GAKPERLU BINGUNG CARI PARTNER, KINI PT PERSEORANGAN SUDAH RESMI BERLAKU!

Oct 26, 2021

GIMANA TEKNIS PENDIRIANNYA?

  • Mengisi pernyataan pendirian
    • Berbeda dengan PT biasa yang harus didirikan dengan akta notaris, PT Perseorangan tidak memerlukan akta notaris, melainkan hanya memerlukan pernyataan pendirian yang diisi dalam bahasa Indonesia.
  • Didaftarkan secara elektronik
    • Pernyataan pendirian didaftarkan secara elektronik kepada Ditjen AHU.
  • Memperoleh status badan hukum
    • Status badan hukum diperoleh PT Perseorangan setelah ia melakukan pendaftaran dan mendapatkan sertifikat elektronik.

Tapi kalau bisnis makin besar, apalagi ingin menjadi holding company, maka pendirian PT Perseorangan tidak efektif. Sehingga harus mendirikan PT baru lagi.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio