by Bimo Prasetio | Oct 2, 2024 | Artikel Lepas
Pada umumnya, perjanjian yang dibuat secara pribadi biasanya hanya mengikat orang pribadi yang menandatanganinya. Namun, terdapat satu kasus dimana perusahaannya juga dianggap terikat.
Dalam kasus ini, seorang Presiden Direktur dari suatu Perseroan Terbatas di bidang pertambangan (Tergugat) menandatangani Perjanjian Hasil Kerja dengan seorang Penggugat selaku Penerima Hasil Kerja. Perjanjian ini ditandatangani oleh Penggugat Atas Nama Pribadi dan bukan sebagai Presiden Direktur PT tersebut.
Para Tergugat setuju untuk memberikan hasil kerja (Fee) secara Lunas dan Tunai kepada Penggugat sebesar $0,75 Dollar USD Per Metric Ton atas setiap pengapalan dan atau export Nikel Ore yang telah dilaksanakan oleh Para Tergugat; Sumber: Putusan Mahkamah Agung Nomor 534 PK/Pdt/2018.
Meskipun ditandatangani Tergugat atas nama pribadi, perjanjian tersebut dilaksanakan oleh perusahaan Tergugat. Selain itu, terdapat sejumlah fee yang telah diperjanjikan hanya dilunasi sebagian dan belum dibayarkan secara penuh kepada Penggugat.
Penggugat pun mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Tergugat dan PT tersebut kepada Pengadilan Negeri. Kasus ini berlanjut sampai pada tahap kasasi.
Dalam putusan kasasi, pada pokoknya Mahkamah Agung menimbang bahwa jika pengurus perseroan membuat perjanjian atas nama pribadi, tapi perusahaan melaksanakannya dan mendapat manfaat, maka perusahaan dianggap setuju dan bertanggung jawab atas perjanjian tersebut.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa karena perjanjian telah dilaksanakan oleh PT tersebut dengan pembayaran sebagian fee, adalah adil apabila Tergugat melanjutkan pembayaran penuh yang menjadi hak Penggugat. Hal ini dikarenakan PT tersebut harus dianggap telah membenarkan dan menyetujui isi perjanjian tersebut.
Pertimbangan Mahkamah Agung ini menunjukkan bahwa perusahaan dapat dianggap terikat oleh perjanjian yang dibuat secara pribadi oleh pengurusnya, apabila perusahaan melaksanakan perjanjian tersebut dan memperoleh manfaat dari pelaksanaannya.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti
by Bimo Prasetio | Oct 1, 2024 | Artikel Lepas
Dalam Putusan Nomor 2179 K/Pdt/2010, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang untuk mengadili perkara yang telah diatur dalam perjanjian arbitrase.
Perjanjian yang menjadi objek perkara tersebut menyebutkan bahwa setiap perselisihan harus diselesaikan melalui Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Ketentuan ini menjadi dasar yang mengikat bagi para pihak.
Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa jika terdapat klausula arbitrase. Ini adalah kompetensi absolut yang harus dihormati.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa klaim perbuatan melawan hukum dalam perjanjian juga harus diselesaikan melalui arbitrase, sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian tersebut.
Keputusan yang dihasilkan melalui arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak, serta tidak bisa digugat di Pengadilan Negeri kecuali ada alasan tertentu yang diatur dalam Undang-Undang.
Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang 176/Pdt.G/2008/PN.TNG dan Pengadilan Tinggi Banten No.18/PDT/2010/PT.BTN karena keduanya salah menerapkan hukum terkait klausula arbitrase dalam perjanjian.
Mahkamah Agung juga mengutip berbagai yurisprudensi terkait ketidakwenangan Pengadilan Negeri dalam menangani sengketa yang sudah diatur dalam klausula arbitrase, seperti Yurisprudensi MARI No. 255 K/SIP/1979 dan Yurisprudensi MARI No. 3179 K/Pdt/1984.
Putusan ini mempertegas bahwa para pihak dalam suatu perjanjian arbitrase harus tunduk pada ketentuan arbitrase dan tidak bisa mencari penyelesaian melalui Pengadilan Negeri, kecuali ada dasar hukum yang jelas.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti
by Bimo Prasetio | Sep 30, 2024 | Artikel Lepas
Dalam suatu perjanjian, apabila salah satu pihak tidak melaksanakan isi perjanjian, atau melaksanakan perjanjian tetapi tidak sebagaimana mestinya, yang bersangkutan dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi.
Bagaimana dengan pemutusan perjanjian secara sepihak, Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum?
Pemutusan perjanjian secara sepihak merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak didasarkan pada pelaksanaan kewajiban perjanjian yang tidak terpenuhi.
Sebaliknya, pemutusan sepihak ini terjadi karena tindakan yang melanggar hak pihak lain dan tidak sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian yang telah disepakati bersama.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 580 PK/Pdt/2015, Tergugat melakukan pemutusan perjanjian kerja sama secara sepihak tanpa persetujuan Penggugat.
Pengadilan memutuskan bahwa tindakan Tergugat tersebut melanggar Pasal 1338 dan Pasal 1339 KUHPerdata, yang menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan tidak bisa dibatalkan sepihak tanpa persetujuan kedua belah pihak.
Oleh karena itu, pemutusan sepihak yang dilakukan oleh Tergugat dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum karena melanggar prinsip dasar perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.
Putusan ini menegaskan bahwa setiap pembatalan perjanjian harus didasarkan pada kesepakatan bersama atau alasan yang sah dan bukan dilakukan sepihak agar tidak dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti
by Bimo Prasetio | Sep 27, 2024 | Artikel Lepas
Kekuatan kantor hukum tidak hanya ditentukan oleh kapasitas dan keterampilan para lawyer, tetapi juga aspek administratif yang mendukung operasional.
Aspek administratif ini meliputi jumlah lawyer, jumlah personil administrasi, jumlah klien utama, masalah kesehatan dan keunikan partner, serta antisipasi absensi partner.
Jumlah lawyer dapat mempengaruhi kapasitas kantor hukum Anda dalam menangani proyek dan menarik klien baru. Perhatikan keseimbangan ini untuk efektivitas kerja kantor hukum Anda!
Penting untuk menyesuaikan keahlian Anda dengan kebutuhan pasar saat ini. Jika keahlian Anda tidak sesuai dengan kebutuhan klien, pertimbangkan untuk memperluas atau mengembangkan keahlian Anda.
Evaluasi proyek atau kasus yang telah Anda tangani untuk mendapatkan wawasan tentang siapa target pasar Anda dan apa yang mereka butuhkan.
Memahami pasar Anda akan membantu Anda menyusun strategi pemasaran yang lebih efektif, menargetkan calon klien yang tepat, dan menyesuaikan layanan hukum yang dibutuhkan.
Pelajari kesalahan yang pernah terjadi dengan klien. Hal ini dapat memberikan gambaran tentang apa yang perlu diperbaiki untuk mencegah klien berpaling ke firma lain.
Yang terpenting adalah membangun dan menjaga TRUST. Pastikan kantor hukum Anda mampu menjaga kepercayaan klien sehingga mereka tetap setia dengan Anda.
Agar #JadiNgerti, dapatkan bukunya disini https://wa.me/6282225239702
by Bimo Prasetio | Sep 26, 2024 | Artikel Lepas
RUPS Tahunan merupakan kewajiban krusial bagi setiap perusahaan untuk dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku terakhir.
Apabila RUPS dilaksanakan setelah jangka waktu tersebut, RUPS dapat dikatakan terlambat. SLIDE 4 Meskipun UUPT tidak mengatur ketentuan sanksi terhadap tidak diselenggarakannya RUPS Tahunan dalam waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
Apabila RUPS tidak dilaksanakan, tanggung jawab Perseroan dianggap masih belum selesai dan Direksi tetap memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan RUPS Tahunan.
Hal ini dikarenakan RUPS Tahunan dilaksanakan untuk mengesahkan semua keputusan yang diambil oleh direktur dan komisaris selama tahun buku tersebut serta laporan keuangan/tahunan Perseroan.
Persetujuan laporan tahunan juga berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab terhadap direktur dan komisaris untuk tahun buku tersebut.
Khusus bagi Perseroan Terbuka, jika RUPS Tahunan tidak dilaksanakan, maka akan mendapat sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Merujuk pada Pasal 60 ayat (1) POJK 15/2020, sanksi administratif tersebut berupa:
- peringatan tertulis;
- denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuan kegiatan usaha;
- pencabutan izin usaha;
- pembatalan persetujuan;
- dan/atau pembatalan pendaftaran.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti