COMMON MISTAKES SOAL POSITA TIDAK SESUAI PETITUM GUGATAN

Dec 30, 2024

COMMON MISTAKES SOAL POSITA TIDAK SESUAI PETITUM GUGATAN

Dalam menyusun gugatan, kesesuaian antara posita (pertimbangan yang mendasari gugatan) dan petitum (permohonan atau tuntutan yang diajukan) sangat penting. Ketidakcocokan antara keduanya justru menjadi bunerang atau gugatan GAGAL dipahami oleh hakim.

Berikut beberapa kesalahan umum yang sering terjadi terkait dengan perbedaan antara posita dan petitum:

  1. Ketidakjelasan dalam Posita
    Posita yang tidak jelas atau kabur dapat menyebabkan petitum yang diajukan menjadi tidak nyambung. Atau kadang terlalu banyak “bumbu” cerita yang tidak relevan.

    Misalnya, jika fakta yang diuraikan dalam posita tidak bersinggungan dengan uraian kerugian yang dimintakan dalam petitum, hal ini dapat mempersulit majelis hakim memahami isi gugatan.

  2. Pernyataan Fakta yang Tidak Konsisten
    Jika ada informasi atau fakta dalam posita yang bertentangan dengan apa yang diminta dalam petitum, hal ini dapat mengurangi kredibilitas gugatan.

    Contohnya, jika dalam posita menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah salah, tetapi dalam petitum meminta kompensasi yang merujuk pada perbuatan lainnya.

  3. Gugatan yang Tidak Bermaksud untuk Memperbaiki Kerugian
    Posita berisi klaim tentang kerugian atau pelanggaran, tetapi petitum tidak mencakup upaya untuk memperbaiki kerugian tersebut.

    Misalnya, dalam kasus pelanggaran terhadap pembuatan kontrak, jika posita menguraikan kerugian akibat pelanggaran namun petitumnya hanya meminta pernyataan bahwa kontrak tidak sah tanpa meminta ganti rugi. Ingat, suatu perbuatan dinyatakan PMH jika ada kerugiannya.

  4. Pengabaian Terhadap Undang-Undang yang Mengatur
    Posita yang menyebutkan penyimpangan dari ketentuan hukum, namun dalam petitum tidak menggambarkan konsekuensi hukum yang relevan atau tindakan hukum yang seharusnya diambil berdasarkan pelanggaran tersebut.
  5. Permintaan yang Melebihi dari apa yang Diajukan dalam Posita
    Posita mengenai PMH atas pelaksanaan RUPS. Namun Petitumnya mencakup permintaan pembagian dividen. Sedangkan pembagian dividen ditetapkan dalam RUPS.

    Hal ini dapat membuat pengadilan bingung dalam memberikan keputusan yang relevan.

  6. Penyampaian Elemen Tak Terduga
    Memasukkan elemen atau argumen baru di dalam petitum yang tidak dijelaskan sebelumnya di posita, sehingga membuat pengadilan tidak dapat mengevaluasi permohonan secara menyeluruh.
  7. Kurangnya Dasar Hukum
    Posita mendasari klaim hukum, tetapi petitum tidak menunjukkan bagaimana permohonan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, mengakibatkan kesulitan dalam menjustifikasi tuntutan.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: [email protected]

Artikel Lainnya

0 Comments