Pada 2020 silam, terdapat putusan yang menjadi benchmark dalam penerapan konsep Business Judgement Rule (BJR) di Indonesia. Putusan tersebut mengadili seorang Direktur Utama PT Pertamina (Persero) yang dituntut melakukan tindak pidana korupsi.
Ibu Karen Agustiawan diduga melakukan tindak pidana korupsi karena keputusannya yang memberikan persetujuan atas investasi pada Blok Minyak Baster Manta Gummy (BMG) di Australia.
Setelah perjanjian investasi ditandatangani ternyata investasi berupa eksplorasi pada Blok BMG itu gagal dilaksanakan akibat lahan yang digunakan untuk eksplorasi sudah tidak produktif lagi. Akhirnya untuk menghindari kerugian lebih lanjut, Karen memerintahkan untuk melakukan penarikan aset (divestasi). Penghentian produksi/eksplorasi itulah yang menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina yang kemudian dianggap merugikan keuangan negara sekitar Rp 500 Miliar.
Pada persidangan tingkat pertama hingga tingkat banding, Karen dinyatakan bersalah. Namun, pada tingkat kasasi ia dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Artinya, majelis kasasi menganggap perbuatan Terdakwa (Karen) bukan lah tindak pidana. Alasan mana didasarkan pada konsep BJR.
Fakta persidangan mengungkapkan bahwa Karen dalam mengambil keputusan tersebut telah meminta persetujuan dari Dewan Komisaris, selain itu keputusan itu juga diambil berdasarkan keputusan rapat bersama anggota Dewan Direksi. Selain itu, sudah menjadi fakta umum pula bahwa kegiatan eksplorasi minyak adalah kegiatan yang penuh dengan risiko, sehingga gagalnya suatu eksplorasi minyak sebagaimana yang terjadi di Blok BMG adalah hal yang lumrah.
Majelis hakim berpendapat bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa dan jajaran Direksi PT Pertamina lainnya semata-mata dalam rangka mengembangkan PT Pertamina.
Sehingga menurut majelis hakim, langkah-langkah yang dilakukan oleh Terdakwa tidak keluar dari ranah BJR, ditandai tiadanya unsur kecurangan (fraud), benturan kepentingan, dan perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang disengaja. Putusan majelis kasasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT yang pada dasarnya mengatur mengenai konsep BJR di Indonesia. Konsep ini melindungi seorang Direksi atas keputusan bisnis yang diambilnya.
Kini Ibu Karen sedang menghadapi kasusnya yang kedua dan sudah di tingkat banding terkait pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LGN) di PT Pertamina.
Bagaimana sikap hakim, apakah MA akan menilai hal tersebut sebagai BJR juga?
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments