DIPECAT KARENA TIDAK MENJALANKAN SOP, BEGINI KASUSNYA!

DIPECAT KARENA TIDAK MENJALANKAN SOP, BEGINI KASUSNYA!

Setiap pekerja dalam suatu hubungan kerja tentu terikat dengan ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama (PKB).

Apabila pekerja melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun PKB tentu akan ada sanksinya. Salah satu sanksi terberatnya adalah pekerja tersebut dapat di PHK.

Sebagaimana kasus yang terjadi di Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Gresik di tahun 2019. Terdapat seorang karyawan yang menggugat perusahaannya karena ia tidak diperbolehkan masuk kerja atau dihentikan upahnya dalam rentang waktu tertentu.

Ia menuntut upahnya yang tidak dibayarkan selama ia tidak dipekerjakan (diberhentikan), pesangon 2x lipat, UPMK, dan Uang Penggantian Hak.

Namun ternyata, diketahui bahwa perusahaan melakukan hal tersebut karena si karyawan telah melakukan kesalahan dengan tidak menjalankan SOP. Pada akhirnya, majelis hakim hanya menerima sebagian gugatan karyawan tersebut.

Majelis dalam pertimbangannya menyatakan bahwa telah patut dan adil karyawan tersebut di PHK dan mendapat kompensasi PHK sesuai ketentuan Pasal 161 UU Ketenagakerjaan.

Akhirnya, hubungan kerja dinyatakan putus dan perusahaan dihukum untuk membayar upah karyawan tersebut selama diberhentikan serta membayar uang pesangon 1x lipat.

Perusahaan tetap harus perhatikan aspek formil dan penuhi prosedur sebelum melakukan PHK. Agar jangan sampai keputusan PHK malah jadi bumerang.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

MARAKNYA BADAI PHK, JANGAN EMOSI CEK INI DULU!

MARAKNYA BADAI PHK, JANGAN EMOSI CEK INI DULU!

Hingga pertengahan Agustus, jumlah korban PHK di Indonesia semakin meningkat menjadi 44.195 ribu orang. Industri tekstil salah satunya yang saat ini dalam kondisi lesu semakin memaksa para pengusaha menutup pabriknya hingga melakukan PHK. (sumber: CNN Indonesia, BBC News Indonesia)

Kondisi keuangan yang terus menurun pasca covid-19 ditambah dengan kondisi existing membuat PT Dupantex harus melakukan PHK terhadap 700 pekerjanya. Permasalahan yang timbul kemudian adalah para pekerja yang di PHK tersebut tidak langsung diberikan hak PHK-nya bahkan masih ada upah yang tertunggak. (Sumber: Suara.com)

Pasca PHK, pada dasarnya pekerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Besaran jumlah hak PHK tersebut kemudian diperhitungkan berdasarkan alasan terjadinya PHK. (Sumber: UU Ketenagakerjaan dan PP 35/2021)

Alasan terjadinya PHK pada PT Dupantex adalah karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun. (Sumber: Lingkar Jateng.id)

Merujuk pada PP 35/2021, jika PHK terjadi karena alasan perusahaan mengalami kerugian selama 2 tahun baik secara terus menerus maupun tidak, maka pekerja berhak atas:

  1. Uang pesangon sebesar 0,5x ketentuan Pasal 40 ayat (2);
  2. UPMK sebesar 1x ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
  3. UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Berdasarkan hal tersebut selain upah yang tertunggak, secara normatif PT Dupantex juga wajib memberikan hak-hak PHK para pekerja sebagaimana yang ditentukan dalam PP 35/2021.

Namun hal ini juga melihat kondisi cash flow perusahaan. Dalam kondisi perusahaan merugi, pekerja tidak bisa memaksakan sekalipun lewat jalur hukum.

Semua harus realistis, jika cash flow tidak memungkinkan, maka kesepakatan adalah jalur terbaik. Karena putusan pengadilan pun akan sulit dilaksanakan.

Share tulisan ini supaya yang lain juga #JadiNgerti

METODE BMC DALAM PERENCANAAN STRATEGI KANTOR HUKUM

METODE BMC DALAM PERENCANAAN STRATEGI KANTOR HUKUM

Menghadapi era digital dengan pertumbuhan yang serba cepat menjadikan banyak bisnis baru bermunculan, tak terkecuali bisnis kantor hukum.

Praktik hukum bukan sekadar organisasi layanan jasa profesional, melainkan juga sebuah bisnis.

Manajemen kantor hukum kontemporer penting untuk dimiliki, salah satunya menggunakan Bussiness Model Canvas (BMC).

Pada dasarnya, BMC merupakan kerangka acuan yang berguna untuk mendukung keberlangsungan bisnis.

Acuan BMC terdiri dari Customer Segments, Value Proposition, Channel, Revenue Stream, Customer Relationship, Key Activities, Key Resources, Key Partnership, dan Cost Structure.

BMC dapat menjadi tools untuk menyusun strategi bagi kantor hukum dalam merencang, menganalisis, dan mengevaluasi kantor hukum anda.

“If you fail to prepare, you are preparing to fail.” Perencanaan adalah kunci bisnis.

Agar #JadiNgerti, dapatkan bukunya disini https://wa.me/6282225239702

JANGAN ASAL TULIS NILAI KERUGIAN DALAM GUGATAN ARBITRASE

JANGAN ASAL TULIS NILAI KERUGIAN DALAM GUGATAN ARBITRASE

Menentukan nilai kerugian dalam gugatan arbitrase harus dilakukan dengan cermat dan didukung oleh bukti kuat untuk memperkuat klaim Anda. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Analisis secara mendalam kerugian yang telah dialami akibat pelanggaran yang diakibatkan oleh pihak lawan.
  2. Mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung perhitungan nilai kerugian. Contohnya: dokumen kontrak, laporan keuangan, data penjualan, dan bukti relevan lainnya.
  3. Jika perlu, libatkan ahli keuangan atau pakar lainnya untuk membantu dalam menentukan nilai kerugian secara objektif dan terukur.
  4. Memastikan bahwa nilai yang diminta dalam gugatan arbitrase dibenarkan secara hukum dan faktual.

Biaya arbitrase dihitung berdasarkan persentase nilai gugatan, berbeda dengan pengadilan negeri, dan mencakup kerugian materiil serta imateriil.Perhitungan yang tepat dan bukti kuat akan meningkatkan peluang keberhasilan dalam arbitrase.

Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut dalam menentukan nilai kerugian atau memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai gugatan arbitrase, jangan ragu untuk menghubungi saya.

Simak sampai habis agar #JadiNgerti dan dapatkan bukunya disini https://wa.me/6282225239702

MENJAMINKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA WAJIB DILAPORKAN?

MENJAMINKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA WAJIB DILAPORKAN?

Baru-baru ini OJK telah melakukan update regulasi terkait kewajiban laporan kepemilikan saham pada perusahaan terbuka. Ketentutan tersebut tertuang dalam POJK No. 4 Tahun 2024.

Pada dasarnya, setiap kepemilikan saham atau perubahan kepemilikan saham pada perusahaan terbuka wajib dilaporkan kepada OJK.

Dalam perubahan POJK tersebut, selain kewajiban melaporkan kepemilikan saham, aktivitas menjaminkan saham juga wajib dilaporkan.

Fungsinya untuk mencegah terjadinya perubahan kepemilikan saham secara signifikan yang tidak dapat terpantau oleh pemegang saham atau regulator apabila jaminan dieksekusi.

Share tulisan ini ke teman-temanmu agar yang lain juga #JadiNgerti

Bimo Prasetio