GIMANA TEKNIS PENDIRIANNYA?
- Mengisi pernyataan pendirian
- Berbeda dengan PT biasa yang harus didirikan dengan akta notaris, PT Perseorangan tidak memerlukan akta notaris, melainkan hanya memerlukan pernyataan pendirian yang diisi dalam bahasa Indonesia.
- Didaftarkan secara elektronik
- Pernyataan pendirian didaftarkan secara elektronik kepada Ditjen AHU.
- Memperoleh status badan hukum
- Status badan hukum diperoleh PT Perseorangan setelah ia melakukan pendaftaran dan mendapatkan sertifikat elektronik.
Tapi kalau bisnis makin besar, apalagi ingin menjadi holding company, maka pendirian PT Perseorangan tidak efektif. Sehingga harus mendirikan PT baru lagi.






0 Comments