TRANSAKSI GUNAKAN DINAR DAN DIRHAM, BEGINI PUTUSAN HAKIM TERKAIT PASAR MUAMALAH!

Oct 28, 2021

Mabes Polri beberapa waktu lalu menetapkan Zaim Saidi sebagai tersangka atas pendirian Pasar Muamalah dijerat Pasal 9 UU No. 1/1946 tentang Hukum Pidana dan atau Pasal 33 UU No. 7/2011 tentang mata uang.

Zaim disangka berperan sebagai koordinator pasar sekaligus sebagai wakala induk, yaitu tempat menukarkan Rupiah menjadi dinar dan dirham. Zaim juga didakwa membuat benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau untuk menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang saham

Pasar Muamalah sebelumnya viral di media sosial karena melayani jual beli menggunakan dinar dan dirham, bukan rupiah. Pasar ini beroperasi sekali per dua minggu. Setiap dibuka, pasar hanya beroperasi selama 4 jam, mulai pukul 07.00 hingga 11.00 WIB.

Pasar Muamalah menjual sejumlah barang, seperti pakaian muslim, sandal, parfum, dan makanan ringan. Informasi penggunaan koin dinar dan dirham diperoleh dari laporan warga.

Zaim Saidi diketahui memesan koin dinar dan dirham dari PT Aneka Tambang (Antam). Tersangka kemudian menjual kembali koin tersebut dengan harga yang dinaikan Rp 2,5%.

Menurut Wakil Presiden Ma’ruf Amin, praktik Pasar Muamalah merusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional karena setiap transaksinya tidak mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Praktik ekonomi di Pasar Muamalah tidak bisa disebut sebagai kegiatan untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Akan tetapi, sejumlah kalangan menilai penahanan Zaim berlebihan. Apalagi, koin emas yang digunakan lewat hasil membeli dari PT Antam Tbk, yang notabene adalah BUMN.

Namun, pada sidang 12 Oktober 2021 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menyatakan putusan bebas bagi Zaim karena tidak terbukti membuat benda semacam mata uang. Penggunaan dinar dan dirham sebagai komoditas yang dapat dibarterkan dengan kebutuhan lainnya.

Bagaimana menurut Sobat BP? Diskusikan!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio