Kasus TikTok–Tokopedia: Peringatan Penting Soal Notifikasi Akuisisi di Indonesia

Kasus TikTok–Tokopedia: Peringatan Penting Soal Notifikasi Akuisisi di Indonesia

Kasus TikTok–Tokopedia yang saat ini ditangani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi pengingat penting bagi semua pelaku usaha, khususnya mereka yang melakukan merger atau akuisisi di Indonesia. Persoalan yang tampak administratif sekadar keterlambatan notifikasi ternyata memiliki implikasi hukum dan bisnis yang serius. Artikel ini mengulas duduk perkara, dasar hukum, penilaian KPPU soal kesalahan yang terjadi, dan pelajaran penting bagi pelaku usaha lain.

Bagaimana awalnya?

TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., perusahaan yang terafiliasi dengan TikTok, resmi mengakuisisi 75,01% saham Tokopedia. Transaksi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua platform digital raksasa di Indonesia: TikTok sebagai platform media sosial berbasis video pendek, dan Tokopedia sebagai salah satu marketplace terbesar di tanah air.

Secara hukum, akuisisi ini efektif per 31 Januari 2024. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal efektif tersebut, atau hingga 19 Maret 2024. Namun, notifikasi yang disampaikan TikTok dibatalkan karena tidak berasal dari pihak pengambil alih resmi. KPPU kemudian melakukan investigasi dan menemukan dugaan keterlambatan notifikasi selama 88 hari kerja.

Investigasi dimulai pada 8 Agustus 2024, dan perkara ini kemudian berlanjut ke sidang pemeriksaan pendahuluan pada 22 Juli 2025. Sidang berikutnya dijadwalkan 5 Agustus 2025 dengan agenda tanggapan TikTok terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran serta pemeriksaan dokumen pendukung.

Kewajiban Notifikasi Merger

Kewajiban notifikasi merger atau akuisisi diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketentuan teknisnya diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Inti dari regulasi ini adalah memastikan bahwa setiap transaksi yang berpotensi menciptakan dominasi pasar dilaporkan kepada KPPU. Laporan ini memungkinkan KPPU untuk mengevaluasi apakah penggabungan usaha tersebut berpotensi merugikan persaingan dan konsumen.

Batas waktu yang diberikan 30 hari kerja setelah akuisisi efektif bukan hanya formalitas. Tenggat ini merupakan mekanisme pengawasan agar perusahaan tidak menunda-nunda pelaporan yang dapat menghambat proses penilaian pasar oleh KPPU.

Mengapa Notifikasi Ini Penting?

Bagi pelaku usaha, mungkin ada anggapan bahwa notifikasi merger hanya prosedur administratif. Padahal, fungsi notifikasi jauh lebih strategis, yaitu:

  1. KPPU menggunakan laporan tersebut untuk menilai dampak transaksi terhadap struktur pasar. Apakah akuisisi menciptakan posisi dominan yang menghalangi kompetisi? Apakah ada risiko harga naik atau layanan menurun akibat berkurangnya pesaing?
  2. Notifikasi tepat waktu memberikan kepastian hukum. Begitu perusahaan melapor sesuai jadwal, mereka terlindungi dari tuduhan keterlambatan yang bisa berujung denda. Sebaliknya, keterlambatan bisa memicu penyelidikan, sidang, dan denda administratif hingga Rp25 miliar.
  3. Notifikasi menjadi bukti itikad baik perusahaan dalam mematuhi hukum persaingan usaha. Reputasi perusahaan, terutama perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, sangat dipengaruhi oleh kepatuhan ini.

What Went Wrong?

Masalah utama dalam kasus TikTok–Tokopedia bukan pada substansi transaksi akuisisi itu sendiri melainkan pada prosedur pelaporannya. Apa saja yang diduga atau dinilai salah oleh KPPU:

  1. Entitas pelapor. Notifikasi awal disampaikan oleh pihak yang bukan pengambil alih resmi, sehingga KPPU membatalkannya. Padahal, aturan jelas menyebut bahwa pihak yang wajib melapor adalah entitas yang secara yuridis mengambil alih.
  2. Perhitungan waktu. Perusahaan tampaknya keliru dalam menghitung tenggat 30 hari kerja. Mereka mungkin mengira tenggat dihitung dari tanggal lain, misalnya tanggal penyelesaian administratif internal, bukan tanggal efektif akuisisi yang diakui secara hukum.
  3. Koordinasi internal. Dalam transaksi sebesar ini, koordinasi antara tim in-house counsel, penasihat hukum eksternal, dan manajemen seharusnya sangat ketat. Prosedur internal yang tidak jelas tentang siapa yang bertanggung jawab melapor bisa memicu kebingungan dan keterlambatan.

Apa yang Seharusnya Dilakukan Perusahaan?

Dalam transaksi merger atau akuisisi, ada beberapa langkah penting yang harus dilakukan untuk menghindari masalah seperti yang dihadapi TikTok.

  1. Perusahaan harus menyiapkan timeline hukum sejak tahap awal. Setiap kesepakatan bisnis perlu diiringi dengan kalender hukum yang mencantumkan semua tenggat, termasuk batas waktu notifikasi KPPU. Ini harus menjadi bagian dari due diligence sebelum akuisisi ditandatangani.
  2. Pastikan entitas yang tepat melakukan pelaporan. Dalam kasus lintas negara seperti TikTok, struktur grup perusahaan sering kompleks. Tim legal harus memastikan siapa entitas pengambil alih resmi secara yuridis, lalu memastikan entitas tersebut yang mengajukan notifikasi ke KPPU.
  3. Ikuti panduan resmi KPPU. KPPU biasanya menerbitkan panduan atau memberikan konsultasi informal bagi perusahaan yang ragu soal prosedur. Komunikasi awal ini bisa menghindari kesalahpahaman.
  4. Siapkan dokumentasi lengkap. Dokumen akuisisi, bukti komunikasi internal maupun eksternal, dan penjelasan tentang alasan keterlambatan jika terjadi, semuanya harus tersedia. Dokumentasi ini krusial jika KPPU melakukan pemeriksaan.

Implikasi Hukum bagi TikTok dan Pasar

Kasus ini memberi sinyal bahwa KPPU semakin tegas dalam menegakkan aturan pemberitahuan merger dan akuisisi, terutama terhadap perusahaan digital raksasa. Bagi TikTok, implikasinya bukan hanya denda administratif hingga Rp25 miliar, tetapi juga potensi reputasi yang terganggu di mata publik dan regulator Indonesia.

Lebih jauh, kasus ini juga menunjukkan bahwa perusahaan asing tidak bisa mengabaikan hukum nasional meskipun transaksi dilakukan lintas negara. Selama transaksi tersebut berdampak pada pasar Indonesia, kewajiban hukum Indonesia tetap berlaku.

Pelajaran Strategis: Bangun SOP Merger dan Akuisisi

Kasus TikTok–Tokopedia menjadi preseden penting bagi semua pelaku usaha, khususnya startup dan perusahaan teknologi yang sering melakukan konsolidasi. Pesannya jelas: aturan merger dan akuisisi di Indonesia bukan formalitas.

Setiap perusahaan, terutama yang memiliki rencana ekspansi agresif, sebaiknya membangun Standard Operating Procedure (SOP) untuk merger dan akuisisi. SOP ini harus mencakup:

  • Checklist kewajiban hukum, termasuk notifikasi ke KPPU.
  • Timeline yang menghitung hari kerja secara akurat sesuai kalender Indonesia.
  • Penunjukan penanggung jawab internal yang jelas untuk setiap kewajiban hukum.
  • Proses komunikasi rutin dengan penasihat hukum eksternal untuk memantau perubahan regulasi.

Dengan SOP yang baik, perusahaan bisa memastikan kepatuhan tanpa menghambat kecepatan bisnis.

Kasus TikTok–Tokopedia adalah peringatan keras bahwa keterlambatan administratif bisa berujung masalah besar. Notifikasi merger bukan sekadar formalitas; ia adalah mekanisme penting untuk menjaga persaingan sehat dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Bagi pelaku usaha lain, pelajaran yang bisa diambil adalah pentingnya memahami aturan sejak awal, membangun prosedur internal yang kuat, dan melibatkan penasihat hukum kompetisi dalam setiap transaksi strategis. Dalam bisnis modern, kepatuhan hukum bukan penghambat pertumbuhan, melainkan fondasi dan investasi untuk ekspansi yang berkelanjutan.

Sumber gambar: radar surabaya bisnis

BAGAIMANA JIKA RUPS TIDAK MEMENUHI KUORUM?

BAGAIMANA JIKA RUPS TIDAK MEMENUHI KUORUM?

RUPS hanya dapat dilangsungkan jika memenuhi syarat kuorum (kuota forum) yang telah ditentukan dalam UU PT dan/atau anggaran dasar Perseroan.

Kuorum yang ditentukan oleh UU PT adalah 50%+1 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.

Dalam hal kuorum tidak tercapai maka dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua.

Apabila RUPS kedua masih belum memenuhi syarat kuorum maka Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga.

Patut diperhatikan bahwa penetapan kuorum RUPS ketiga oleh Pengadilan tidak merubah ketentuan anggaran dasar terkait syarat kuorum RUPS.

Hal ini ditegaskan oleh MA dalam putusannya terhadap suatu kasus yang menyatakan “Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri dalam Pasal 86 UUPT tersebut adalah bersifat Insidentil”

Penetapan itu dilakukan untuk menghindari kebuntuan dalam kondisi syarat kuorum RUPS selalu tidak tercapai setelah dilakukan pemanggilan pertama hingga kedua.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgertii

INI YANG HARUS DIPERHATIKAN KOMISARIS KETIKA MENGGANTIKAN PERAN DIREKSI!

INI YANG HARUS DIPERHATIKAN KOMISARIS KETIKA MENGGANTIKAN PERAN DIREKSI!

Pada dasarnya antara Direksi dan Komisaris memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan tugas untuk Perseroan.

Tetapi ada kalanya Komisaris dapat menggantikan peran Direksi untuk melakukan tugas pengurusan dan tugas perwakilan perseroan dalam jangka waktu tertentu.

Komisaris dapat menggantikan peran Direksi dalam keadaan tertentu seperti:

1. Direksi memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan dalam menjalankan tugasnya; dan
2. Telah ditentukan dalam Anggaran Dasar/Keputusan RUPS bahwa Komisaris berwenang menjalankan tugas Direksi dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.

Kewenangan Komisaris untuk melakukan tindakan pengurusan tersebut berlaku sebagaimana hak, wewenang, dan kewajiban Direksi terhadap perseroan dan pihak ketiga.

Selain itu, apabila Dewan Komisaris terdiri lebih dari 1 orang anggota, maka tindakan pengurusan dan perwakilan tersebut harus berdasarkan keputusan bersama-sama setiap anggota Dewan Komisaris alias tidak dapat bertindak sendiri-sendiri.

Share tulisani ini agar yang lain juga #JadiNgerti

SIAPA KEY PARTNER KANTOR HUKUM ANDA YANG BISA MENDATANGKAN KLIEN?

SIAPA KEY PARTNER KANTOR HUKUM ANDA YANG BISA MENDATANGKAN KLIEN?

Key Partner (Mitra) yang tepat bisa membantu mengembangkan bisinis anda dengan pesat.

Sebagai seorang lawyer yang mengelola kantor hukum, Anda harus mampu berjejaring dan berkolaborasi dengan kantor hukum lainnya.

Dengan bermitra dengan kantor hukum lain, kesempatan kantor hukum anda dikenal secara luas lebih meningkat. Yang nantinya kantor hukum anda pun bisa diakui keberadaannya.

Selain itu, anda juga dapat mencari partner yang memiliki target market yang sama, namun berbeda bisnis atau layanan jasanya dengan anda.

Misalnya, akuntan dan service office provider, keduanya memiliki klien yang kemungkinan sama seperti market kantor hukum bidang corporate.

Tapi di sisi lain partner seperti notaris terkadang juga bisa menjadi “kompetitor” karena ada beberapa layanan yang anda miliki tetapi mereka tidak miliki. Namun notaris tetap mitra yang strategis karena ada keterbatasan jasa hukum yang tidak bisa mereka kerjakan.

Agar #JadiNgerti, dapatkan bukunya disini https://wa.me/6282225239702

PERMOHONAN PENYELENGGARAAN RUPS MERUPAKAN SENGKETA?

PERMOHONAN PENYELENGGARAAN RUPS MERUPAKAN SENGKETA?

Mahkamah Agung (MA) pernah memutus bahwa Penetapan Pengadilan Negeri (PN) soal pemberian izin penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham dinyatakan tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Kasus ini bermula ketika PN mengabulkan permohonan penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham tetapi Direktur PT yang bersangkutan tidak pernah didengar keterangannya dalam perkara tersebut.

Atas penetapan PN itu, Direktur yang bersangkutan merasa keberatan dan mengajukan gugatan yang tujuannya untuk membatalkan penetapan PN tersebut.

Apabila merujuk pada ketentuan Pasal 80 ayat (2) UU PT, majelis hakim yang memeriksa perkara permohonan tersebut harus mendengar keterangan dari pihak-pihak terkait yaitu Direksi dan atau Komisaris (Ex Parte).

Artinya, walaupun disebutkan sebagai permohonan, namun tidak berarti permohonan tersebut bersifat voluntair murni (sukarela), melainkan merupakan perkara Contentiosa (sengketa) karena ada pihak-pihak terkait yang berkepentingan.

MA yang memeriksa gugatan Direksi ini juga merujuk pada Hasil Rakernas MA tahun 2005 yang menyebutkan “Permohonan yang didalamnya dapat menimbulkan suatu sengketa merupakan Yurisdictio Contentiosa” atau penyelesaisn sengketa.

Pada akhirnya MA mengabulkan gugatan si Direksi dengan menyatakan Penetapan PN tersebut tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum, akibat hukumnya RUPS yang telah diselenggarakan berdasarkan Penetapan PN itu menjadi tidak sah.

Kaidah yang sama juga berlaku dalam perkara permohonan pembatalan putusan Arbitrase, karena ada 2 subjek hukum yang mempunyai kepentingan yang berlawanan dalam permasalahan tersebut. Sehingga kedua belah pihak harus didengarkan keterangannya secara seimbang.

Share tulisan ini ke teman-temanmu ya, agar yang lain juga #JadiNgerti

Bimo Prasetio