STOP MEMBUAT PERJANJIAN YANG DIBUAT HANYA DALAM BAHASA ASING!

STOP MEMBUAT PERJANJIAN YANG DIBUAT HANYA DALAM BAHASA ASING!

Di Indonesia, perjanjian yang menggunakan bahasa asing wajib disertai dengan perjanjian yang menggunakan bahasa Indonesia.

Dalam Putusan Nomor 450/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar terjadi sengketa mengenai Loan Agreement antara Nine AM Ltd. dengan PT Bangun Karya Pratama yang dibuat dalam Bahasa Inggris, tanpa menggunakan Bahasa Indonesia.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 450/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar menyatakan kontrak utang-piutang di antara kedua pihak yang bersengketa tersebut “batal demi hukum”.

Karena kontrak tersebut bertentangan dengan kewajiban penggunaan bahasa Indonesia di UU Bahasa sehingga tidak memenuhi persyaratan ‘kausa yang halal’ sebagaimana diatur pada KUHPerdata.

Dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa perjanjian yang dibuat para pihak ditandatangani pada tanggal 30 Juli 2010, dibuat setelah diundangkannya UU No. 24 Tahun 2009 tertanggal 9 Juli 2009 yang mensyaratkan harus dibuat dalam bahasa Indonesia.

Sedangkan Prof. Hikmahanto Juwana, S.H. LL.M., Ph.D., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, berpendapat bahwa kata wajib dalam Pasal 31 UU 24/2009 harus diterjemahkan sebagai keharusan untuk menggunakan bahasa Indonesia tanpa konsekuensi batalnya kontrak bila belum atau tidak bahasa Indonesianya.

Selain itu, Senior Partner di AHP, Eri Hertiawan, dalam diskusinya dengan SIAC pada Maret 2018, mengemukakan bahwa persoalan bahasa dalam kontrak internasional ini bisa menghambat sebuah putusan arbitrase untuk dieksekusi di Indonesia.

Kasus ini menegaskan bahwa sebaiknya perjanjian disusun dalam dua bahasa secara bersamaan sejak awal, guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

JANGAN SEPELEKAN FIRST IMPRESSION DALAM BERJERJARING

JANGAN SEPELEKAN FIRST IMPRESSION DALAM BERJERJARING

Pernahkah Anda mendengar pepatah “first impression is the last impression”? Hal ini sangat berlaku dalam dunia profesional, terutama bagi seorang pengacara.

Kesan pertama yang baik bukan hanya soal penampilan, tetapi juga bagaimana kita membawa diri dan berkomunikasi dengan percaya diri.

Dengan memberikan kesan pertama yang baik saat berjejaring (networking), kamu bisa membangun relasi dengan klien potensial, rekan sejawat, dan para ahli di bidang hukum lainnya.

Jangan pernah melewatkan kesempatan untuk melakukan networking, segera perkenalkan diri Anda secara santai, tidak perlu terlalu formal.

Anda dapat memulai dengan menyebutkan nama Anda, tempat Anda bekerja, apa yang Anda kerjakan saat ini, dan interest Anda pada bidang hukum.

Perlu diingat bahwa memperkenalkan diri tidak hanya sebatas pada bertukar kartu nama, tetapi Anda harus dapat meninggalkan kesan yang baik pada lawan bicara.

Upayakan Anda dapat membuat lawan bicara nyaman dalam percakapan, termasuk dengan membahas hal-hal yang ringan dan coba untuk mencari common interest agar perbincangan dapat mengalir.

Kesan pertama dapat mempengaruhi persepsi orang lain terhadap Anda dalam jangka panjang. Persiapkan diri dengan baik untuk menciptakan momen yang berharga!

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

INI YANG HARUS DIPERSIAPKAN MAHASISWA HUKUM

INI YANG HARUS DIPERSIAPKAN MAHASISWA HUKUM

Kamu mahasiswa Fakultas Hukum yang memimpikan karir sebagai seorang lawyer? Persiapkan hal-hal ini agar kamu bisa bersaing!

Law firm tidak hanya mencari lulusan dengan IPK tinggi, mereka juga menginginkan calon lawyer yang memiliki kombinasi hard skill dan soft skill yang baik. Karena mereka ingin mencari talent yang dapat dibina dan mengembangkan dirinya.

Hard skill ini dapat berupa kemampuan analisis dan membaca yang kuat. Latih dirimu untuk memahami informasi yang rumit dan menyusun argumen yang logis.

Soft skill seperti kemampuan komunikasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kerja sama tim bisa kamu dapatkan dengan mengikuti organisasi yang kamu minati di kampus.

Passion dalam bidang hukum tertentu akan membantumu menonjol. Apakah kamu tertarik pada hukum bisnis, pidana, atau agraria? Dalami bidang yang kamu minati dan bangun portofolio yang relevan.

Jangan lupa untuk terus belajar dan mengembangkan diri. Ikuti seminar, workshop, dan konferensi hukum. Manfaatkan teknologi untuk mengakses sumber daya hukum yang luas.

Dengan persiapan yang matang, kamu akan siap menghadapi dunia kerja yang kompetitif dan mewujudkan impianmu untuk berkarier di bidang hukum.

Ingin membangun karir hukum yang cemerlang? Mulailah dengan memahami apa yang dicari oleh kantor hukum!

Agar #JadiNgerti, dapatkan bukunya disini 👉 https://wa.me/6282225239702

PENGGUGAT YANG MENGAJUKAN CUTI HAMIL DAN MELAHIRKAN DIANGGAP MENGUNDURKAN DIRI OLEH PERUSAHAAN

PENGGUGAT YANG MENGAJUKAN CUTI HAMIL DAN MELAHIRKAN DIANGGAP MENGUNDURKAN DIRI OLEH PERUSAHAAN

Perusahaan harus memahami soal pemberian cuti hamil dan melahirkan hingga cuti keguguran. Karena masih terdapat perusahaan yang menganggap ketidakhadiran karyawan dikarenakan hal tersebut, dianggap sebagai pengunduran diri secara sepihak.

Kasus ini mencuat di dalam Putusan No. 78/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg, dimana HRD dari Perusahaan menganggap Penggugat telah mengundurkan diri karena mengajukan cuti hamil dan melahirkan.

Padahal, Penggugat sudah meminta izin cuti hamil dan melahirkan kepada pimpinannya serta tidak pernah mengajukan pengunduran diri.

Penggugat kemudian mengajukan gugatan menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan putus hubungan kerja dengan Tergugat dan menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi PHK serta hak cuti hamil dan melahirkan.

Pengadilan Negeri kemudian menyatakan PHK antara Penggugat dengan Tergugat dengan alasan efisiensi untuk mencegah kerugian serta menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi PHK Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, sisa cuti tahunan, dan cuti hamil melahirkan.

Majelis Hakim menimbang bahwa Penggugat menggunakan hak cuti hamil dan melahirkan sudah sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga Penggugat tidak dapat dikualifikasikan mengundurkan diri.

Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dengan jelas menerangkan bahwa “Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”

Dari kasus ini perusahaan dapat belajar, apabila pemberhentian dilakukan secara salah, maka perusahaan dianggap melakukan PHK tanpa kesalahan dan dihukum membayar pesangon dan hak lainnya yang melekat terhadap karyawan.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

RANCANGAN STRATEGI JANGKA PANJANG, PENTINGKAH?

RANCANGAN STRATEGI JANGKA PANJANG, PENTINGKAH?

Manajemen kontinuitas kantor hukum tidak bisa dipisahkan dari pentingnya perencanaan strategi jangka panjang yang matang.

Strategi ini tidak hanya menjaga kelangsungan firma, tetapi juga memastikan pertumbuhan dan adaptasi di tengah persaingan yang semakin ketat.

Berikut adalah empat poin utama yang dapat diterapkan melalui rencana pemasaran untuk mencapai tujuan tersebut.

Firma hukum harus fokus pada penyediaan layanan yang tepat waktu, efisien, dan ekonomis bagi klien.

Pertumbuhan firma hukum bukan hanya soal mendapatkan lebih banyak klien, tetapi juga memperluas cakupan layanan dan memperdalam spesialisasi di bidang tertentu.

Setiap firma hukum memiliki keunikan dan kekuatan tersendiri, entah itu dalam menangani kasus kompleks atau menjadi ahli di bidang hukum tertentu.

Salah satu komponen penting dalam strategi pemasaran adalah memperkuat citra firma di pasar jasa hukum.

Dengan rencana yang solid dan implementasi yang terukur, firma hukum dapat memastikan keberlanjutan dan relevansinya dalam industri yang terus berkembang.

Agar #JadiNgerti, dapatkan bukunya disini https://wa.me/6282225239702

Bimo Prasetio