Corporate guarantee (CG) adalah pengembangan dari jaminan perorangan berupa penanggungan oleh badan hukum (termasuk PT) Sebelum PT memberikan CG, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
- Ketentuan Anggaran Dasar (AD) Harus dilihat dulu apakah ada larangan pemberian CG dalam AD.
- Sesuai Maksud dan Tujuan Perusahaan Harus diperhatikan apakah perikatan yang hendak dijamin sesuai/selaras dengan maksud dan tujuan perusahaan.
- Persetujuan RUPS Perlu diperhatikan dalam AD apakah pemberian CG memerlukan persetujuan RUPS.
- Ketentuan UU 40/2007 tentang PT Direksi wajib meminta persetujuan RUPS jika menjaminkan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih PT dalam 1 transaksi/lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
- Kuorum persetujuan RUPS Jika tidak diatur lain dalam AD, persetujuan RUPS untuk menjaminkan lebih dari 50% kekayaan bersih PT harus memenuhi ketentuan kuorum kehadiran dan/atau pengambilan keputusan RUPS berdasarkan Pasal 89 UU PT.
- Ketentuan POJK Bagi PT Tbk, pemberian CG termasuk sebagai transaksi material, sehingga harus memperhatikan ketentuan POJK tentang Transaksi Material.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments