Salah satu asas paling penting dalam sebuah perjanjian adalah adanya itikad baik dari kedua belah pihak dalam mengikat kesepakatan sebagaimana ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pernah terjadi suatu kasus dimana seorang purnawirawan meminjam uang kepada seseorang dengan diberikan bunga atas pinjaman tersebut hingga 10% yang harus dibayarkan setiap bulan.
Ternyata yang terjadi adalah purnawirawan tersebut tidak mampu membayar utang beserta bunganya tersebut.
Ia pun digugat wanprestasi oleh sang krediturnya ke Pengadilan Negeri dan dituntut untuk melunasi utang beserta bunganya sesuai perjanjian.
Pengadilan tingkkat pertama mengabulkan gugatan si kreditur dan menghukum debitur untuk membayar utang ditambah bunga sebesar 4% setiap bulan. Putusan ini juga dikuatkan di tingkat banding.
Namun, saat masuk pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim justru berpendapat sebaliknya.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan debitur dan membatalkan perjanjian antara kreditur dan debitur dengan pertimbangan bahwa jika diperhatikan perjanjian pinjam meminjam dengan bunga yang ditetapkan sebesar 10% per bulannya adalah terlampau tinggi dan bahkan bertentangan dengan kepatutan dan keadilan.
Dulu pernah ada pembatasan bunga yang terlampau tinggi yang diatur melalui Woeker ordonantie 1938, yang dimuat dalam Staatsblad tahun 1938 No. 524.
Dalam Staatsblad tersebut, R. Subekti dalam bukunya ‘Aneka Perjanjian’ menerangkan bahwa suatu ketetapan apabila antara kewajiban-kewajiban bertimbal-balik dari kedua belah pihak dari semula terdapat suatu ketidakseimbangan yang luar biasa, maka si berutang dapat meminta kepada hakim untuk menurunkan bunga yang telah diperjanjikan atau membatalkan perjanjiannya.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments