INI YANG HARUS DIPERSIAPKAN MAHASISWA HUKUM

INI YANG HARUS DIPERSIAPKAN MAHASISWA HUKUM

Kamu mahasiswa Fakultas Hukum yang memimpikan karir sebagai seorang lawyer? Persiapkan hal-hal ini agar kamu bisa bersaing!

Law firm tidak hanya mencari lulusan dengan IPK tinggi, mereka juga menginginkan calon lawyer yang memiliki kombinasi hard skill dan soft skill yang baik. Karena mereka ingin mencari talent yang dapat dibina dan mengembangkan dirinya.

Hard skill ini dapat berupa kemampuan analisis dan membaca yang kuat. Latih dirimu untuk memahami informasi yang rumit dan menyusun argumen yang logis.

Soft skill seperti kemampuan komunikasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kerja sama tim bisa kamu dapatkan dengan mengikuti organisasi yang kamu minati di kampus.

Passion dalam bidang hukum tertentu akan membantumu menonjol. Apakah kamu tertarik pada hukum bisnis, pidana, atau agraria? Dalami bidang yang kamu minati dan bangun portofolio yang relevan.

Jangan lupa untuk terus belajar dan mengembangkan diri. Ikuti seminar, workshop, dan konferensi hukum. Manfaatkan teknologi untuk mengakses sumber daya hukum yang luas.

Dengan persiapan yang matang, kamu akan siap menghadapi dunia kerja yang kompetitif dan mewujudkan impianmu untuk berkarier di bidang hukum.

Ingin membangun karir hukum yang cemerlang? Mulailah dengan memahami apa yang dicari oleh kantor hukum!

Agar #JadiNgerti, dapatkan bukunya disini 👉 https://wa.me/6282225239702

PENGGUGAT YANG MENGAJUKAN CUTI HAMIL DAN MELAHIRKAN DIANGGAP MENGUNDURKAN DIRI OLEH PERUSAHAAN

PENGGUGAT YANG MENGAJUKAN CUTI HAMIL DAN MELAHIRKAN DIANGGAP MENGUNDURKAN DIRI OLEH PERUSAHAAN

Perusahaan harus memahami soal pemberian cuti hamil dan melahirkan hingga cuti keguguran. Karena masih terdapat perusahaan yang menganggap ketidakhadiran karyawan dikarenakan hal tersebut, dianggap sebagai pengunduran diri secara sepihak.

Kasus ini mencuat di dalam Putusan No. 78/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg, dimana HRD dari Perusahaan menganggap Penggugat telah mengundurkan diri karena mengajukan cuti hamil dan melahirkan.

Padahal, Penggugat sudah meminta izin cuti hamil dan melahirkan kepada pimpinannya serta tidak pernah mengajukan pengunduran diri.

Penggugat kemudian mengajukan gugatan menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan putus hubungan kerja dengan Tergugat dan menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi PHK serta hak cuti hamil dan melahirkan.

Pengadilan Negeri kemudian menyatakan PHK antara Penggugat dengan Tergugat dengan alasan efisiensi untuk mencegah kerugian serta menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi PHK Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, sisa cuti tahunan, dan cuti hamil melahirkan.

Majelis Hakim menimbang bahwa Penggugat menggunakan hak cuti hamil dan melahirkan sudah sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga Penggugat tidak dapat dikualifikasikan mengundurkan diri.

Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dengan jelas menerangkan bahwa “Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”

Dari kasus ini perusahaan dapat belajar, apabila pemberhentian dilakukan secara salah, maka perusahaan dianggap melakukan PHK tanpa kesalahan dan dihukum membayar pesangon dan hak lainnya yang melekat terhadap karyawan.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

Bimo Prasetio