Awas Impor Daging Ilegal Tak Layak Konsumsi Mengintai Anda!

Jul 13, 2023

Pada April lalu, impor daging kerbau ilegal masuk lewat Riau. Produk tersebut adalah daging kerbau beku tanpa tulang dari Malaysia, bermerek Black Gold dan Al Tamam dengan total berat 41,2 ton. Aksi penyelundupan daging ilegal tersebut berhasil diringkus tim patroli Bea Cukai Bengkalis sehingga Indonesia terselamatkan dari kerugian sebanyak Rp279 juta.

Satu bulan setelah diringkus…

Daging kerbau beku tanpa tulang ilegal itu dimusnahkan dengan cara ditimbun dan dibakar di TPA* Bantan. Nah, tapi ada beberapa warga sekitar yang malah sengaja membongkar daging-daging yang sudah tertimbun itu. Diduga, daging kerbau tersebut akan dijual lagi dengan harga yang miring.

Padahal…

Tingkat keamanannya tentu dipertanyakan karena nggak ada izin impor dan pengawasan dari pemerintah. Apalagi ini sudah dibakar dan ditimbun di TPA, sudah jelas tidak layak konsumsi lagi. Jadi, pelajaran yang dapat diambil adalah:

Selalu waspada jika menemukan daging beku impor, entah kerbau atau sapi, yang dijual di pasaran dengan harga yang tidak wajar. Sebagai informasi, sejak tahun 2022, pelaku usaha swasta juga diizinkan untuk mengimpor daging. Jadi, bukan hanya dari BUMN* saja. Maka dari itu sebagai konsumen, pastikan bahwa daging kerbau dan sapi beku yang diimpor oleh perusahaan swasta sudah ada izin dari pemerintah.

Lantas, apa saja izin usaha yang melekat pada pelaku usaha swasta yang mengimpor daging sapi dan kerbau beku tanpa tulang? Pelaku usaha wajib memenuhi syarat utama berikut:

  1. Peizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri Pertanian, dalam hal Neraca Komoditas belum tersedia; dan
  2. Perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan.

Kriteria pelaku usaha yang telah ada izin usaha dari pemerintah adalah dengan memiliki dokumen berikut:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Bukti kepemilikan cold storage di wilayah Jabodetabek.
  3. Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Tingkat I dan hasil surveilans terakhir.
  4. Nomor registrasi produk hewan.
  5. Sertifikat halal.
  6. Kemasan, label, dan pengangkutan.
  7. Terlampir masa penyimpanan daging beku tanpa tulang sampai tiba di wilayah Indonesia.
  8. Persetujuan Impor, yang harus disertai dengan Surat Penetapan Penunjukan Pelaku Usaha non-BUMN dari Menteri Perdagangan.
  9. Surat pernyataan mandiri yang berisi beberapa informasi terkait seluk-beluk penjualan daging impor.
  10. Bukti penguasaan alat transportasi berpendingin.

Selain itu…

Pastikan daging impor tersebut berasal dari negara yang diizinkan oleh pemerintah, dengan kriteria:

  1. Negara yang memiliki zona bebas penyakit mulut dan kuku (PMK); dan
  2. Negara yang belum bebas PMK, dengan syarat telah memiliki program resmi pengendalian PMK yang ditetapkan oleh World Organization for Animal Health (Badan Kesehatan Hewan Dunia).

Semoga #sobatBP lebih berhati-hati saat akan membeli daging sapi atau kerbau beku tanpa tulang, ya. Jangan lupa bagikan tulisan ini ke teman-teman mu ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio