ANJURAN MEDIATOR SAMA DENGAN RISALAH PENYELESAIAN MELALUI MEDIASI?

Nov 29, 2024

ANJURAN MEDIATOR SAMA DENGAN RISALAH PENYELESAIAN MELALUI MEDIASI?

Dalam suatu kasus di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), pada tahun 2019 seorang Penggugat mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial tanpa melampirkan risalah penyelesaian melalui mediasi.

Padahal dalam ketentuan Pasal 83 UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ditentukan bahwa pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah mediasi, maka hakim PHI wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat. Atas dasar hal tersebut lantas membuat Tergugat langsung mengajukan eksepsi terhadap gugatan Penggugat dengan alasan gugatan tersebut cacat formil.

Namun, alih-alih eksepsi diterima majelis hakim malah berpendapat bahwa anjuran mediator adalah sama dengan risalah penyelesaian melalui mediasi dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 011 PK/Pdt.Sus/2010 dan Putusan Nomor 85 PK/Pdt.Sus/2012.

Sebetulnya terkait persoalan diatas, terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji konstitusionalitas frasa “anjuran tertulis” dalam UU 2/2004.

Berdasarkan Putusan MK nomor 68/PUU-XIII/2015, anjuran tertulis kini dipandang sebagai bagian dari risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Amar putusan MK tersebut menyatakan bahwa Frasa “anjuran tertulis” dalam pasal 13 ayat (2) huruf a UU 2/2004 bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “…anjuran tertulis dalam bentuk risalah penyelesaian melalui mediasi” Artinya menurut MK, anjuran tertulis adalah bagian dari bentuk risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi.

Berdasarkan kasus dan penjelasan di atas, maka anjuran tertulis dapat dimaknai sebagai risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dengan melampirkan anjuran tertulis dalam pengajuan gugatan perselisihan hubungan industrial, tetap dapat dianggap telah memenuhi syarat formil pengajuan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 83 UU 2/2004 yang mensyaratkan dilampirkannya risalah penyelesaian perselisihan.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: [email protected]

Artikel Lainnya

0 Comments