PENGUSAHA DILARANG BERBISNIS

Sep 30, 2021

PENGUSAHA DILARANG BERBISNIS!!,  kecuali sudah punya izinnya. Pada prinsipnya izin itu dilarang kecuali kita punya dispensasi dari larangan tersebut, yaitu IZIN USAHA. Kalau kita hendak melakukan usaha tanpa izin maka akan ada persoalan hukum yang mengintai di kemudian hari, dari mulai sanksi administratif hingga sanksi pidana

Persoalan izin memang pilihannya hanya 2, minta izin atau minta maaf.

Permasalahannya, kalau sudah terjadi pelanggaran hukum, minta maaf aja ga cukup. Harus ada risiko hukum yang ditanggung di kemudian hari. Jadi, apa sudah bisa memutuskan pilih minta maaf atau minta izin? Komen ya!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio