PERJANJIAN KERJA ANTARA PERWAKILAN NEGARA ASING DENGAN TENAGA KERJA LOKAL TUNDUK PADA UU KETENAGAKERJAAN

Nov 13, 2024

PERJANJIAN KERJA ANTARA PERWAKILAN NEGARA ASING DENGAN TENAGA KERJA LOKAL TUNDUK PADA UU KETENAGAKERJAAN

Berdasarkan Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 yang telah disahkan melalui UU No. 1/1982, Perwakilan Diplomat memiliki hak kekebalan diplomatik sehingga tidak dapat dituntut atau ditangkap oleh aparat negara di tempat ia bertugas.

Namun, terdapat sebuah perkara dimana Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri menghukum suatu Perwakilan Negara Asing untuk membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Mengacu pada Putusan Nomor 196/PHI.G/ 2012/PN.JKT.PST, perselisihan ini terjadi antara Kedutaan Besar Brazil di Jakarta (Tergugat) dengan seorang tenaga kerja lokal (Penggugat).

Dalam kasus tersebut, Penggugat secara tiba-tiba mendapatkan tawaran dari Tergugat atas PHK tanpa alasan apapun melalui selembaran perhitungan pembayaran akibat PHK terhitung sejak 30 September 2011.

Di dalam Perjanjian Kerja termuat secara tegas bahwa hubungan antara Penggugat dan Tergugat terdapat hubungan kerja yang didasarkan pada hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Oleh karena itu, Hakim memutuskan bahwa Penggugat berhak menerima kompensasi PHK sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, perjanjian kerja antara perwakilan negara asing dengan tenaga kerja lokal tersebut tidak terkait dengan fungsi diplomatik dan konsuler sehingga kekebalan diplomatik tidak berlaku.

Mahkamah Agung melalui SEMA RI No. 4/2016 menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial memiliki kompetensi untuk memeriksa dan memutus perselisihan dalam hubungan kerja antara tenaga kerja/pekerja/pegawai/staf lokal dan perwakilan negara asing (Kedutaan Besar, Kuasa Usaha, dan lain-lain) yang ada di Indonesia karena perwakilan negara asing adalah pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 4 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: [email protected]

Artikel Lainnya

0 Comments