Kasus TikTok–Tokopedia: Peringatan Penting Soal Notifikasi Akuisisi di Indonesia

Jul 29, 2025

Pelajaran Hukum dari Kasus TikTok–Tokopedia: Persiapkan Notifikasi Merger

Kasus TikTok–Tokopedia yang saat ini ditangani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi pengingat penting bagi semua pelaku usaha, khususnya mereka yang melakukan merger atau akuisisi di Indonesia. Persoalan yang tampak administratif sekadar keterlambatan notifikasi ternyata memiliki implikasi hukum dan bisnis yang serius. Artikel ini mengulas duduk perkara, dasar hukum, penilaian KPPU soal kesalahan yang terjadi, dan pelajaran penting bagi pelaku usaha lain.

Bagaimana awalnya?

TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., perusahaan yang terafiliasi dengan TikTok, resmi mengakuisisi 75,01% saham Tokopedia. Transaksi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua platform digital raksasa di Indonesia: TikTok sebagai platform media sosial berbasis video pendek, dan Tokopedia sebagai salah satu marketplace terbesar di tanah air.

Secara hukum, akuisisi ini efektif per 31 Januari 2024. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal efektif tersebut, atau hingga 19 Maret 2024. Namun, notifikasi yang disampaikan TikTok dibatalkan karena tidak berasal dari pihak pengambil alih resmi. KPPU kemudian melakukan investigasi dan menemukan dugaan keterlambatan notifikasi selama 88 hari kerja.

Investigasi dimulai pada 8 Agustus 2024, dan perkara ini kemudian berlanjut ke sidang pemeriksaan pendahuluan pada 22 Juli 2025. Sidang berikutnya dijadwalkan 5 Agustus 2025 dengan agenda tanggapan TikTok terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran serta pemeriksaan dokumen pendukung.

Kewajiban Notifikasi Merger

Kewajiban notifikasi merger atau akuisisi diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketentuan teknisnya diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Inti dari regulasi ini adalah memastikan bahwa setiap transaksi yang berpotensi menciptakan dominasi pasar dilaporkan kepada KPPU. Laporan ini memungkinkan KPPU untuk mengevaluasi apakah penggabungan usaha tersebut berpotensi merugikan persaingan dan konsumen.

Batas waktu yang diberikan 30 hari kerja setelah akuisisi efektif bukan hanya formalitas. Tenggat ini merupakan mekanisme pengawasan agar perusahaan tidak menunda-nunda pelaporan yang dapat menghambat proses penilaian pasar oleh KPPU.

Mengapa Notifikasi Ini Penting?

Bagi pelaku usaha, mungkin ada anggapan bahwa notifikasi merger hanya prosedur administratif. Padahal, fungsi notifikasi jauh lebih strategis, yaitu:

  1. KPPU menggunakan laporan tersebut untuk menilai dampak transaksi terhadap struktur pasar. Apakah akuisisi menciptakan posisi dominan yang menghalangi kompetisi? Apakah ada risiko harga naik atau layanan menurun akibat berkurangnya pesaing?
  2. Notifikasi tepat waktu memberikan kepastian hukum. Begitu perusahaan melapor sesuai jadwal, mereka terlindungi dari tuduhan keterlambatan yang bisa berujung denda. Sebaliknya, keterlambatan bisa memicu penyelidikan, sidang, dan denda administratif hingga Rp25 miliar.
  3. Notifikasi menjadi bukti itikad baik perusahaan dalam mematuhi hukum persaingan usaha. Reputasi perusahaan, terutama perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, sangat dipengaruhi oleh kepatuhan ini.

What Went Wrong?

Masalah utama dalam kasus TikTok–Tokopedia bukan pada substansi transaksi akuisisi itu sendiri melainkan pada prosedur pelaporannya. Apa saja yang diduga atau dinilai salah oleh KPPU:

  1. Entitas pelapor. Notifikasi awal disampaikan oleh pihak yang bukan pengambil alih resmi, sehingga KPPU membatalkannya. Padahal, aturan jelas menyebut bahwa pihak yang wajib melapor adalah entitas yang secara yuridis mengambil alih.
  2. Perhitungan waktu. Perusahaan tampaknya keliru dalam menghitung tenggat 30 hari kerja. Mereka mungkin mengira tenggat dihitung dari tanggal lain, misalnya tanggal penyelesaian administratif internal, bukan tanggal efektif akuisisi yang diakui secara hukum.
  3. Koordinasi internal. Dalam transaksi sebesar ini, koordinasi antara tim in-house counsel, penasihat hukum eksternal, dan manajemen seharusnya sangat ketat. Prosedur internal yang tidak jelas tentang siapa yang bertanggung jawab melapor bisa memicu kebingungan dan keterlambatan.

Apa yang Seharusnya Dilakukan Perusahaan?

Dalam transaksi merger atau akuisisi, ada beberapa langkah penting yang harus dilakukan untuk menghindari masalah seperti yang dihadapi TikTok.

  1. Perusahaan harus menyiapkan timeline hukum sejak tahap awal. Setiap kesepakatan bisnis perlu diiringi dengan kalender hukum yang mencantumkan semua tenggat, termasuk batas waktu notifikasi KPPU. Ini harus menjadi bagian dari due diligence sebelum akuisisi ditandatangani.
  2. Pastikan entitas yang tepat melakukan pelaporan. Dalam kasus lintas negara seperti TikTok, struktur grup perusahaan sering kompleks. Tim legal harus memastikan siapa entitas pengambil alih resmi secara yuridis, lalu memastikan entitas tersebut yang mengajukan notifikasi ke KPPU.
  3. Ikuti panduan resmi KPPU. KPPU biasanya menerbitkan panduan atau memberikan konsultasi informal bagi perusahaan yang ragu soal prosedur. Komunikasi awal ini bisa menghindari kesalahpahaman.
  4. Siapkan dokumentasi lengkap. Dokumen akuisisi, bukti komunikasi internal maupun eksternal, dan penjelasan tentang alasan keterlambatan jika terjadi, semuanya harus tersedia. Dokumentasi ini krusial jika KPPU melakukan pemeriksaan.

Implikasi Hukum bagi TikTok dan Pasar

Kasus ini memberi sinyal bahwa KPPU semakin tegas dalam menegakkan aturan pemberitahuan merger dan akuisisi, terutama terhadap perusahaan digital raksasa. Bagi TikTok, implikasinya bukan hanya denda administratif hingga Rp25 miliar, tetapi juga potensi reputasi yang terganggu di mata publik dan regulator Indonesia.

Lebih jauh, kasus ini juga menunjukkan bahwa perusahaan asing tidak bisa mengabaikan hukum nasional meskipun transaksi dilakukan lintas negara. Selama transaksi tersebut berdampak pada pasar Indonesia, kewajiban hukum Indonesia tetap berlaku.

Pelajaran Strategis: Bangun SOP Merger dan Akuisisi

Kasus TikTok–Tokopedia menjadi preseden penting bagi semua pelaku usaha, khususnya startup dan perusahaan teknologi yang sering melakukan konsolidasi. Pesannya jelas: aturan merger dan akuisisi di Indonesia bukan formalitas.

Setiap perusahaan, terutama yang memiliki rencana ekspansi agresif, sebaiknya membangun Standard Operating Procedure (SOP) untuk merger dan akuisisi. SOP ini harus mencakup:

  • Checklist kewajiban hukum, termasuk notifikasi ke KPPU.
  • Timeline yang menghitung hari kerja secara akurat sesuai kalender Indonesia.
  • Penunjukan penanggung jawab internal yang jelas untuk setiap kewajiban hukum.
  • Proses komunikasi rutin dengan penasihat hukum eksternal untuk memantau perubahan regulasi.

Dengan SOP yang baik, perusahaan bisa memastikan kepatuhan tanpa menghambat kecepatan bisnis.

Kasus TikTok–Tokopedia adalah peringatan keras bahwa keterlambatan administratif bisa berujung masalah besar. Notifikasi merger bukan sekadar formalitas; ia adalah mekanisme penting untuk menjaga persaingan sehat dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Bagi pelaku usaha lain, pelajaran yang bisa diambil adalah pentingnya memahami aturan sejak awal, membangun prosedur internal yang kuat, dan melibatkan penasihat hukum kompetisi dalam setiap transaksi strategis. Dalam bisnis modern, kepatuhan hukum bukan penghambat pertumbuhan, melainkan fondasi dan investasi untuk ekspansi yang berkelanjutan.

Sumber gambar: radar surabaya bisnis

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: [email protected]

Artikel Lainnya

0 Comments