Sayangnya postingan in bukan berisi tips untuk langsing ya. Tapi, itu adalah contoh headline dalam iklan-iklan produk pelangsing yang marak beredar di internet. Biasanya korban yang sering termakan adalah perempuan.
Girls, this is a gentle reminder.
Sebagai konsumen kita seringkali mudah percaya pada iklan suatu produk. Padahal, beberapa penjual terkadang menggunakan kalimat-kalimat iklan yang overclaim pada produk yang dijualnya. Nah, bagaimana menyikapi hal tersebut?
Boleh nggak sih penjual digugat atas dasar overclaim?.
Menurut Pasal 8 ayat 91) huruf f UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar.
Lebih jauh, dalam menawarkan barang dan/atau jasa ini, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai (Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen) :
- Harga atau tariff suatu barang dan/atau jasa
- Kegunaan barang dan/atau jasa
- Kondisi, tanggugan, jaminan. Hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa
- Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan
- Bahaya penggunaan barang dan/atau jasa
Jika pelaku usaha melanggar ketentuan tersebut, maka ada ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada Pelaku Usaha, yakni pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar. (Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen)
Nah, tapi sebagai konsumen kita juga harus cerdas dan bijak ya dalam memilih produk apalagi jika berkaitan dengan kesehatan. Usahakan untuk selalu membeli obat sesuai resep dan anjuran dokter. Apabila membeli obat tanpa resep dokter maka konsumen perlu melakukan cek terlebih dahulu apakah obat tersebut memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pastikan hanya memilih obat dengan label BPOM. Untuk memastikannya, konsumen dapat mengecek melalui situs resmi BPOM https//cekbpom.pom.go.id.
Ingat, Jadilah konsumen yang cerdas!






0 Comments