PENGUSAHA DILARANG BERBISNIS!!, kecuali sudah punya izinnya. Pada prinsipnya izin itu dilarang kecuali kita punya dispensasi dari larangan tersebut, yaitu IZIN USAHA. Kalau kita hendak melakukan usaha tanpa izin maka akan ada persoalan hukum yang mengintai di kemudian hari, dari mulai sanksi administratif hingga sanksi pidana
Persoalan izin memang pilihannya hanya 2, minta izin atau minta maaf.
Permasalahannya, kalau sudah terjadi pelanggaran hukum, minta maaf aja ga cukup. Harus ada risiko hukum yang ditanggung di kemudian hari. Jadi, apa sudah bisa memutuskan pilih minta maaf atau minta izin? Komen ya!






0 Comments