Saat ini pemerintah telah mewadahi pencatatan jenis badan hukum baru berbentuk Social Enterprise dalam sistem AHU online.
Langkah ini merupakan bentuk pengakuan dari pemerintah terhadap keberadaan perusahaan yang tidak hanya bertujuan mencari profit tetapi juga bertujuan menjalankan misi sosial.
Nah, bagi yang ingin mendirikan PT Social Enterprise atau melakukan perubahan PT menjadi Social Enterprise terdapat 2 klausul yang wajib dicantumkan dalam Anggaran Dasar PT tersebut.
- Maksud dan Tujuan
Pasal dalam Anggaran Dasar mengenai maksud dan tujuan harus ditambah minimal 1 tujuan yang tercantum dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ SDG’s. - Laba dan Deviden
Pasal dalam Anggaran Dasar mengenai Laba dan Deviden harus ditambahkan pengaturan mengenai “Menginvestasikan kembali minimal 51% dari keuntungan bersihnya untuk setidaknya satu misi sosial sebagaimana yang tercantum dalam SDG’s”.
Yang paling penting dari pendirian Social Enterprise ini adalah perseroan dan pemegang saham harus benar-benar berkomitmen untuk menjalankan tujuan sosialnya karena pemegang saham harus bersedia hanya mendapat maksimal 49% laba perseroan yang akan dibagikan.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments