by Bimo Prasetio | Sep 25, 2024 | Artikel Lepas
Content Creation, Optimization, dan Public Relations adalah tiga pilar penting dalam strategi marketing. Ketiganya saling melengkapi untuk meningkatkan visibilitas, membangun kepercayaan, dan memperluas jaringan profesional Anda di dunia hukum.
Content Creation – Konten yang diproduksi harus mencerminkan keahlian dan pengalaman hukum Anda, sehingga calon klien mendapatkan kepercayaan pada kemampuan Anda.
Pastikan konten yang Anda buat relevan dengan audiens dan masalah hukum yang mereka hadapi. Jika Anda seorang pengacara keluarga, konten tentang hak asuh anak atau perceraian akan lebih menarik daripada topik hukum bisnis.
Optimization – Gunakan teknik SEO (Search Engine Optimization) untuk membuat konten Anda lebih mudah ditemukan. Pahami kata kunci yang sering dicari klien potensial terkait layanan hukum yang Anda tawarkan!
Gunakan blog, website firma hukum, atau platform media sosial profesional seperti LinkedIn untuk membagikan konten yang teroptimasi dengan baik.
Public Relations – Pentingnya Public Relations tidak hanya tentang mempromosikan diri, tetapi juga membangun kepercayaan melalui komunikasi yang terarah.
trategi Public Relations yang baik dapat meningkatkan eksposur Anda secara signifikan dan memperkuat citra sebagai pengacara, seperti bekerja sama dengan media dan tampil di berbagai event.
Dengan memanfaatkan Content Creation, Optimization, dan Public Relations, Anda dapat membangun kehadiran digital yang kuat dan dikenal luas sehingga lebih efektif menarik klien potensial.
Agar #JadiNgerti, dapatkan bukunya disini https://wa.me/6282225239702
by Bimo Prasetio | Sep 24, 2024 | Artikel Lepas
Corporate guarantee (CG) adalah pengembangan dari jaminan perorangan berupa penanggungan oleh badan hukum (termasuk PT) Sebelum PT memberikan CG, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
- Ketentuan Anggaran Dasar (AD) Harus dilihat dulu apakah ada larangan pemberian CG dalam AD.
- Sesuai Maksud dan Tujuan Perusahaan Harus diperhatikan apakah perikatan yang hendak dijamin sesuai/selaras dengan maksud dan tujuan perusahaan.
- Persetujuan RUPS Perlu diperhatikan dalam AD apakah pemberian CG memerlukan persetujuan RUPS.
- Ketentuan UU 40/2007 tentang PT Direksi wajib meminta persetujuan RUPS jika menjaminkan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih PT dalam 1 transaksi/lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
- Kuorum persetujuan RUPS Jika tidak diatur lain dalam AD, persetujuan RUPS untuk menjaminkan lebih dari 50% kekayaan bersih PT harus memenuhi ketentuan kuorum kehadiran dan/atau pengambilan keputusan RUPS berdasarkan Pasal 89 UU PT.
- Ketentuan POJK Bagi PT Tbk, pemberian CG termasuk sebagai transaksi material, sehingga harus memperhatikan ketentuan POJK tentang Transaksi Material.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti
by Bimo Prasetio | Sep 17, 2024 | Artikel Lepas
Beberapa waktu lalu massa dari komunitas ojol (ojek online) se-Jabodetabek menggelar aksi demo untuk menuntut mengenai tarif dan legalitas pekerjaan ojol.
Mereka menganggap perusahaan cenderung berbuat semena-mena terhadap ojol selaku mitranya dan mereka menuntut memiliki hak yang sama seperti karyawan tetap.
Saat ini di Indonesia hubungan hukum antara driver ojol dan perusahaannya dilandaskan pada hubungan kemitraan. Sedangkan di negara lain ada yang mengatur hubungan hukum antara driver ojol dan perusahaannya dilandaskan pada hubungan kerja (buruh-pengusaha).
Beberapa negara tersebut adalah Inggris, Spanyol, Belanda, dan Malaysia. Negara-negara tersebut menetapkan bahwa driver ojol memiliki hak yang sama dengan karyawan tetap, misalnya upah minimum, tunjangan, jam kerja layak, hak libur, hingga jaminan sosial.
Lalu apa sih bedanya hubungan kerja dan hubungan kemitraan?
- Kedudukan pada kemitraan kedudukan para pihak setara, sedangkan dalam hubungan kerja pekerja berkedudukan di bawah pengusaha.
- Fleksibilitas kemitraan dinilai lebih fleksibel dibanding hubungan kerja. Mitra tidak terikat peraturan perusahaan, sedangkan pekerja wajib tunduk pada peraturan perusahaan.
- Pengaturan hak dan kewajiban dalam kemitraan hanya berdasarkan kesepakatan para pihak, sedangkan dalam hubungan kerja negara menjamin batas-batas dalam pengaturan hak dan kewajiban pekerja.
Berdasarkan 3 hal diatas, mana yang menurutmu lebih baik?
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti
by Bimo Prasetio | Sep 12, 2024 | Artikel Lepas
Dalam proses PKPU, seorang karyawan yang di PHK menuntut hak pesangon terhadap rumah sakit dimana dia bekerja.
RS tersebut merupakan unit bisnis perusahaan yang mengalami PKPU. Dalam proses PKPU, perusahaan tersebut menyatakan bertanggung jawab atas seluruh utang yang dimiliki oleh unit usahanya.
Artinya, PT tersebut yang akan bertanggung jawab untuk membayar pesangon karyawan tersebut.
Dalam rapat kreditur, ketika sang karyawan mengajukan tahihan tidak langsung diakui sebagai kreditornya.
Perusahaan tersebut akan mengakui dan membayarkan hak si karyawan apabila sudah ada putusan PHI yang berkekuatan hukum tetap.
Akhirnya setelah melalui proses pada Pengadilan Hubungan Industrial, karyawan tersebut dinyatakan berhak untuk mendapatkan pesangonnya.
Putusan PHI ini yang menjadi alas hak bagi karyawan tersebut untuk mengajukan tagihannya dalam proses PKPU.
Karena perusahaan sebagai debitor harus memiliki kepastian hukum adanya alas hak untuk pembayaran pesangon.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti ya
by Bimo Prasetio | Sep 10, 2024 | Artikel Lepas
Klausula non-kompetisi dalam hal ini melarang pemegang saham untuk terlibat atau melakukan suatu kegiatan usaha yang bersaing dengan kegiatan perusahaan patungan.
Perusahaan patungan didirikan oleh 2 atau lebih perusahaan yang tidak terafiliasi untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu yang telah disepakati.
Apabila tidak ada non-competition clause maka ada potensi salah satu pihak menjadi pesaing dalam kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan patungan.
Jika perusahaan patungan dan pemegang sahamnya saling bersaing tentu kerja sama usaha patungan menjadi tidak efektif.
Oleh karena itu, non-competition clause perlu diatur dan dicantumkan dalam perjanjian usaha patungan agar usaha patungan berjalan efektif.
Namun, klausul ini bukan berarti jadi faktor pengaman dan penentu. Karakter, prinsip, value dan kesamaan visi dari para pemegang saham menjadi penentu utama. Due diligence calon partner bisnis anda sebelum berkongsi.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti