Pada umumnya, perjanjian yang dibuat secara pribadi biasanya hanya mengikat orang pribadi yang menandatanganinya. Namun, terdapat satu kasus dimana perusahaannya juga dianggap terikat.
Dalam kasus ini, seorang Presiden Direktur dari suatu Perseroan Terbatas di bidang pertambangan (Tergugat) menandatangani Perjanjian Hasil Kerja dengan seorang Penggugat selaku Penerima Hasil Kerja. Perjanjian ini ditandatangani oleh Penggugat Atas Nama Pribadi dan bukan sebagai Presiden Direktur PT tersebut.
Para Tergugat setuju untuk memberikan hasil kerja (Fee) secara Lunas dan Tunai kepada Penggugat sebesar $0,75 Dollar USD Per Metric Ton atas setiap pengapalan dan atau export Nikel Ore yang telah dilaksanakan oleh Para Tergugat; Sumber: Putusan Mahkamah Agung Nomor 534 PK/Pdt/2018.
Meskipun ditandatangani Tergugat atas nama pribadi, perjanjian tersebut dilaksanakan oleh perusahaan Tergugat. Selain itu, terdapat sejumlah fee yang telah diperjanjikan hanya dilunasi sebagian dan belum dibayarkan secara penuh kepada Penggugat.
Penggugat pun mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Tergugat dan PT tersebut kepada Pengadilan Negeri. Kasus ini berlanjut sampai pada tahap kasasi.
Dalam putusan kasasi, pada pokoknya Mahkamah Agung menimbang bahwa jika pengurus perseroan membuat perjanjian atas nama pribadi, tapi perusahaan melaksanakannya dan mendapat manfaat, maka perusahaan dianggap setuju dan bertanggung jawab atas perjanjian tersebut.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa karena perjanjian telah dilaksanakan oleh PT tersebut dengan pembayaran sebagian fee, adalah adil apabila Tergugat melanjutkan pembayaran penuh yang menjadi hak Penggugat. Hal ini dikarenakan PT tersebut harus dianggap telah membenarkan dan menyetujui isi perjanjian tersebut.
Pertimbangan Mahkamah Agung ini menunjukkan bahwa perusahaan dapat dianggap terikat oleh perjanjian yang dibuat secara pribadi oleh pengurusnya, apabila perusahaan melaksanakan perjanjian tersebut dan memperoleh manfaat dari pelaksanaannya.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments