus penipuan tersebut sedang dalam proses gugatan perdata di PN Bogor.

Menjadi pelajaran bahwa untuk kesekian kalinya, embel-embel syariah digunakan sebagai cara memikat konsumen. Nilai-nilai syariah tidak diterapkan dengan sungguh-sungguh, namun hanya sebagai pemanis dan sebagai daya tarik konsumen. Korbannya selalu menyasar masyarakat kecil yang tidak punya banyak pilihan.

BIMO PRASETIO: LAWYER YANG MENGAWALI KARIR DARI JURNALIS HUKUM HINGGA MENJADI FOUNDER PLATFORM EDUKASI “SMARTLEGAL”

BIMO PRASETIO: LAWYER YANG MENGAWALI KARIR DARI JURNALIS HUKUM HINGGA MENJADI FOUNDER PLATFORM EDUKASI “SMARTLEGAL”

Oleh: KlikLegal.com – 14 Desember 2020

Bimo ingin memberikan sumbangsih berdasarkan kapasitasnya di dunia hukum dan mencetak para penegak hukum yang berintegritas melalui platform edukasi besutannya. Setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga pada tahun 2004 dan mengawali karir sebagai jurnalis di salah satu portal berita hukum adalah salah satu pencapaian dari cita-cita Bimo Prasetio pada saat itu.

Lalu beliau mulai mencoba untuk berkontribusi dalam dunia hukum lebih jauh lagi hingga akhirnya tertarik menjadi lawyer. “Lawyer itu salah satu aparat penegak hukum yang bisa bantu banyak orang dan memberi solusi secara langsung, maka dari itu saya tertarik dan terinspirasi,” ujar Bimo melalui wawancara dengan tim Kliklegal, pada Senin (21/9). Bimo mengikuti trainee program di Makarim & Taira, lalu memulai karir menjadi lawyer di Adnan Buyung Nasution & Partners, dan Hanafiah Ponggawa & Partners. Hingga pada akhirnya membuka sendiri kantor firma hukum bernama BP Lawyers pada tahun 2010 dan mengusung prinsip “Generosity”.

Ada banyak hal menarik menurut Bimo dalam dunia lawyering, yaitu menjadi lawyer dituntut harus totalitas dan mampu berpikir kreatif. Selain itu, menjadi lawyer juga merupakan salah satu kesempatan untuk turut serta dalam ranah penegakan hukum. “Saya mencoba untuk membantu para pengusaha kelas menengah yang usahanya sedang tumbuh dan rawan terkena kasus karena berbagai faktor ditambah lagi kebanyakan mereka kurang melek dengan hukum, mau bayar lawyer pun mahal,” ucapnya.

Dalam perjalanan karirnya, Bimo juga merupakan penggerak kampanye “UKM Melek Hukum” dimana sasarannya adalah memberikan edukasi khusus bagi para UKM berbagai daerah agar terhindar dari kasus hukum dan bisa mengembangkan usahanya dengan lancar. Semua itu bermula dari tahun 2010 dimana BP Lawyers banyak bekerjasama dengan komunitas wirausaha dan mulai berdatangan konsultasi dari para pengusaha yang bisnisnya sedang tumbuh namun terlibat kasus. Gerakan kampanye ini masih berlanjut hingga sekarang dan diteruskan melalui platform edukasi “Smartlegal”.

Dalam platform tersebut, menyediakan berbagai infografis, artikel, dan video serta konten lainnya agar mudah dipahami para Start Up, UKM dan pelaku bisnis lainnya. Selain itu menjadi wadah berkumpulnya para expertise di bidang hukum yang nantinya dapat membantu siapapun yang membutuhkan bantuan hukum. Smartlegal juga menyediakan Smartlegal Academy yang menyediakan kelas professional lawyer class, dimana dikhususkan untuk mencetak para penegak hukum yang memiliki value integrity dan skillful.

Ia juga menjelaskan bahwa ingin suatu saat nanti dirinya menyediakan kelas profesional khusus jaksa, hakim, atau bahkan jurnalis hukum. Sehingga para penegak hukum dapat memberi manfaat ke semua kalangan dengan tepat sasaran. “Saya percaya ilmu akan bermanfaat apabila dibagi dan diteruskan, hal itu juga bisa menjadi amal untuk saya,” tambah Bimo. Bimo juga menegaskan bahwa dalam dunia lawyering dibutuhkan pondasi berupa kemampuan menulis dan analisis yang baik. Sehingga dirasa sangat penting bagi para lulusan hukum untuk terbiasa menganalisis sesuatu, membuat tulisan, memberikan solusi atau opini sebagai solution maker serta menentukan time management yang cocok dengan pola hidup masing-masing karena itu adalah bekal yang sangat berguna sampai kapanpun.

(DD)

Sumber: https://kliklegal.com/bimo-prasetio-lawyer-yang-mengawali-karir-dari-jurnalis-hukum-hingga-menjadi-founder-platform-edukasi-smartlegal/

ADA PETISI STOP PEMIDANAAN PADA BEBILUCK, INI JAWABAN BPOM

ADA PETISI STOP PEMIDANAAN PADA BEBILUCK, INI JAWABAN BPOM

Oleh: news.detik.com – 18 September 2016

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjerat PT HBS, produsen makanan bayi berupa bubur dan puding merek Bebiluck yang digerebek di Tangerang Selatan (Tangsel) dengan 3 pasal tentang izin produksi makanan. Perusahaan tersebut terancam hukuman dua tahun bui.

Terkait hal itu sudah ada masyarakat yang membuat sebuah petisi. Petisi tersebut ada di situs Change.org dimana di dalamnya dituliskan ‘STOP PEMIDANAAN TERHADAP BEBILUCK. Bina UKM yang Tumbuh, Jangan Dibunuh!’

Petisi yang dibuat oleh Bimo Prasetio tersebut telah ditanda tangani oleh 6 ribu orang. Menanggapi hal ini, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan pihaknya tak akan melakukan penindakan sebelum dilakukannya pembinaan.

“Kita tidak mungkin melakukan penindakan kalau belum ada pembinaan. Penindakan adalah tahap terakhir. Dan kami tidak ingin melakukan banyak penindakan kalau kami sudah melakukan pencegahan,” kata Penny K Lukito di Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2, Blok L2 No 35, BSD, Tangerang Selatan, Minggu (18/9/2016).

Penny menjelaskan pencegahan dilakukan BPOM dengan pembinaan dengan menggandeng Kementerian Koperasi dan UKM sejak tahun 2013.

“Pencegahan itu kita lakukan dengan pembinaan. Keberpihakan BPOM sudah jelas semenjak 2013, BPOM sudah melakukan kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan pembinaan UKM,” lanjutnya.

Direktur PT Hasana Boga Sejahtera Lutfhil Hakim 16 September lalu kepada detikcom menjelaskan permasalahan yang terjadi dengan usaha miliknya ini akibat permasalahan administrasi. Dia mengatakan awalnya produksi Bebiluck diproduksi secara rumahan pada tahun 2009 dan kemudian pada tahun 2013, produksi makanan bayi ini mengalami peningkatan dan masuk dalam produksi dengan sistem kemasan (package).]

“Kami menegaskan bahwa seluruh izin perusahaan kami lengkap. Tidak ada masalah,” terangnya.

Masalahnya, lanjut Hakim, penjualan dalam kemasan memerlukan izin dari BPOM. Untuk mendapatkan izin BPOM ini, Hakim harus terlebih dahulu memiliki izin usaha industri.

“Syarat untuk mendapatkan izin usaha industri adalah kami harus memindahkan perusahaan kami di kawasan industri dan itu memerlukan waktu. Waktu itu kan masih perusahaan industri rumah tangga (PIRT),” terangnya.

Banyaknya persyaratan yang dibutuhkan untuk mendirikan izin industri dan perpindahan lokasi pabrik membuat waktu dan modal Hakim banyak terpakai. Hakim juga menegaskan pihaknya telah mendapatkan label bebas mikroba yang memiliki standar nasional Indonesia (SNI).

(yds/rni)

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-3300565/ada-petisi-stop-pemidanaan-pada-bebiluck-ini-jawaban-bpom

PANDORA PAPERS! BUKA KEDOK RAHASIA ORANG KAYA DAN BERKUASA DI DUNIA!

PANDORA PAPERS! BUKA KEDOK RAHASIA ORANG KAYA DAN BERKUASA DI DUNIA!

HEBOH!

Pandora Papers ungkap dokumen finansial rahasia, kesepakatan bisnis, penghindaran pajak hingga kasus pencucian uang oleh orang terkaya dan berkuasa di dunia termasuk Indonesia!

Dirangkum dari laman BBC dan The Guardian, dalam dokumen Pandora Papers terdapat data dari perusahaan yang disewa untuk menyembunyikan asetnya melalui investasi secara offshore di negara-negara surga pajak seperti Panama, Dubai, Monako, Swiss, dan Kepulauan Cayman.

Pandora Papers juga mengekspos rahasia dari 35 pemimpin dunia, termasuk sejumlah mantan pemimpin negara maupun yang saat ini masih menjabat.

Pandora Papers mengungkap aset tersembunyi yang dimiliki oleh lebih dari 300 pejabat publik lainnya seperti menteri, hakim, wali kota dan jenderal militer di lebih dari 90 negara.

Laporan dokumen berisi 11,9 juta file dengan volume data mencapai hampir 3 terabita ini diterbitkan oleh konsorsium media International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ)

Selain Pandora Papers, Sebelumnya, ICIJ sudah mengungkap sejumlah kumpulan bocoran dokumen rahasia lainnya, yang dirangkum dalam “Panama Papers” pada 2016 lalu, yang kemudian kisahnya diangkat dalam sebuah film berjudul “The Laundromat”

Akankan Pandora Papers juga akan memicu pengunduran diri tokoh-tokoh dunia dari jabatannya layaknya Panama Papers pada 2016 lalu?

SAH! UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN RESMI DITERBITKAN!

SAH! UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN RESMI DITERBITKAN!

Apa saja poin pentingnya?

Pemerintah baru saja menerbitkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan tersebut menjadi tonggak reformasi perpajakan di Indonesia.

UU HPP terdiri atas 6 klaster :

  1. Klaster KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
  2. Klaster PPh (Pajak Penghasilan)
  3. Klaster PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
  4. Klaster PPS (Program Pengungkapan Sukarela)
  5. Klaster Pajak Karbon
  6. Klaster Cukai

Apa saja poin penting yang terdapat dalam UU HPP?

  1. PPN

Melalui UU HPP, pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022. Kemudian, pemerintah akan menaikkan kembali tarif PPN sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari tahun 2025.

  1. PPh

Orang kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 35%.

  1. Tax Amnesty Jilid II

Program Tax Amnesty akan dimulai lagi pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Program ini  menyasar wajib pajak yang mengungkap harta yang belum terlapor usai tax amnesty jilid I dan SPT Tahunan 2020 secara sukarela.

  1. Pajak Karbon

Pemerintah akan memungut pajak karbon dengan tarif Rp30 per kilogram (kg) mulai 1 April 2022. Hal ini untuk membantu negara mengurangi emisi karbon. Namun, tarifnya lebih rendah dari rencana semula sebesar Rp75 per kg.

  1. NIK akan difungsikan sebagai NPWP

Melalui UU HPP, Pemerintah mengintegrasikan NIK menjadi NPWP

Bagaimana nih pendapat #SobatBP, mana ketentuan baru yang bikin kalian deg-deg an?

Bimo Prasetio