Pandemi COVID-19 yang tak kunjung usai menciptakan banyak permasalahan baru. Tidak hanya berkaitan dengan kesehatan namun juga sistem perekonomian secara menyeluruh. Kondisi demikian menyebabkan beberapa oknum memanfaatkan kesempatan yang ada. Salah satunya adalah dengan munculnya berbagai macam obat tradisional yang diklaim dapat menyembuhkan infeksi virus COVID-19. Biasanya, obat-obatan ini dijual bebas melalui berbagai platform e-commerce. Tentu penjualan obat illegal ini melanggar aturan dalam UU Kesehatan yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 M. Sehingga, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih, membeli dan mengonsumsi prosuk Obat dan makanan, termasuk banyaknya informasi penggunaan obat-obat herbal dengan klaim mencegah dan mengobati COVID-19.
Selalu lakukan Cek KLIK sebelum membeli produk :
- Kemasan : Pastikan kemasan dalam kondisi tidak rusak
- Label : Baca informasi pada label dengan seksama
- Izin edar : Pastikan produk tersebut telah memiliki izin edar dari BPOM
- Kadaluwarsa : Pastikan bahwa produk belum melewati tanggal kadaluarsa
Telitilah sebelum melakukan pembelian produk apapun. Karena kesehatan mahal harganya.






0 Comments