KASUS PASAR MODAL: PERCANTIK LAPORAN KEUANGAN,  PERUSAHAAN TAMBANG INI KENA SANKSI BEI!

KASUS PASAR MODAL: PERCANTIK LAPORAN KEUANGAN, PERUSAHAAN TAMBANG INI KENA SANKSI BEI!

Pada tahun 2013, Perusahaan tambang PT Garda Tujuh Buana (GTBO) dituding melakukan pemalsuan laporan keuangan. Merespon hal tersebut, Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian perdagangan saham milik GTBO atau suspen

Disebutkan, pada 14 Juni 2012, pihak GTBO mengadakan perjanjian dengan Agrocom. PT. Garda Tujuh Buana memberikan hak pemasaran eksklusif kepada Agrocom sebesar 10 juta metrik 7 ton batubara. Nilai kontrak tersebut sebesar US$250 juta.

Namun, dalam perkembangannya pihak PT. Garda Tujuh Buana tidak pernah diminta untuk mengirim batubara oleh Agrocom. Padahal PT. Garda Tujuh Buana telah siap mengirimkan batubara kepada pihak yang telah ditunjuk Agrocom.

Namun kepada BEI pada 31 Mei 2013, perseroan menjelaskan kontrak tersebut batal, termasuk pengakuan penjualan hak pemasaran senilai Rp711,5 miliar. Akibatnya, Perseroan pun terjerat utang senilai pengakuan tersebut.

Skandal laporan keuangan bukanlah hal baru. Laporan keuangan merupakan parameter utama yang digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan. Karena pengaruhnya yang signifikan, beberapa perusahaan diketahui melakukan tindakan ‘memanipulasi’ laporan keuangan perusahaan.

Praktik-praktik tidak etis yang dilakukan perusahaan ini antara lain menampilkan data penghasilan yang tidak benar serta modifikasi neraca keuangan demi mendapatkan penilaian kinerja keuangan yang positif.

Padahal, mempercantik laporan keuangan terutama bagi emiten di Bursa Efek Inonesia akan berdampak besar baik bagi investor maupun bagi emiten tersebut.

Silakan save dan share agar banyak investor saham retail bisa ikut belajar!

TRANSAKSI GUNAKAN DINAR DAN DIRHAM,  BEGINI PUTUSAN HAKIM TERKAIT PASAR MUAMALAH!

TRANSAKSI GUNAKAN DINAR DAN DIRHAM, BEGINI PUTUSAN HAKIM TERKAIT PASAR MUAMALAH!

Mabes Polri beberapa waktu lalu menetapkan Zaim Saidi sebagai tersangka atas pendirian Pasar Muamalah dijerat Pasal 9 UU No. 1/1946 tentang Hukum Pidana dan atau Pasal 33 UU No. 7/2011 tentang mata uang.

Zaim disangka berperan sebagai koordinator pasar sekaligus sebagai wakala induk, yaitu tempat menukarkan Rupiah menjadi dinar dan dirham. Zaim juga didakwa membuat benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau untuk menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang saham

Pasar Muamalah sebelumnya viral di media sosial karena melayani jual beli menggunakan dinar dan dirham, bukan rupiah. Pasar ini beroperasi sekali per dua minggu. Setiap dibuka, pasar hanya beroperasi selama 4 jam, mulai pukul 07.00 hingga 11.00 WIB.

Pasar Muamalah menjual sejumlah barang, seperti pakaian muslim, sandal, parfum, dan makanan ringan. Informasi penggunaan koin dinar dan dirham diperoleh dari laporan warga.

Zaim Saidi diketahui memesan koin dinar dan dirham dari PT Aneka Tambang (Antam). Tersangka kemudian menjual kembali koin tersebut dengan harga yang dinaikan Rp 2,5%.

Menurut Wakil Presiden Ma’ruf Amin, praktik Pasar Muamalah merusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional karena setiap transaksinya tidak mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Praktik ekonomi di Pasar Muamalah tidak bisa disebut sebagai kegiatan untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Akan tetapi, sejumlah kalangan menilai penahanan Zaim berlebihan. Apalagi, koin emas yang digunakan lewat hasil membeli dari PT Antam Tbk, yang notabene adalah BUMN.

Namun, pada sidang 12 Oktober 2021 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menyatakan putusan bebas bagi Zaim karena tidak terbukti membuat benda semacam mata uang. Penggunaan dinar dan dirham sebagai komoditas yang dapat dibarterkan dengan kebutuhan lainnya.

Bagaimana menurut Sobat BP? Diskusikan!

GAKPERLU BINGUNG CARI PARTNER, KINI PT PERSEORANGAN SUDAH RESMI BERLAKU!

GAKPERLU BINGUNG CARI PARTNER, KINI PT PERSEORANGAN SUDAH RESMI BERLAKU!

GIMANA TEKNIS PENDIRIANNYA?

  • Mengisi pernyataan pendirian
    • Berbeda dengan PT biasa yang harus didirikan dengan akta notaris, PT Perseorangan tidak memerlukan akta notaris, melainkan hanya memerlukan pernyataan pendirian yang diisi dalam bahasa Indonesia.
  • Didaftarkan secara elektronik
    • Pernyataan pendirian didaftarkan secara elektronik kepada Ditjen AHU.
  • Memperoleh status badan hukum
    • Status badan hukum diperoleh PT Perseorangan setelah ia melakukan pendaftaran dan mendapatkan sertifikat elektronik.

Tapi kalau bisnis makin besar, apalagi ingin menjadi holding company, maka pendirian PT Perseorangan tidak efektif. Sehingga harus mendirikan PT baru lagi.

BATAL PENSIUN JADI PENGACARA, BIMO PRASETIO SUKSES KEMBANGKAN SMART LEGAL

BATAL PENSIUN JADI PENGACARA, BIMO PRASETIO SUKSES KEMBANGKAN SMART LEGAL

Oleh: kumparan.com – 12 Maret 2021

Kisah Bimo Prasetio dalam membangun bisnis Smart Legal dengan situs Smartlegal.id tak perlu diragukan lagi. Kendati masih berproses, berbagai pengalaman dan ilmu terus dikumpulkan guna memberikan pelayanan prima dan terus berkembang.

Berawal dari tahun 2010, Bimo mulai mendirikan kantor hukum bersama partner bisnisnya. Namun hanya bertahan dua tahun saja karena visi yang tak lagi sama.
Tak ingin berputus asa, pria asal Surabaya ini memutuskan mendirikan Smart Attorneys at Law di tahun 2013 yang kini menjadi Smart Legal.

Akan tetapi, di awal merintis, usaha tersebut terbilang sulit berkembang lantaran sangat umum dan tidak memiliki pangsa pasar yang tetap. Apalagi, saat itu Bimo ingin pensiun dari profesi pengacara karena maraknya praktik mafia hukum di Indonesia. Namun, era digital membawa angin segar bagi industri jasa hukum. Dia menemukan masalah dan peluangnya.

“Kemudian kami mendirikan Smart Legal Network, sebagai jaringan kantor hukum dengan spesialisasi sesuai kompetensi pada masing-masing bidang. Termasuk membantu UMKM dan startup dalam memulai bisnisnya agar dapat bersaing dengan fondasi legal mereka,” katanya.
Tujuannya, tak lain agar pengusaha bisa fokus melebarkan sayap bisnis dan terus berekspansi hingga bersaing di dunia global.

“Kami meyakini, jika klien kami bertumbuh maka bisnis kami juga akan makin besar. Jadi fokusnya adalah membantu dan membesarkan banyak bisnis orang lain,” ujarnya.
Kini Smart Legal terus berkembang dengan fokus pada edukasi dan advokasi bisnis hingga ke ranah lainnya. Selain itu, di bawah Smart Legal, juga muncul Smart Legal Network sebagai jaringan kantor hukum. Serta Smart Legal Academy yang mencetak praktisi hukum profesional dan berintegritas.

“Dengan demikian, Smart Legal diharapkan dapat terus membantu lebih banyak orang dan bisnis sehingga mendapatkan solusi hukum dengan didukung tenaga profesional yang profesional dan berintegritas,” inginnya.Lebih jauh, cara memulai bisnis jasa hukum versi Bimo haruslah dimulai dengan melihat kebutuhan market. Bukan dengan idealisme dan keahlian yang dimiliki. “Karena saat kebutuhan market berkembang, maka penyedia jasa hukum harus terus belajar agar tetap relevan,” tandasnya.

Dalam prosesnya, kata dia, visi dan value perusahaan menjadi pondasi yang harus terus dikuatkan. Sehingga dapat menghasilkan SDM yang berkualitas dan profesional.

(TDA)

https://kumparan.com/TDA/batal-pensiun-jadi-pengacara-bimo-prasetio-sukses-kembangkan-smart-legal-1vLEPnDH3Qr/full

JAJAKI PELUANG MERGER,  AKANKAH XL & SMARTFREN JADI MARKET LEADER?

JAJAKI PELUANG MERGER, AKANKAH XL & SMARTFREN JADI MARKET LEADER?

Setelah Indosat dan 3, kini rencana merger operator telekomunikasi kembali berhembus antara XL dan Smartfren. Bagi konsumen, persaingan yg sehat tentu akan memberikan peningkatan layanan. Di sisi lain, bagi investor saham melihat potensi cuan dalam proses merger tersebut.

Isu merger sejatinya sudah muncul sejak tahun lalu. Namun, kala itu tidak terjadi kesepakatan karena perbedaan valuasi. Kabar merger kembali muncul setelah melihat komitmen para pemegang saham Indosat dan 3 untuk mengendalikan entitas hasil merger.

Bagi sektor telekomunikasi, merger dapat berdampak positif dan merupakan salah satu strategi dalam meningkatkan daya saing untuk menandingi raksasa telekomunikasi Indonesia, Telkomsel.

Sedikit mengulas kembali mengenai raksasa telekomunikasi Indonesia, Telkomsel yang pada tahun 2007 lalu terbukti dinyatakan bersalah akibat melakukan kartel tarif SMS antar sesama operator, pada kasus lainnya, KPPU juga menyatakan Telkomsel bersalah karena melakukan monopoli atas jasa telepon seluler.

Namun, meski terbukti melakukan penetapan harga eksesif, hingga kini Telkomsel masih menjadi market leader pada seketor telekomunikasi.

Akankah rencana merger antara XL dan Smartfren ini akan memperkuat posisi keduanya dalam persaingan sektor telekomunikasi? Nah Sobat BP bagaimana layanan provider seluler sejauh ini, pilih yg harga lebih tinggi dengan layanan terbaik atau harga paling murah?

Bimo Prasetio