HAK MENAGIH PESANGON DALAM PKPU HARUS DIBUKTIKAN PUTUSAN PHI

Sep 12, 2024

HAK MENAGIH PESANGON DALAM PKPU HARUS DIBUKTIKAN PUTUSAN PHI

Dalam proses PKPU, seorang karyawan yang di PHK menuntut hak pesangon terhadap rumah sakit dimana dia bekerja.

RS tersebut merupakan unit bisnis perusahaan yang mengalami PKPU. Dalam proses PKPU, perusahaan tersebut menyatakan bertanggung jawab atas seluruh utang yang dimiliki oleh unit usahanya.

Artinya, PT tersebut yang akan bertanggung jawab untuk membayar pesangon karyawan tersebut.

Dalam rapat kreditur, ketika sang karyawan mengajukan tahihan tidak langsung diakui sebagai kreditornya.

Perusahaan tersebut akan mengakui dan membayarkan hak si karyawan apabila sudah ada putusan PHI yang berkekuatan hukum tetap.

Akhirnya setelah melalui proses pada Pengadilan Hubungan Industrial, karyawan tersebut dinyatakan berhak untuk mendapatkan pesangonnya.

Putusan PHI ini yang menjadi alas hak bagi karyawan tersebut untuk mengajukan tagihannya dalam proses PKPU.

Karena perusahaan sebagai debitor harus memiliki kepastian hukum adanya alas hak untuk pembayaran pesangon.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti ya

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio