Di Indonesia, perjanjian yang menggunakan bahasa asing wajib disertai dengan perjanjian yang menggunakan bahasa Indonesia.
Dalam Putusan Nomor 450/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar terjadi sengketa mengenai Loan Agreement antara Nine AM Ltd. dengan PT Bangun Karya Pratama yang dibuat dalam Bahasa Inggris, tanpa menggunakan Bahasa Indonesia.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 450/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar menyatakan kontrak utang-piutang di antara kedua pihak yang bersengketa tersebut “batal demi hukum”.
Karena kontrak tersebut bertentangan dengan kewajiban penggunaan bahasa Indonesia di UU Bahasa sehingga tidak memenuhi persyaratan ‘kausa yang halal’ sebagaimana diatur pada KUHPerdata.
Dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa perjanjian yang dibuat para pihak ditandatangani pada tanggal 30 Juli 2010, dibuat setelah diundangkannya UU No. 24 Tahun 2009 tertanggal 9 Juli 2009 yang mensyaratkan harus dibuat dalam bahasa Indonesia.
Sedangkan Prof. Hikmahanto Juwana, S.H. LL.M., Ph.D., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, berpendapat bahwa kata wajib dalam Pasal 31 UU 24/2009 harus diterjemahkan sebagai keharusan untuk menggunakan bahasa Indonesia tanpa konsekuensi batalnya kontrak bila belum atau tidak bahasa Indonesianya.
Selain itu, Senior Partner di AHP, Eri Hertiawan, dalam diskusinya dengan SIAC pada Maret 2018, mengemukakan bahwa persoalan bahasa dalam kontrak internasional ini bisa menghambat sebuah putusan arbitrase untuk dieksekusi di Indonesia.
Kasus ini menegaskan bahwa sebaiknya perjanjian disusun dalam dua bahasa secara bersamaan sejak awal, guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments